Spirit Kebangkitan Ummat

Selanjutnya akan datang kembali Khilafah berdasarkan metode kenabian. Kemudian belia SAW diam.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani) “Siapa saja yang melepaskan ketaatan, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang meninggal sedang di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah (dalam keadaan berdosa).” (HR. Muslim). “Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan (memperlihatkan) bumi kepadaku. Sehingga, aku melihat bumi mulai dari ujung Timur hingga ujung Barat. Dan umatku, kekuasaannya akan meliputi bumi yang telah dikumpulkan (diperlihatkan) kepadaku….” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi) Abdullah Berkata, ”Pada saat kami sedang menulis di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba Rasulullah SAW ditanya, manakah di antara dua kota yang akan ditaklukkan pertama, Konstantinopel atau Roma(Italia). Rasulullah SAW bersabda: ”Kota Heraklius yang akan ditaklukkan pertama—yakni Konstantinopel.” (HR. Ahmad)

Ust. M Shiddiq Al Jawi - Tanya - Jawab



[69] Hukum Kurban Dengan Cara Iuran PDF Print E-mail


Diasuh Oleh:
Ust M Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ustadz, bolehkah kurban dengan cara iuran? Misalnya sebuah sekolah murid-muridnya iuran, lalu dibelikan kambing untuk kurban.

Adi, Jakarta

Jawab :
Kurban secara iuran (patungan) dalam istilah fiqih disebut dengan istilah “isytirak”, yaitu berserikatnya tujuh orang untuk mengumpulkan uang guna membeli sapi atau unta, lalu mereka menyembelihnya sebagai kurban dan masing-masing berhak atas sepertujuh dari kurban itu. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 88).

Hukum kurban dengan cara iuran dapat dirinci sebagai berikut :
Pertama, iuran tujuh orang untuk berkurban seekor sapi atau unta hukumnya boleh dan sah. Inilah pendapat jumhur ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Malikiyah tidak membolehkan dan tidak menganggap sah. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/398; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/438; Al Kasani, Bada`ius Shana`i’, 4/208; Bulghah As Salik, 1/287; Dikutip oleh Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 89).

Jumhur ulama berdalil dengan hadits Jabir RA, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Perjanjian Hudaibiyah, seekor unta (badanah) untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim). Juga berdasarkan hadits Hudzaifah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW membolehkan berserikat seekor sapi untuk tujuh orang ketika beliau naik haji di antara kaum muslimin.” (HR Ahmad. Al Haitsami berkata dalam Majma’ Az Zawaid,’Perawi hadits ini orang-orang terpercaya’). Dalil-dalil ini dengan jelas menunjukkan bolehnya berkurban dengan iuran, yakni tujuh orang iuran untuk satu unta atau satu sapi. (Nada Abu Ahmad, Al Jami’ li Ahkam Al Udhhiyah, hlm. 12; Abu Abdurrahman Muhammad Al ‘Alaawi, Fiqh Al Udhhiyyah, hlm. 85).

Adapun ulama Malikiyah berdalil dengan hadits dari Ibnu Syihab Az Zuhri, “Bahwa Rasulullah SAW tidak menyembelih kurban untuk anggota keluarganya, kecuali satu ekor sapi saja.” (HR Malik). Hadits ini menurut mereka menunjukkan tak boleh iuran untuk satu ekor sapi, sebab anggota keluarga beliau (para istri) tidak iuran untuk sapi itu. Namun Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitabnya Al Istidzkar (15/185-186), bahwa hadits tersebut tidak sahih dari segi periwayatan (laa yashihhu min jihah an naql).

Dengan demikian, jelaslah pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan berkurban secara iuran, yakni iuran tujuh orang untuk berkurban seekor sapi atau unta. Sebab haditsnya sahih dan kandungannya telah diamalkan oleh para shahabat Nabi SAW dengan sepengetahuan Nabi SAW. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 90).

Kedua, iuran sejumlah orang untuk berkurban seekor kambing. Hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena tidak ada dalilnya baik dari Alquran maupun Sunnah. Imam Nawawi menegaskan bahwa kurban seekor kambing hanya sah dari satu orang saja, yakni tidak sah dari iuran sejumlah orang. (Al Majmu’, 8/399; Shahih Muslim bi Syarah An Nawawi, 13/109). Penjelasan serupa juga dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin,”Berkurban seekor kambing yang dibeli secara bersama oleh dua orang atau lebih tidak sah. Sebab tidak ada dalilnya dari Alquran dan Sunnah.” (Muhammad bin Shalih Utsaimin, Ahkamul Udhhiyah wa Al Dzakah, hlm. 9).

Dengan demikian, jelaslah bahwa berkurban secara iuran yang dilakukan di sekolah-sekolah dari iuran para murid, tidak sah menurut syara’. Maka sembelihan yang ada tidak bernilai ibadah kurban, melainkan sembelihan biasa. Seharusnya sekolah mengubah cara kurbannya agar sesuai syara’, misalnya dengan mengimbau orang tua murid yang mampu untuk berkurban kambing di sekolah tersebut, sehingga satu ekor kambing merupakan kurban dari satu orang, bukan kurban dari iuran sejumlah orang. Wallahu a’lam.[]

Article TitleUst M Shiddiq Al Jawi

1 [69] Hukum Kurban Dengan Cara Iuran
2 [68] Hukum Mengambil Upah Bekam
3 [67] Hukum Gadai Emas
4 [66] Membatalkan Puasa Selasa, Shalatnya Rabu, Bolehkah?
5 [65] Hukum Memanfaatkan Plasenta Untuk Kosmetika Dan Obat
6 [64] Batas Akhir Waktu Sahur
7 [63] Hukum Memanfaatkan Barang Gadai (Rahn)
8 [62] Pembagian Harta Gono-Gini dalam Kasus Perceraian
9 [61] Hukum Curang dalam Ujian
10 [60] Hukum Seputar Hakam (Juru Damai) dalam Perselisihan Suami Istri
11 [59] Hukum Mengubur Jenazah di Laut
12 [58] Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?
13 [57] Hukum Kopi Luwak
14 [56] Tatacara Rujuk
15 [55] Hukum Emas Putih
16 [54] Mengkritik Pemimpin Secara Terbuka, Bolehkah?
17 [53] Menghitung Zakat Perdagangan
18 [52] Hukum Mengedit Foto
19 [51] Denda Karena Terlambat Bayar Utang, Bolehkah?
20 [50] Parfum Beralkohol, Najiskah?
21 [49] Hukum Jual Beli Mata Uang Asing
22 [48] Bolehkah Nikah dengan Wali Hakim?
23 [47] Hukum Menjatuhkan Talak dalam Keadaan Marah
24 [46] Metode Penentuan Idul Adha
25 [45] Hukum Pembiayaan Talangan Haji
26 [44] Hukum Menggabungkan Dua Akad dalam Satu Akad
27 [43] Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?
28 [42] Hukum Zakat Profesi
29 [41] Pentingnya Khilafah dalam Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan
30 Jaminan Barang dalam Jual Beli

  31 [40] Hukum Orang Kafir Menjadi Anggota Partai Islam
32 [39] Hukum Menonton Film Porno
33 [38] Hukum Donor Mata
34 [37] Jaminan Barang Dalam Jual Beli
35 [36] Hukum Jual Beli Emas Secara Kredit
36 [35] Hukum Arah Kiblat
37 Melunasi Utang dengan Tambahan Tanpa Disyaratkan di Akad
38 Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis
39 Memberi Nafkah Keluarga dengan Nafkah yang Halal
40 Hukum Doa Bersama Lintas Agama
41 Non Muslim Menyumbang Pembangunan Masjid, Bolehkah?
42 Hukum Tokek
43 Hukum Menonton Film di Bioskop
44 Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
45 Hukum Pejabat Menerima Hadiah
46 Tidak Shalat Jumat Karena Bekerja
47 Bolehkah Zakat untuk Membangun Masjid?
48 Hukum Aktivitas Intelijen
49 Posisi Hisab dalam Penentuan Awal Ramadhan
50 Hukum Menimbulkan Ketakutan di Masyarakat
51 Hukum Operasi Plastik untuk Mempercantik Diri
52 Antara Jilbab dan Kerudung
53 Facebook Haram, Benarkah?
54 Hukum Aqiqah Setelah Dewasa
55 Hukum Shalat Berjamaah di Masjid bagi Wanita
56 Hukum Praktikum Bedah Mayat
57 Hukum Khitan Perempuan
58 Mau Nikah Tidak Punya Uang
59 Hukum Biogas
60 Berobat dengan Meminum Air Kencing Manusia

  61 Hukum Jual Beli Kredit (cicilan) dan Uang Muka
62 Khitbah Lewat SMS dan Batas Waktu Khitbah
63 Hukum Bunuh Diri dan Tindakan Istisyhad?
64 Calon Isteri Mensyaratkan Calon Suami Punya Harta Dulu, Bolehkah?
65 Daging Kurban Dibuat Kornet, Bolehkah?
66 Hukum Pernikahan Dini