Pembatasan BBM Bersubsidi atau Kenaikan BBM: Kebijakan Khianat dan Dzalim Terhadap Rakyat
Beban hidup rakyat dipastikan semakin bertambah berat dengan keluarnya kebijakan pemerintah tentang pembatasan BBM bersubsidi, ataupun pengurangan subsidi BBM (kenaikan harga BBM). Sebab, kebijakan ini dipastikan akan disusul oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, barang, dan jasa yang berarti meningkatnya biaya dan beban hidup rakyat. Padahal, sebelumnya, rakyat sudah menanggung beban berat akibat privatisasi PSO (public service obligation) yang telah merambah pada pelayanan public dasar, seperti air, listrik, kesehatan, dan pendidikan. Ironisnya lagi, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi -yang ujungnya adalah pencabutan subsidi BBM secara total- bukanlah kebijakan yang lahir dari aspirasi rakyat, akan tetapi lahir akibat adanya campur tangan dan intervensi asing. Atas dasar itu, kebijakan ini tidak hanya mendzalimi rakyat, lebih dari itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi telah membuka jalan bagi asing untuk menguasai sepenuhnya sector energy di Indonesia.Lantas, bagaimana pandangan syariat Islam terhadap kebijakan pembatasan BBM bersubsidi atau kenaikan harga BBM?
Pembatasan BBM Bersubsidi atau Kenaikan Harga BBM: Haram
Jika diteliti secara jernih dan mendalam, dapatlah disimpulkan bahwa hukum pembatasan BBM bersubsidi dan kenaikan harga BBM adalah haram. Adapun alasan keharaman dua opsi kebijakan itu adalah sebagai berikut:1. Kebijakan Tersebut Adalah Turunan Dari Kebijakan Haram Privatisasi
Pada dasarnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM merupakan akibat dari kebijakan privatisasi dan liberalisasi tambang minyak dan gas bumi yang diharamkan syariat Islam. Pasalnya, tambang minyak dan gas bumi termasuk dalam kategori kepemilikan umum (collective property)yang dari sisi kepemilikan tidak boleh diserahkan kepada individu, atau hanya bisa diakses oleh individu-individu tertentu. Negara dilarang menyerahkan atau menguasakan harta milik umum kepada seseorang atau perusahaan swasta. Negara juga dilarang memberikan hak istimewa bagi individu atau perusahaan swasta untuk mengeksploitasi, mengolah, dan memonopoli pendistribusiaannya. Ketentuan ini didasarkan pada alasan-alasan berikut ini.
Pertama, Nabi saw menarik kembali tambang garam yang diberikannya kepada Abyad bin Hamal, setelah beliau mengetahui depositnya melimpah ruah bagaikan air mengalir. Imam Abu Dawud menuturkan sebuah hadits dari Ibnu al-Mutawakkil bin ‘Abd al-Madaan, dari Abyad bin Hamal ra, bahwasanya ia berkata:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
“Sesungguhnya, Abyad bin Hamal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya. Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya?Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hamal)”.[HR. Imam Abu Dawud]Imam Abu Dawud juga menuturkan sebuat riwayat dari Mohammad bin Yahya bin Qais al-Ma’rabiy dari Abyad bin Hammal ra, bahwasanya dia berkata;
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَقْطَعَهُ الْمِلْحَ ، فَلَمَّا أَدْبَرَ ، قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَتَدْرِي مَا أَقْطَعْتَهُ ، إِنَّمَا أَقْطَعْتَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ ، قَالَ : فَرَجَعَ فِيهِ
“Sesungguhnya Abyad bin Hammal ra berkunjung kepada Nabi saw, dan Rasulullah saw memberinya tambang garam. Ketika Abyad bin Hammal telah pergi, seorang laki-laki berkata, “Ya Rasulullah, tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya Anda telah memberinya sesuatu seperti air mengalir”. Abyad bin Hammal berkata, “Rasulullah saw menarik kembali pemberian itu”. [HR. Imam Abu Dawud]Hadits di atas menjelaskan bahwasanya tambang yang depositnya melimpah tidak boleh dialihkan kepemilikannya kepada individu atau swasta. Seandainya tidak ada larangan dalam masalah ini, niscaya Rasulullah saw tidak menarik kembali apa yang telah diberikannya kepada orang lain. Sebab, dalam hadits lain, Rasulullah saw melarang seseorang untuk menarik kembali barang yang telah diberikan kepada orang lain, kecuali pemberian orang tua kepada anaknya.
Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits bahwasanya Nabi saw bersabda:
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ
“Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada bagi kami perumpamaan yang lebih buruk bagi orang yang menarik kembali hadiahnya, seperti anjing yang menjilat muntahannya kembali“.[HR. Imam Bukhari]Dari Ibn ‘Umar dan Ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:
لايحل لرجل أن يعطي عطية أو يهب هبة فيرجع فيها إلا الوالد فيما يعطي ولده ومثل الذي يعطي العطية ثم يرجع فيها كمثل الكلب يأكل فإذا شبع قاء ثم عاد في قيئه “
“Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali apa yang diberikan orang tua kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberikan suatu pemberian lalu menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang makan, setelah kenyang ia muntah, kemudian memakan muntahannya kembali”. [HR Abu Dawud, al-Nasa'i, Ibn Majah, dan al-Tirmidziy]Dalam hadits di atas, Rasulullah saw menyebut ‘tidak halal’ perbuatan menarik kembali barang yang telah diberikan kepada orang lain. Rasulullah saw mencela perbuatan tersebut dengan menyamakannya dengan anjing yang memakan kembali makanan yang telah dimuntahkannya. Ini berarti tindakan menarik kembali pemberian yang telah diberikan -sebagaimana dipahami jumhur ulama’– adalah haram, kecuali orang tua terhadap anaknya.
Jika Rasulullah saw melarang menarik kembali barang pemberian, sementara beliau sendiri melakukannya, dan itu dilakukan setelah beliau mengetahui bahwa tambang yang diberikan itu depositnya melimpah (al-maa`u al-‘iddu), maka semua itu menunjukkan bahwa benda tersebut tidak boleh dimiliki secara pribadi. Jika sudah terlanjur dimiliki, negara harus menariknya kembali. Sebab, orang tersebut telah menguasai suatu benda yang oleh syariat dikategorikan sebagai milik bersama.
Larangan tersebut tidak terbatas pada tambang garam saja. Sebab yang menjadi ‘illat tidak diperbolehkannya tambang garam dimiliki secara pribadi adalah karena jumlahnya yang berlimpah (al-maa’u al-’iddu). Jika pelarangan itu ditujukan kepada dzat garamnya, tentu Rasulullah saw sejak awal menolak permintaan Abyad bin Hamal untuk memiliki tambang garam. Akan tetapi Rasulullah saw baru melarang tambang garam itu dimiliki secara perorangan, setelah mendapatkan penjelasan dari para sahabat bahwa tambang garam yang beliau berikan itu bagaikan air yang tak terbatas. Cakupan tambang itu bersifat umum, meliputi setiap barang tambang apa pun jenisnya tatkala jumlah (depositnya) sangat banyak atau tidak terbatas.
Kedua, kaum Muslim memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadaptambang minyak dan gas bumi. Menguasakan atau memberi hak istimewa kepada individu atau perusahaan swasta untuk mengolah dan mendistribusikannya sama artinya telah merampas hak, andil, dan kesetaraan pihak lain. Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud, Imam An Nasaaiy, dan lain-lain, menuturkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
الناس شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll). Dalam hadits yang diriwayatkan Ibn Majah dari Ibn Abbas ada tambahan,"Dan harganya haram":المسلمون شركاء في ثلاث في الماء والكلأ و النار وثمنه حرام
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api, dan harganya haram".[HR. Imam Ibnu Majah]Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa kaum Muslim berserikat terhadap tiga jenis barang, yakni air, padang rumput, dan api. Kata al-syuraka’ merupakan bentuk jamak dari kata al-syarik, berasal dari kata al-syirkah atau al-musyarakah yang berarti khilt [al-milkayn (campuran dua kepemilikan) atau sesuatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih]. Imam Ibnu Mandzur dalam Kitab Lisaan al-’Arab menyatakan:
الشِّرْكَةُ والشَّرِكة سواء مخالطة الشريكين يقال اشترَكنا بمعنى تَشارَكنا وقد اشترك الرجلان وتَشارَكا وشارَك أَحدُهما الآخر …وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم أَنه قال الناسُ شُرَكاء في ثلاث الكَلإ والماء والنار قال أَبو منصور ومعنى النار الحَطَبُ الذي يُستوقد به فيقلع من عَفْوِ البلاد وكذلك الماء الذي يَنْبُع والكلأُ الذي مَنْبته غير مملوك والناس فيه مُسْتَوُون
“Asy-Syirkah wa al-Syarikah sama saja, yakni mukhaalithah al-syarikain (bercampurnya dua peserikat). Dikatakan, “Isytaraknaa (kami berserikat), maknanya adalah “tasyaaraknaa (kami saling berserikat).Wa qad isytaraka al-rajulaan (dua orang laki-laki berserikat), artinya adalah tasyaaraka (keduanya saling berserikat), dan satu dengan yang lain saling berserikat…Diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, “Manusia saling berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air, dan api. Abu Manshur berkata, “Makna al-naar (api) adalah kayu yang digunakan untuk membakar dan ditebang dari tempat yang jauh. Demikian juga air yang berasal dari mata air, dan padang rumput yang tumbuh yang tidak ada pemiliknya, maka, seluruh manusia memiliki hak yang sama di dalamnya..[Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab, juz 10/448]Kata “al-syurakaa’” dengan makna “bercampurnya kepemilikan, juga disitir di dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:
فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ﴿١٢﴾
“Jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya“. [TQS An Nisaa' (4): 12]Imam al-Baidlawiy menafsirkan frase [Fahum shuraka' fi tsuluts'] dengan:
{ فَلِكُلّ واحد مّنْهُمَا السدس فَإِن كَانُواْ أَكْثَرَ مِن ذلك فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثلث } سوى بين الذكر والأنثى في القسمة
“[Falikulli waahid minhumaa al-sudus fain kaanuu aktsara min dzaalik fahum syurakaa` fi al-tsuluts]: disamakan antara laki-laki dan wanita dalam bagian (perolehan)..”[Imam al-Baidlawiy, Anwaar al-Tanziil wa Asraar al-Ta`wiil, juz 1/435]Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa makna “syurakaa`” adalah sama-sama memiliki bagian dan andil yang sama. Tidak disebut “perserikatan” (syurakaa’) jika orang-orang yang berserikat dalam sebuah perserikatan tidak memiliki kesamaan dan kesetaraan dengan pihak lain dalam urusan yang diperserikatkan.
Walhasil, jika dinyatakan ‘al-muslimun syuraka’ fi tsalats‘, berarti seluruh kaum Muslim sama-sama memiliki hak, andil, dan bagian yang sama dalam tiga jenis benda yang disebutkan dalam hadits di atas, yakni: air, padang rumput, dan api. Tidak boleh ada yang dilebihkan atau diistimewakan antara satu dengan yang lain dalam hal kepemilikan dan pemanfaatan tiga barang tersebut. Kesamaan dan kesetaraan dalam tiga barang ini tentu saja tidak akan pernah bisa diwujudkan jika benda itu menjadi milik pribadi. Sebab, ketika tiga barang itu dimiliki secara pribadi, niscaya akan menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya. Selain itu, redaksi ‘dan harganya haram’ dalam riwayat Ibn Majah menunjukkan bahwa ketiga jenis benda tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
Ketiga, di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar, para ulama juga sepakat mengenai larangan menjual kelebihan air (fadllu al-maa`). Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang dituturkan dari Iyas bin ‘Abd, bahwasanya ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
“Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kelebihan air.” [HR Lima kecuali Ibn Majah dan disahihkan al-Tirmidziy]. Di dalam riwayat lain, dituturkan dari Jabir ra, bahwasanya ia berkata:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
“Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air”.[HR. Imam Muslim dan lain-lain]Imam al-Qusyairiy menyatakan bahwa hadits riwayat dari Iyas bin ‘Abd adalah hadits yang memenuhi syarat Imam Bukhari dan Muslim. Sedangkan hadits Jabir ra juga dituturkan dalam Shahih Muslim, yang lafadznya sama dengan hadits riwayat Iyas bin ‘Abd ra.
Menurut Imam Asy Syaukaniy, hadits ini menunjukkan haramnya menjual kelebihan air, yakni kelebihan dari kecukupan (kebutuhan) orang yang memiliki. Tidak ada perbedaan apakah air itu berada di tanah mubah atau tanah yang sudah dimiliki (secara individu), untuk diminum atau lainnya, untuk keperluan ternak atau menyirami kebun, dalam bepergian atau tidak. Di dalam Kitab Nail al-Authar, Imam Asy Syaukaniy menyatakan:
وَالْحَدِيثَانِ يَدُلَّانِ عَلَى تَحْرِيمِ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ وَهُوَ الْفَاضِلُ عَنْ كِفَايَةِ صَاحِبِهِ . وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْمَاءِ الْكَائِنِ فِي أَرْضٍ مُبَاحَةٍ أَوْ فِي أَرْضٍ مَمْلُوكَةٍ ، َسَوَاءٌ كَانَ لِلشُّرْبِ أَوْ لِغَيْرِهِ ، وَسَوَاءٌ كَانَ لِحَاجَةِ الْمَاشِيَةِ أَوْ الزَّرْعِ ، وَسَوَاءٌ كَانَ فِي فَلَاةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا .
“Dua hadits di atas menunjukkan haramnya menjual kelebihan air. Yakni, kelebihan air dari kecukupan pemiliknya. Dzahir hadits tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan antara air yang terdapat di tanah yang mubah, atau tanah yang telah dimiliki; dan sama saja apakah air itu untuk minum, atau untuk yang lainnya, dan sama saja apakah air itu untuk (memenuhi) kebutuhan hewan gembalaan atau untuk pertanian, dan sama saja apakah ada di dataran, atau tempat lain”. [Imam Asy Syaukani, Nail al-Authar, juz 8/183]Imam An Nawawiy dalam Kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan:
قَوْله ( نَهَى رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء ) وَفِي رِوَايَة : ( عَنْ بَيْع ضِرَاب الْجَمَل ، وَعَنْ بَيْع الْمَاء وَالْأَرْض لِتُحْرَث ) ، وَفِي رِوَايَة : ( لَا يُمْنَع فَضْل الْمَاء لِيُمْنَع بِهِ الْكَلَأ ) ، وَفِي رِوَايَة ( لَا تُبَاع فَضْل الْمَاء لِيُبَاعَ بِهِ الْكَلَأ ) أَمَّا النَّهْي عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء لِيُمْنَع بِهَا الْكَلَأ فَمَعْنَاهُ أَنْ تَكُون لِإِنْسَانٍ بِئْر مَمْلُوكَة لَهُ بِالْفَلَاةِ ، وَفِيهَا مَاء فَاضِل عَنْ حَاجَته ، وَيَكُون هُنَاكَ كَلَأ لَيْسَ عِنْده مَاء إِلَّا هَذِهِ ، فَلَا يُمْكِن أَصْحَاب الْمَوَاشِي رَعْيه إِلَّا إِذَا حَصَلَ لَهُمْ السَّقْي مِنْ هَذِهِ الْبِئْر فَيَحْرُم عَلَيْهِ مَنْع فَضْل هَذَا الْمَاء لِلْمَاشِيَةِ ، وَيَجِب بَذْله لَهَا بِلَا عِوَض ، لِأَنَّهُ إِذَا مَنْع بَذْله اِمْتَنَعَ النَّاس مِنْ رَعْي ذَلِكَ الْكَلَأ خَوْفًا عَلَى مَوَاشِيهمْ مِنْ الْعَطَش ، وَيَكُون بِمَنْعِهِ الْمَاء مَانِعًا مِنْ رَعْي الْكَلَأ . وَأَمَّا الرِّوَايَة الْأُولَى : ( نَهَى عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء ) ، فَهِيَ مَحْمُولَة عَلَى هَذِهِ الثَّانِيَة الَّتِي فِيهَا لِيَمْنَع بِهِ الْكَلَأ ، وَيُحْتَمَل أَنَّهُ فِي غَيْره ، وَيَكُون نَهْي تَنْزِيه . قَالَ أَصْحَابنَا : يَجِب بَذْل فَضْل الْمَاء بِالْفَلَاةِ كَمَا ذَكَرْنَاهُ بِشُرُوطٍ : أَحَدهَا أَنْ لَا يَكُون مَاء آخَر يُسْتَغْنَى بِهِ
“Adapun perkataannya (nahaa Rasulullah saw ‘an bai’ fadll al-maa`/Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air) dan dalam riwayat lain (‘an bai` dliraab al-jamal, wa ‘an bai` al-ardl lituhrats/Rasul saw melarang mengambil upah dari penaburan benih (sperma ) onta, dan Rasul menyewakan tanah untuk pertanian), dan dalam riwayat lain disebutkan (laa yumnaa` fadlu al-maa` liyumna` bihi al-kalaa`/janganlah ditahan kelebihan air hingga padang rumput tercegah (untuk mendapatkan) kelebihan air tersebut), dan dalam riwayat lain (laa tubaa` fadll al-maa` liyubaa` bihi al-kalaa`/janganlah dijual kelebihan air untuk pengairan padang rumput). Adapun larangan menjual kelebihan air sehingga padang rumput tercegah untuk mendapatkan kelebihan air tersebut, maknanya adalah ada seseorang memiliki sumur yang dimilikinya di sebuah dataran. Di dalam sumur itu ada air berlebih dari (kadar) kebutuhannya, dan di dekatnya ada padang rumput yang tidak ada air (untuk mengairinya) kecuali air tersebut; sehingga pemilik ternak tidak mungkin mengembalakan ternaknya kecuali ada bagi mereka pengairan dari sumur tersebut. Pemilik sumur itu dilarang menahan kelebihan air untuk hewan ternak.Kelebihan air itu wajib disedekahkan untuk ternak tanpa kompensasi. Sebab, jika ia melarang mendermakan kelebihan air miliknya, maka orang-orang akan tercegah untuk mengembalakan ternak mereka di padang rumput tersebut, karena takut ternak-ternak mereka akan kehausan. Atas dasar itu, pencegahan dirinya untuk mendermakan kelebihan air itu, akan mencegah gembalaan di padang rumput. Adapun riwayat pertama (nahaa ‘an bai` fadll al-maa`) bisa dibawa kepada dua pengertian, yakni karena alasan menahan kelebihan air itu untuk mengairi padang rumput, dan bisa juga dibawa kea rah pengertian pada selain padang rumput. Dan larang tersebut menjadi nahyu tanziih. Para ulama madzhab kami berpendapat: wajib mendermakan kelebihan air yang ada di dataran dengan syarat, sebagaimana kami telah sebutkan, (pertama): tidak ada sumber air lain yang bisa mencukupi; (kedua): (kewajiban mendermakan kelebihan air itu) untuk kebutuhan binatang ternak, bukan untuk mengairi pertanian.; (ketiga), pemilik sumur itu tidak membutuhkan kelebihan air tersebut. [Imam An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 5/414]Adapun qarinah yang menunjukkan bahwa larangan menjual kelebihan air adalah larangan yang bersifat pasti (jaazim), sehingga berimplikasi pada hukum haram, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:
مَن ْمَنَعَ فَضْلَ الْمَاءِ لِيَمْنَعَ بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ مَنَعَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَضْلَهُ
“Barang siapa menghalangi (orang lain untuk mengambil atau memanfaatkan) kelebihan air atau kelebihan padang rumputnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghalangi keutamaanNya kepada dia pada hari kiamat“.[HR. Imam Ahmad]Hadits-hadits yang menuturkan tentang larangan menjual kelebihan air, menunjukkan bahwa seorang Muslim dilarang mencegah orang lain untuk mengakses barang-barang yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak, yang mana pencegahan itu bisa menimbulkan madlarrah bagi kehidupan masyarakat. Dari sinilah dapat dipahami bahwa mengalihkan harta kepemilikan umum kepada individu atau perusahaan swasta yang menyebabkan masyarakat tidak mampu mengakses harta kepemilikan tersebut adalah tindakan haram.
Keempat, larangan memindahkan kepemilikan umum kepada individu atau swasta juga ditunjukkan oleh hadits-hadits yang berbicara tentang kepemilikan umum atas harta benda yang secara tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki secara pribadi. Dari ‘Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ
“Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu sampai di sana“. [HR Imam Tirmidziy, Ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aisyah ra].Hadits tersebut menyatakan bahwa Mina dapat ditinggali siapa pun yang terlebih dahulu datang. Ketentuan hadits ini menunjukkan bahwasanya seluruh kaum Muslim memiliki hak yang sama atas kota Mina. Pasalnya, jika Mina menjadi milik individu, niscaya orang yang datang terlebih dahulu tidak berhak mendiami Mina .
Inilah sebagian argumentasi yang menunjukkan haramnya melakukan privatisasi barang-barang milik umum (milkiyyah al-’aamah), serta kebijakan-kebijakan yang menginduk kepadanya, semacam kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.
2. Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Maupun Kenaikan Harga BBM Menjadi Jalan Bagi Orang Kafir Menguasai Kaum Muslim.
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM akan membuka jalan selebar-lebarnya bagi asing untuk menguasai kekayaan bangsa ini. Sebab, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM tidak saja menguntungkan korporasi-korporasi minyak asing, lebih dari itu, kebijakan ini semakin menguatkan eksistensi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia. Tidak terhenti di situ saja, dengan terkuasainya migas oleh perusahaan-perusahaan asing, orang-orang kafir barat memiliki kekuatan yang sangat besar untuk mendominasi dan mengintervensi kebijakan-kebijakan ekonomi maupun politik pemerintah. Keadaan seperti ini tentu saja bertentangan dengan syariat Islam. Sebab, syariat Islam telah melarang kaum Muslim memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Muslim. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt:
وَلَنْ َجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin”.[TQS An Nisaa` (4):141]Imam Asy Syaukani dalam Kitab Fath al-Qadir menafsirkan frase [wa lan yaj'al al-Allah li al-Kaafiriin ‘ala al-Mu`miniin sabiila] sebagai berikut:
{ وَلَن يَجْعَلَ الله للكافرين عَلَى المؤمنين سَبِيلاً } ، هذا في يوم القيامة إذا كان المراد بالسبيل : النصر والغلب ، أو في الدنيا إن كان المراد به الحجة . قال ابن عطية : قال جميع أهل التأويل : إن المراد بذلك يوم القيامة . قال ابن العربي : وهذا ضعيف لعدم فائدة الخبر فيه ، وسببه توهم من توهم أن آخر الكلام يرجع إلى أوّله يعني قوله : { فالله يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ القيامة } وذلك يسقط فائدته ، إذ يكون تكرار هذا معنى كلامه وقيل المعنى : إن الله لا يجعل للكافرين سبيلاً على المؤمنين يمحو به دولتهم ، ويذهب آثارهم ، ويستبيح بيضتهم ، كما يفيده الحديث الثابت في الصحيح « وألا أسلط عليهم عدواً من سوى أنفسهم ، فيستبيح بيضتهم ، ولو اجتمع عليهم من بأقطارها حتى يكون بعضهم يهلك بعضاً ، ويسبي بعضهم بعضاً » وقيل إنه سبحانه لا يجعل للكافرين سبيلاً على المؤمنين ما داموا عاملين بالحق غير راضين بالباطل ، ولا تاركين للنهي عن المنكر ، كما قال تعالى : { وَمَا أصابكم مّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ } [ الشورى : 30 ] قال ابن العربي : وهذا نفيس جداً . وقيل : إن الله لا يجعل للكافرين على المؤمنين سبيلا شرعاً ، فإن وجد ، فبخلاف الشرع . هذا خلاصة ما قاله أهل العلم في هذه الآية ، وهي صالحة للاحتجاج بها على كثير من المسائل .
