“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Makna mengubah ciptaan Allah l, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri v adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
Dalam hadits Nabi n:
Dari Abdullah (bin Mas’ud) z beliau mengatakan: “Allah l melaknati
perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang
mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk
memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah l.”
Abdullah z mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang
dilaknati Nabi n sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa
yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih,
HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal.
203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani v)
Dari Abu Hurairah z dari Nabi n beliau bersabda: “Allah l melaknati
wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan,
wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no.
5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar c no. 5937)
Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya
ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang
sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu
apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang
wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah l
membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah l satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah n, keluarga, dan para
sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna
ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan
tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta
meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu…
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia.
Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil:
Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi n) melaknati
wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan,
wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum
haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya
setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau
mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan
memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di
tubuhnya…” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218
pada tanggal 26/1/1409 H]
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan
yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang
yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa
besar, karena Rasulullah n melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan
Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya).
Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah n. Dengan demikian, tato itu
haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah l yang telah
dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang
menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah l:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh
didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta
diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan
dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada
Allah l dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu
dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika
dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang
melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib
menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam
keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa
hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya
ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan.
Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar
kepada Allah l. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat
maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau v mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan
maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan
melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota
badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu
yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib
menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia
tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia
harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya.
Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh
Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab
‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar v mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya
laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika
memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa,
(tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka
boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa.
Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul
Bari,10/372)
Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 032
(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)
Cara menghilangkan Tato
Cara menghilangkan Tato
Silahkan klik:
Pemilik tato permanen umumnya
sadar bahwa 'lukisan' tersebut akan menempel di kulitnya sepanjang
hayat. Namun ada juga yang menyesal atau kurang puas, lalu ingin
menghapusnya. Caranya mulai dari mengiris kulit hingga menggunakan
laser.
Risiko
menghilangkan tattoo umumnya adalah bekas luka, yang kadang-kadang
lebih mengganggu penampilan dibandingkan tato itu sendiri.
Karena itu bagi siapapun yang ingin membuat tato, pikirkan betul-betul segala risikonya
agar tak menyesal di kemudian hari. Teknik menghilangkan tato dan
berbagai risikonya adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari WebMD,
DoctorOz dan BBC.
1. Dermabrasi
Teknik
ini memakai sejenis amplas atau butiran pasir untuk menggosok kulit
hingga lapisan paling luarnya terkelupas. Tinta tato yang terletak di
bawah lapisan tersebut kemudian tinggal dikikis dengan pisau bedah oleh
seorang dokter kulit.
Meski
mudah dan relatif murah, cara ini memiliki kerugian yakni rasa sakit
yang luar biasa terutama jika ukuran tatonya cukup besar. Teknik ini
berisiko menyebabkan luka, bahkan sering meninggalkan bekas jaringan
parut yang lebih tidak menarik dibandingkan tato itu sendiri.
2. Mengiris kulit
Teknik
lain yang cukup mudah meski tetap harus dilakukan oleh dokter adalah
mengiris kulit yang ada tattoonya. Risiko terbentuknya jaringan parut
pada teknik ini lebih besar dibandingkan dermabrasi, sehingga hanya
dilakukan pada jenis tato yang tidak terlalu besar.
Mengiris
kulit hanya dilakukan pada tato berukuran besar jika teknik lain tidak
berhasil menghilangkannya. Misalnya karena tintanya terlalu dalam
meresap ke dalam kulit atau jenis tintanya memang sulit untuk
dihilangkan dengan cara lain.
3. Cryotherapy
Tato
juga bisa dihilangkan dengan menggunakan nitrogen cair yang suhunya
berada di bawah titik beku. Jaringan kulit yang ditetesi cairan tersebut
akan membeku dan hancur, kemudian luruh bersama tinta tato yang pada
lapisan di bawahnya.
Kelemahan
teknik yang disebut cryotherapy ini adalah memicu kerusakan kulit yang
serius. Dokter tidak bisa menghancurkan tinta tato yang letaknya di
bawah kulit, tanpa merusak permukaan terluar dengan hanya meneteskan
nitrogen cair di atasnya.
4. Krim anti-tato
Serupa
dengan cryotherapy, krim anti-tato juga bekerja dengan cara
menghancurkan tinta tato agar bisa luruh dari permukaan kulit. Krim
semacam ini umumnya berisi larutan trichloroacetic acid (TCA) yang akan
bereaksi dengan tinta namun lebih aman bagi kulit.
Kerugiannya
tak lain adalah harganya yang sangat mahal, yakni sekitar US$ 100 atau
sekitar Rp 863 ribu untuk pemakaian rutin selama 2 bulan. Selain itu,
efektivitasnya relatif rendah sehingga lebih tepat disebut menyamarkan
tato dan tidak dijamin akan hilang 100 persen.
5. Laser
Teknologi
paling mutakhir untuk menghilangkan tato adalah laser, yang cukup
efektif sekaligus paling aman bagi kulit. Prinsipnya adalah mengurai
partikel tinta di bawah permukaan kulit, agar dapat dihancurkan oleh
sistem kekebalan tubuh alami manusia.
Meski
aman, teknologi ini cukup mahal dan kadang butuh waktu lebih lama
untuk menghilangkan warna tertentu misalnya hijau, oranye dan putih.
Beberapa orang yang kulitnya sensitif juga dianjurkan memakai tabir
surya setelah menjalani prosedur ini. (health.detik.com)
Sahkah Shalat Muslim bertato? |
Ditulis oleh Dewan Asatidz | |
Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kepada pengasuh yth, Saya ada sedikit ganjelan dalam beribadah (sholat), tentang rajah atau tatoo, sah tidak sholat saya selama ini, ada tidak dalil atau hukumnya,atau larangan tentang muslim yang ber tatoo atau rajah itu. Wasallam Bayu -------- Jawab ------- | Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim mengatakan Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah". Khatib al-Syafi'i mengatakan tatoo hukumnya haram karena hadist di atas., namun sebagian ulama melihat bahwa diharamkannya tatoo dalam hadist tersebut karena tujuan penipuan, misalnya untuk menyulap wajah menjadi lebih menarik dlsb. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa tatoo haram karena merubah ciptaan Allah dengan tanpa alasan yang sah. Ada juga yang melihat bahwa tatoo menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tatoo. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tatoo tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tatoo memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertatoo juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tatoo sbb.: Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tatoo dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah Arab mempunyai tradisi membubuhkan tatoo pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tatoo sebagai penambah kecantikan. (Dewan Asatidz) Arif Hidayat Shocheh Ha. Lihat fatwa Syeh Atiyah M. Saqr |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar