Spirit Kebangkitan Ummat

Selanjutnya akan datang kembali Khilafah berdasarkan metode kenabian. Kemudian belia SAW diam.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani) “Siapa saja yang melepaskan ketaatan, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang meninggal sedang di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah (dalam keadaan berdosa).” (HR. Muslim). “Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan (memperlihatkan) bumi kepadaku. Sehingga, aku melihat bumi mulai dari ujung Timur hingga ujung Barat. Dan umatku, kekuasaannya akan meliputi bumi yang telah dikumpulkan (diperlihatkan) kepadaku….” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi) Abdullah Berkata, ”Pada saat kami sedang menulis di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba Rasulullah SAW ditanya, manakah di antara dua kota yang akan ditaklukkan pertama, Konstantinopel atau Roma(Italia). Rasulullah SAW bersabda: ”Kota Heraklius yang akan ditaklukkan pertama—yakni Konstantinopel.” (HR. Ahmad)

Senin, 17 September 2012

Hukum Tato & Sahkah Shalat Muslim bertato?

 
 Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah l:
                   “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Makna mengubah ciptaan Allah l, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri v adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
Dalam hadits Nabi n:
                   Dari Abdullah (bin Mas’ud) z beliau mengatakan: “Allah l melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah l.”
Abdullah z mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi n sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani v)
                     Dari Abu Hurairah z dari Nabi n beliau bersabda: “Allah l melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar c no. 5937)
Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
                        Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah l membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
                     Segala puji milik Allah l satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah n, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu…
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi n) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya…” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
                    Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
                 “Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah n melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah n. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah l yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah l:
                      “Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah l dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
                     Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah l. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
                       Beliau v mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar v mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)
  Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 032
(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)

Cara menghilangkan Tato

Silahkan klik:
Pemilik tato permanen umumnya sadar bahwa 'lukisan' tersebut akan menempel di kulitnya sepanjang hayat. Namun ada juga yang menyesal atau kurang puas, lalu ingin menghapusnya. Caranya mulai dari mengiris kulit hingga menggunakan laser.

Risiko menghilangkan tattoo umumnya adalah bekas luka, yang kadang-kadang lebih mengganggu penampilan dibandingkan tato itu sendiri.
Karena itu bagi siapapun yang ingin membuat tato, pikirkan betul-betul segala risikonya agar tak menyesal di kemudian hari. Teknik menghilangkan tato dan berbagai risikonya adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari WebMD, DoctorOz dan BBC.

1. Dermabrasi
Teknik ini memakai sejenis amplas atau butiran pasir untuk menggosok kulit hingga lapisan paling luarnya terkelupas. Tinta tato yang terletak di bawah lapisan tersebut kemudian tinggal dikikis dengan pisau bedah oleh seorang dokter kulit.

Meski mudah dan relatif murah, cara ini memiliki kerugian yakni rasa sakit yang luar biasa terutama jika ukuran tatonya cukup besar. Teknik ini berisiko menyebabkan luka, bahkan sering meninggalkan bekas jaringan parut yang lebih tidak menarik dibandingkan tato itu sendiri.

2. Mengiris kulit
Teknik lain yang cukup mudah meski tetap harus dilakukan oleh dokter adalah mengiris kulit yang ada tattoonya. Risiko terbentuknya jaringan parut pada teknik ini lebih besar dibandingkan dermabrasi, sehingga hanya dilakukan pada jenis tato yang tidak terlalu besar.

Mengiris kulit hanya dilakukan pada tato berukuran besar jika teknik lain tidak berhasil menghilangkannya. Misalnya karena tintanya terlalu dalam meresap ke dalam kulit atau jenis tintanya memang sulit untuk dihilangkan dengan cara lain.

3. Cryotherapy
Tato juga bisa dihilangkan dengan menggunakan nitrogen cair yang suhunya berada di bawah titik beku. Jaringan kulit yang ditetesi cairan tersebut akan membeku dan hancur, kemudian luruh bersama tinta tato yang pada lapisan di bawahnya.

Kelemahan teknik yang disebut cryotherapy ini adalah memicu kerusakan kulit yang serius. Dokter tidak bisa menghancurkan tinta tato yang letaknya di bawah kulit, tanpa merusak permukaan terluar dengan hanya meneteskan nitrogen cair di atasnya.

4. Krim anti-tato
Serupa dengan cryotherapy, krim anti-tato juga bekerja dengan cara menghancurkan tinta tato agar bisa luruh dari permukaan kulit. Krim semacam ini umumnya berisi larutan trichloroacetic acid (TCA) yang akan bereaksi dengan tinta namun lebih aman bagi kulit.

Kerugiannya tak lain adalah harganya yang sangat mahal, yakni sekitar US$ 100 atau sekitar Rp 863 ribu untuk pemakaian rutin selama 2 bulan. Selain itu, efektivitasnya relatif rendah sehingga lebih tepat disebut menyamarkan tato dan tidak dijamin akan hilang 100 persen.

5. Laser
Teknologi paling mutakhir untuk menghilangkan tato adalah laser, yang cukup efektif sekaligus paling aman bagi kulit. Prinsipnya adalah mengurai partikel tinta di bawah permukaan kulit, agar dapat dihancurkan oleh sistem kekebalan tubuh alami manusia.

Meski aman, teknologi ini cukup mahal dan kadang butuh waktu lebih lama untuk menghilangkan warna tertentu misalnya hijau, oranye dan putih. Beberapa orang yang kulitnya sensitif juga dianjurkan memakai tabir surya setelah menjalani prosedur ini. (health.detik.com)

Sahkah Shalat Muslim bertato? Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kepada pengasuh yth, Saya ada sedikit ganjelan dalam beribadah (sholat), tentang rajah atau tatoo, sah tidak sholat saya selama ini, ada tidak dalil atau hukumnya,atau larangan tentang muslim yang ber tatoo atau rajah itu. Wasallam Bayu -------- Jawab ------- Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim mengatakan Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah". Khatib al-Syafi'i mengatakan tatoo hukumnya haram karena hadist di atas., namun sebagian ulama melihat bahwa diharamkannya tatoo dalam hadist tersebut karena tujuan penipuan, misalnya untuk menyulap wajah menjadi lebih menarik dlsb. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa tatoo haram karena merubah ciptaan Allah dengan tanpa alasan yang sah. Ada juga yang melihat bahwa tatoo menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tatoo. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tatoo tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tatoo memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertatoo juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tatoo sbb.: Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tatoo dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah Arab mempunyai tradisi membubuhkan tatoo pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tatoo sebagai penambah kecantikan. (Dewan Asatidz) Arif Hidayat Shocheh Ha. Lihat fatwa Syeh Atiyah M. Saqr

Related Posts by Categories

Tidak ada komentar:

Posting Komentar