“Ayat ini berlaku di hari kiamat jika yang dimaksud dengan al-sabiil adalah al-nashr (pertolongan) dan al-ghalb (kemenangan); atau berlaku di dunia jika yang dimaksud dengan al-sabiil adalah al-hujjah (argumentasi).Ibnu ‘Athiyah berkata, “Seluruh ulama ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hal itu adalah hari kiamat”.Ibnu al-‘Arabiy berkata, “Penafsiran seperti itu lemah dikarenakan tidak adanya faedah dari khabar tersebut”. Sebabnya, orang menyangka bahwa kalimat yang terakhir dikembalikan kepada kalimat awalnya, yakni firman Allah swt [wallahu yahkumu bainahum yauma al-qiyaamah], dan hal ini telah melenyapkan faedah kalimat tersebut. Sebab, (penafsiran seperti itu) mengulang-ulang makna dari kalamNya. Dinyatakan pula bahwa makna ayat tersebut adalah: sesungguhnya Allah swt tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menghapuskan negara kaum Muslim, melenyapkan pengaruh mereka, dan merusak kesucian mereka; sebagaimana makna yang tersebut dalam sebuah hadits shahih, “Dan tak ada seorang musuh pun dari selain kaum Muslim yang mampu mengalahkan kaum Muslim, dan merusak kesucian mereka, walaupun seluruh manusia bersatu untuk mengalahkan mereka, hingga mereka saling memerangi satu dengan yang lain, dan mencela satu dengan yang lain”. Dan ada pula yang menyatakan bahwa sesungguhnya Allah tidak menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin selama kaum Mukmin masih menjalankan kebenaran dan tidak ridlo dengan kebathilan, dan tidak meninggalkan aktivitas mencegah dari kemungkaran; sebagaimana Allah swt berfirman, “Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri”.[TQS Asy Syura (42):30]. Ibnu al-‘Arabiy menyatakan, “Dan penafsiran ini sangatlah bagus”.Dan ada pula yang menyatakan, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin secara syar’iy. Jika terjadi –(kaum Mukmin dikuasai oleh kaum kafir), maka keadaan itu bertentangan dengan syariat. Inilah ringkasan pendapat yang dinyatakan oleh ahli ilmu mengenai ayat ini. Dan ayat ini layak dijadikan hujjah untuk banyak masalah”.[Imam Asy Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2/321-322]Makna yang paling tepat adalah; secara syar’iy kaum Muslim diharamkan dikuasai oleh kaum kafir.Pasalnya, realitas menunjukkan bahwasanya kaum Muslim pernah dikuasai dan dikalahkan oleh kaum kafir; seperti kekalahan kaum Muslim dari bangsa Tartar, pasukan Salib, dan negara-negara imperialis barat.Untuk itu, penafian yang terdapat di dalam ayat di atas harus dibawa ke arah penafian hukum, bukan penafian atas realitasnya.Kesimpulan seperti ini didapatkan dengan mengkaji dalalah yang terkandung pada ayat tersebut. Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani rahimahullah ketika memberi contoh tentang dalaalah al-iqtidla’, menyatakan:
ومثله أيضاً قوله تعالى: (ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلاً)، فإن وجود سبيل للكافرين على المؤمنين قد تحقق، فقد وُجد ذلك في أيام الرسول في مكة إذ كان فيها المسلمون تحت حكم الكفار، ووُجد ذلك بعد أيام الرسول صلى الله عليه وسلم، فإن بلاد الأندلس قد كان فيها المسلمون تحت حكم الكفار، وهو كذلك موجود اليوم. فنفْي أن يكون للكافرين على المؤمنين سبيل بلفظ (لن) المفيدة للتأبيد ممتنع لتحقق وقوعه، فلا بد أن يكون نفياً لحكم يمكن نفيه وهو نفي الجواز، أي يحرم أن يكون للكافرين على المؤمنين سبيل. فهذا مما يقتضيه الشرع لضرورة صدق الخبر.
“Contoh yang lain adalah firman Allah swt [wa lan yaj'al al-Allahu li al-kaafiriin ‘ala al-Mukminiin sabiila]. Sesungguhnya, adanya jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin kadang-kadang terjadi secara factual. Hal itu pernah terjadi pada masa Rasulullah saw di Mekah, karena kaum Muslim yang hidup di sana dikuasai oleh pemerintahan kaum kafir. Hal itu juga terjadi pada masa sesudah Nabi saw. Negeri Andalusia di mana kaum Muslim hidup di dalamnya telah dikuasai oleh pemerintahan orang-orang kafir, dan hal itu juga terjadi pada masa sekarang . Penafian adanya jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin dengan lafadz “lan” yang berfaedah pada “penafian yang bersifat abadi (selama-lamanya)” untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Oleh karena itu, penafian tersebut harus diarahkan pada penafian hukum, yakni penafian terhadap perkara yang boleh (nafiy al-jawaaz).Artinya, diharamkan adanya jalan bagi orang kafir menguasai kaum Mukmin. Hal ini termasuk perkara yang menjadi konsekuensi logis (dari) syariat untuk menjamin kebenaran sebuah khabar”.[Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, Asy Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 3/183]Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang menjadi derivasi kebijakan privatisasi sector migas telah membuka jalan selebar-lebarnya bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Muslim.Oleh karena itu, kebijakan ini harus ditolak untuk membebaskan negeri ini dari penjajahan kaum kafir.
3. Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi dan Kenaikan Harga BBM adalah Kebijakan Diskriminatif dan Mendzalimi Rakyat
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi -yang ujung-ujungnya adalah pencabutan subsidi secara menyeluruh– jelas-jelas akan menambah beban hidup rakyat. Padahal, sebelumnya rakyat sudah harus menanggung beban berat akibat kebijakan privatisasi yang telah merambah pada sektor pelayanan public (public service obligation), seperti pendidikan, kesehatan, kelistrikan, air, dan pelayanan publik lainnya.Atas dasar itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang jelas-jelas memberatkan rakyat adalah haram. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:
وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقْ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak di hari kiamat“.[HR. Imam Bukhari]Dituturkan dari Ummul Mukminiin ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah berdoa:
اللَّهُمَّ مَن ْوَلِيَ مِنْ أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِن أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِم ْفَارْفُقْ بِهِ
“Yaa Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, maka sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dirinya dengan baik“.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim]Imam An Nawawiy, dalam Syarah Shahih Muslim, mengomentari hadits ini sebagai berikut:
هَذَا مِنْ أَبْلَغ الزَّوَاجِرعَنْ الْمَشَقَّة عَلَى النَّاس، وَأَعْظَم الْحَثّ عَلَى الرِّفْق بِهِمْ، وَقَدْ تَظَاهَرَتْ الْأَحَادِيث بِهَذَا الْمَعْنَى .
“Hadits ini berisi pencegahan yang paling jelas dari perbuatan menyempitkan urusan manusia, sekaligus dorongan yang sangat besar untuk berbuat lemah lembut kepada manusia. Hadits-hadits yang semakna dengan hadits ini sangatlah banyak”.[Imam An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 6/299]Selain karena alasan di atas, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi merupakan kebijakan yang diskriminatif. Pasalnya, kebijakan ini akan berakibat pada tertutupnya akses sebagian masyarakat untuk mendapatkan BBM yang murah. Padahal, semua orang memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadap harta-harta yang termasuk dalam kepemilikan umum, tanpa membedakan lagi perbedaan status social, warna kulit, suku, dan bahasa. Negara berkewajiban mengelola harta kepemilikan umum sesuai dengan syariat Islam hingga semua orang bisa mendapatkan bagian dan akses yang sama. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi, jelas-jelas akan menutup akses sebagian orang untuk mendapatkan pasokan BBM.
Masalah lain yang sering dilupakan adalah, tidak ada istilah “subsidi pemerintah” dalam perkara-perkara yang menjadi hak seluruh rakyat. Migas adalah hak seluruh kaum Muslim, bukan hanya hak Negara maupun sekelompok orang.Rakyat bukanlah pihak yang wajib dibelaskasihani dengan adanya subsidi.Sebab, rakyat adalah pemilik sejati migas, bukan negara.Hubungan negara dengan rakyat dalam masalah ini bukanlah hubungan antara penjual dan pembeli, maupun hubungan antara si kaya yang memberi subsidi kepada yang miskin.Negara adalah institusi yang ditunjuk oleh syariat untuk mengelola kepemilikan umum agar seluruh kaum Muslim bisa mendapatkan bagian yang setara dalam hal pemanfaatan, akses, dan pembagian.Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:
مَن ْمَنَعَ فَضْلَ الْمَاءِ لِيَمْنَعَ بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ مَنَعَهُ اللَّه ُيَوْمَ الْقِيَامَةِ فَضْلَهُ
“Barang siapa menghalangi (orang lain untuk mengambil atau memanfaatkan) kelebihan air atau kelebihan padang rumputnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghalangi keutamaanNya kepada dia pada hari kiamat“.[HR. Imam Ahmad]4. Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Maupun Kenaikan Harga BBM Adalah Kebijakan yang Lahir dari Sekulerisme-Liberalisme
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM bukanlah kebijakan yang lahir dari Islam, tetapi, lahir dari sekulerisme-liberalisme yang nyata-nyata bertentangan dengan Islam. Padahal, seorang Muslim diwajibkan untuk berbuat di atas dasar Islam, bukan atas dasar paham atau pemikiran lain. Di dalam hadits shahih, Nabi saw bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُو َرَدٌّ
“Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak atas perintah kami, maka perbuatan itu tertolak“.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]Sesungguhnya, sejak negeri ini menerapkan paham demokrasi-sekulerisme; sebagian besar kebijakan public yang diterapkan di negeri ini tegak di atas paham demokrasi-sekuler, bukan Islam. Akibatnya, semua kebijakan yang ada di negeri ini bertentangan dengan Islam, baik dari sisi asas maupun perinciannya. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM, dari sisi asasnya adalah kebijakan bathil. Sebab, kebijakan ini lahir dari paham kapitalisme-sekulerisme.Adapun dari sisi perinciannya, telah terbukti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan syariat Islam yang mengatur pengelolaan harta kepemilikan umum. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam.
KESIMPULAN
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kebijakan kenaikan harga BBM merupakan salah satu dari sekian banyak kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan merugikan rakyat. Masih banyak kebijakan-kebijakan publik lain yang harus disikapi oleh kaum Muslim, wa bil khusus, oleh para alim ulama.
Jika diteliti dan dikaji kembali secara teliti, munculnya kebijakan-kebijakan yang bertentangan dan syariat tersebut disebabkan karena negeri ini menjadikan paham kapitalis-sekuler sebagai asas penyelenggaraan urusan negara; dan menerapkan hukum-hukum kufur buatan barat sebagai aturan untuk mengatur urusan rakyat. Selama asas dan sistem penyelenggaraan negara masih didasarkan pada kapitalisme-sekulerisme, kaum Muslim akan tetapi berada dalam kubangan persoalan. Oleh karena itu, tuntutan kaum Muslim tidak boleh terhenti hanya pada pencabutan kebijakannya saja, akan tetapi, harus diarahkan pada penggantian asas dan sistem yang mendasari penyelenggaraan urusan negara dan rakyat. Wallahu al-Musta’an wa Huwa Waliyu al-Taufiq.[]
Pemcabutan Subsidi BBM, Bagian Liberalisasi sektor MIGAS Pesanan IMF & Bank Dunia
Analisis, GM, Liberalisasi 7:52 PMPencabutan atau pembatalan subsidi BBM, merupakan bagian dari liberalisasi migas yang direncanakan IMF dan Bank Dunia sejak tahun 2000. Liberisasi migas sektor hulu sudah berhasil dengan lahirnya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Liberalisasi migas sektor hulu sudah berhasil dengan lahirnya UU Migas Nomor 22 tahun 2001. Karena dengan adanya UU tersebut, maka 73 persen blok migas nasional dikuasai asing.
“Sektor hilir yaitu penjualan BBM juga akan dikuasai asing, jika pencabutan subsidi BBM terlaksana sesuai rencana. Masyarakat dipaksa untuk memberi BBM asing seperti Shell, Total, Petronas yang notabene keuntungannya untuk asing,” ujar kandidat Doktor Kebijakan Energi Universitas Indonesia (UI).
Dalam UU Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 pada pasal 7 ayat 6, yang berbunyi harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, menjadi penjebak pemerintah menjadi seolah alergi menaikkan harga BBM. Pasal dalam UU ini juga tidak pernah dibahas apalagi di.
Di sisi lain, maksud pengendalian yang dijabarkan dalam UU tersebut, ditangkap sebagai seolah-olah 'single solution' yaitu pembatasan BBM bersubsidi. Landasan hukum lain yang digunakan pemerintah juga tak sinkron, hanya merujuk kepada rancangan Perpres Nomor 55 tahun 2005 jo Perpres Nomor 9 tahun 2006.
“Lucunya, seolah tak sadar bahwa landasan hukumnya juga cacat, karena jika pemerintah memaksakan rakyat beralih dari BBM bersubsidi ke Pertamax dan melepas fluktuasi harga sesuai harga pasar, maka pemerintah sudah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi,”
Mahkamah Konstitus telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas soal pelepasan harga minyak dan gas bumi, untuk mengikuti harga pasar jelas melanggar hak asasi rakyat. Pemerintah harusnya sadar bahwa kebijakan harus menyeluruh. Jangan biarkan rakyat mencari sendiri solusi atas masalah publik.
Liberalisasi ekonomi
Memang, pembangunan ekonomi Indonesia selama ini, diakui atau tidak, sangatlah bercorak kapitalistik. Dengan menguatnya ide liberalisme dan kapitalisme, kita tampaknya benar-benar tengah menjadi mangsa kapitalis global melalui apa yang disebut dengan program "liberalisasi ekonomi", salah satunya adalah liberalisasi sektor migas (minyak dan gas).
Pertamina sebagai pemain utama (single player) di sektor ini, sekaligus memberikan hak/kewenangan kepada perusahaan minyak lain, baik domestik maupun asing. Pada saat yang sama, pemerintah mengurangi subsidi untuk BBM sejak awal tahun 2005. Hal ini menyebabkan Pertamina tidak mampu melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap ladang minyak baru. Akibatnya, kemampuan produksi Pertamina juga menurun, baik dari segi volume maupun kapasitasnya.
Padahal sebagaimana yang terungkap dalam makalah berjudul, "The impact of oil industry liberalization on the efficiency of petroleum fuels supply for the domestic market in Indonesia," tulisan Dr. Kurtubi, head office Pertamina dan Pusat Kajian Minyak dan Energi, bahwa di Indonesia ada sekira 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, sementara sisanya masih belum. Di dalamnya terdapat sumber daya energi yang luar biasa, kira-kira mencapai 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas.
Pertanyaannya, mengapa industri migas harus diliberalisasi, dan dicabut subsidinya? Jawabannya sangat sederhana. Sebagaimana dikemukakan Mantan Menteri (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, tujuannya antara lain adalah untuk merangsang masuknya investasi asing ke sektor hilir industri migas di sini. Sebagaimana dikatakannya, "Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas.... Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab, kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk."
Karena sejak semula diniatkan untuk mengundang masuknya investor asing, tidak aneh jika hampir semua aspek perumusan kebijakan pemerintah dalam melakukan liberalisasi industri migas dan menaikkan harga BBM sarat dengan campur tangan asing, khususnya Amerika. Simak, misalnya, pernyataan USAID (United States Agency for International Development) berikut, "USAID has been the primary bilateral donor working on energy sector reform." Khusus mengenai penyusunan UU Migas, USAID secara terbuka menyatakan, "The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000." (http:www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-009.html).
Berdasarkan kutipan tersebut, dapat disaksikan betapa telah sangat jauhnya pihak asing, khususnya Amerika, terlibat dalam penyusunan kebijakan industri migas di Indonesia. Selain itu, disadari atau tidak, dapat disaksikan pula betapa telah sangat berkembang tradisi untuk menyerahkan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) kepada pihak asing. Ketundukan para penguasa di negeri Muslim terbesar ini kepada pihak asing semakin hari makin terlihat jelas.
Sebagaimana diketahui, keterlibatan asing dalam penyusunan RUU tidak hanya dialami oleh UU Migas; tetapi dialami pula oleh UU Kelistrikan, UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan beberapa produk perundang-undangan lainnya. RUU Kelistrikan disusunkan oleh Bank Dunia, sedangkan RUU BUMN disusunkan oleh Price Waterhouse Coopers (Revrisond Baswir, 2004).
Memang, sesungguhnya problem BBM ini pangkalnya adalah rusaknya sistem yang digunakan oleh pemerintah, sebagaimana yang tercermin dalam UU No. 2 Tahun 2005, yang membuka terjadinya privatisasi pengelolaan minyak, serta memberikan hak/kewenangan kepada berbagai pihak/perusahaan multinasional, nasional, regional, maupun lokal untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak. Bahkan, dibiarkan untuk menetapkan harga.
Sebagai contoh, di Indonesia ada 60 perusahaan kontraktor; 5 (lima) di antaranya masuk dalam kategori super majors yaitu, Exxon Mobil, Chevron, Shell, Total Fina Elf, Bp Amoco Arco, dan Texaco, selebihnya masuk kategori majors yaitu, Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, Japex, dan perusahaan kontraktor independen. Dari 160 area kerja (working area) yang ada di negeri ini, perusahaan-perusahaan yang termasuk kategori super majors tadi telah menguasai cadangan migas, masing-masing, minyak 70% dan gas 80%. Sementara perusahaan-perusahaan yang termasuk kategori majors telah menguasai cadangan migas, masing-masing, minyak sebesar 18% dan gas sebesar 15%.
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang masuk kategori independen, menguasai, minyak sebesar 12% dan gas 5%. Masing-masing dengan volume dan kapasitas produksi; perusahaan-perusahaan super majors, minyak sebesar 68% dan gas sebesar 82%, sementara perusahaan-perusahaan majors, minyak sebesar 28% dan gas sebesar 15%; sedangkan perusahaan-perusahaan independen, minyak sebesar 4% dan gas sebesar 3%. (Sumber, Dr. Kurtubi The impact of oil industry liberalization on the efficiency of petroleum fuels supply for the domestic market in Indonesia,")
Konsep Islam
Salah satu pilar penting sistem ekonomi dalam Islam adalah konsep kepemilikan. Kepemilikan diartikan sebagai izin dari Asy-Sybri' (Allah SWT) untuk memanfaatkan sesuatu. Dalam pandangan syariat Islam, air, padang rumput (hutan) dan bahan bakar minyak (BBM) -- juga barang tambang yang jumlahnya sangat banyak -- merupakan milik umum/rakyat. Hal ini tegas sekali dalam hadis beliau, "Kaum Muslim bersekutu dalam 3 hal, air, padang gembalaan, dan api. Harga ketiganya (yakni memperjualbelikannya-red.) adalah haram." (H.R. Ibn Majah).
Sebagai pemilik, rakyat berhak untuk menikmati manfaat dari semua itu untuk berbagai keperluan. Namun, karena BBM khususnya, memerlukan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, serta distribusi yang tidak sederhana, rakyat menyerahkan semua itu kepada pemerintah sebagai wakil mereka.
Jadi, pemerintah dalam hal ini lebih merupakan wakil dari rakyat, bukan sebagai pemilik, karena pemilik yang sesungguhnya adalah rakyat itu sendiri. Karena bukan pemilik, pemerintah tidak berhak untuk menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam itu kepada orang tertentu, apalagi pihak asing. Pemerintah juga tidak berhak bertindak seolah-olah sebagai penjual, apalagi menempatkan rakyat sebagai pembeli. Bagaimana mungkin sang pemilik harus membeli miliknya sendiri, apalagi membeli dari orang asing di halaman rumah sendiri? Kalau demikian, sikap pemerintah menaikkan harga BBM ini untuk rakyat ataukah pihak asing?
Ketika disebut bahwa pemerintah telah memberikan subsidi besar sehingga harga BBM di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan harga di pasaran internasional, timbul kesan seolah yang empunya BBM adalah pemerintah yang menjual kepada rakyat dengan harga bersubsidi.
Sebagai penjual, pemerintah merasa subsidi yang diberikan kepada rakyat terlalu besar sehingga perlu dikurangi agar tidak terlalu membebani APBN. Konsep seperti ini adalah khas kapitalis, yang tentu saja bertentangan dengan konsep Islam. Jelaslah bahwa kebijakan kenaikan BBM, di samping bertentangan dengan syariat Islam juga merupakan jalan bagi berlangsungnya liberalisasi industri migas yang akan membahayakan ekonomi rakyat pada masa mendatang.
“Maka serukan kata tidak pada Liberalisasi MIGAS, Tegakkan Syariah dan Khilafah”
Wallahu a'lam.***
Pembatasan BBM, Untuk Siapa ?
Oleh : Arim Nasim
Direktur Pusat Kajian dan Pengembangan Ekonomi Islam
FPEB Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
Walaupun mendapat penolakan dari berbagai kalangan baik akademisi maupun pengusaha, pemerintah tetap akan memberlakukan pembatasan konsumsi BBM subsidi mulai 1 April 2012, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar , pemerintah akan mengatur konsumsi BBM subsidi bagi mobil plat merah mulai April 2012 (PR ,07/01/2012) . Dari kalangan akademisi seperti qurtubi menolak upaya pemerintah melakukan pembatasan BBM bersubsidi karena sama saja dengan menaikan BBM 100 % karena mereka yang selama ini mengkonusmsi Premium dipaksa membeli pertamax yang harganya 2 kali lipat. Sedangkan dari kalangan pengusaha khususnya usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menolak pembatasan konsumsi BBM subsidi ini seperti yang disampaikan Ketua Koperasi Perajin Kaus Suci Bandung Marnawi, Kalau ini diberlakukan akan semakin memukul daya saing produk UMKM. Bukan hanya biaya produksi yang bertambah karena biaya transportasi, tapi bahan baku juga pasti akan ikut-ikutan naik. Kondisi tersebut, menurut dia, dipastikan akan membuat pelaku UMKM menaikkan harga jualnya. Namun, di sisi lain, daya beli masyarakat dipastikan akan merosot. Dalam kondisi itu, masyarakat dipastikan akan memilih produk impor yang harganya lebih murah. Kalau akademisi banyak yang menolak, pengusaha kecil dan rakyat banyak yang dirugikan , lalu untuk kepentingan siapa pembatasan BBM bersubsidi tersebut ?Direktur Pusat Kajian dan Pengembangan Ekonomi Islam
FPEB Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
Klasik
Wacana pembatasan konsumsi BBM subsidi ini sudah bergulir sejak 2010. Namun, program ini berkali-kali gagal dilaksanakan. Terakhir, pembatasan akan dilaksanakan pada November 2011 kembali diundur hingga April mendatang. Alasan yang selalu dikemukakan pemerintah adalah Subsidi membebani anggaran dan tidak tepat sasaran. Sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah Realisasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama 2011 mengakibatkan anggaran subsidi negara untuk BBM membengkak dari 129,7 triliun menjadi 160 triliun rupiah. Padahal kalau mau jujur justru yang menjadi beban APBN adalah Utang negara dan bunganya, untuk bunganya saja tahun 2011 sebesar 107 Trilyun, belum lagi penggunaan APBN yang sarat dengan korupsi dan inefesiensi. Hashim Djojohadikusumo menyebutkan sejumlah pos pengeluaran yang tidak efektif, antara lain anggaran vakansi, termasuk untuk studi banding ke luar negeri sebesar Rp 21 T untuk perjalanan pejabat Negara setiap tahun, anggaran bantuan sosial sebesar Rp 61 triliun dan 63 trilyun anggaran bantuan sosial melalui kementerian dan lembaga tidak ada rinciannya secara jelas digunakan untuk program dan proyek apa saja.
Sementara alasan penggunaan premium banyak dinikmati orang kaya juga tidak tepat berdasarkan data Susenas 2010 yang dilakukan Badan Pusat Statistik, 65 persen BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah 4 dollar AS dan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah 2 dollar AS. Sementara itu, 27 persen digunakan kalangan menengah, 6 persen kalangan menengah atas dan 2 persen kalangan kaya.
Akar masalah
Pembatasan BBM bersubsidi sebenarnya merupakan satu bagian dari paket liberalisasi migas. Liberalisasi migas merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan migas mulai dari kegiatan hulu sampai hilir kepada pihak swasta sebagaimana yang tercantum dalam UU MIGAS No. 22/2001 pasal 9: Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta.
UU MIGAS inilah sebenarnya yang menjadi akar masalah karut marutnya pengelolaaan Migas, dampak dari UU MIGAS ini menurut Dirjen Migas Evita legowo dikuasainya Migas oleh perusahaan asing sebesar 70 %, 16, 2 % oleh swasta lokal dan hanya 13,8 % yang digarap oleh pertamina. Karena itulah perusahaan asing yang menguasai migas tersebut menginginkan secepatnya bisa masuk ke pemasaran BBM tanpa ada hambatan yaitu adanya BBM bersubsidi dari pemerintah sehingga mereka dapat mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya melalui penguasaan produksi migas dari industri hulu sampai hilir atau dari mulai produksi sampai distribusi dan pemasarannya. Oleh karena itu Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bahkan menghapuskannya adalah kebijakan yang sangat dinantikan oleh Shell, Total dan SPBU Asing lainnya yang sudah ada di Indonesia dan sekarang pemerintah akan memenuhi keinginan mereka.
Prorakyat
Kalau benar bahwa pemerintah dan DPR ini bekerja untuk rakyat maka yang harus dilakukan bukan saja membatalkan pembatasan pemakaian BBM Subsidi maupun kenaikan BBM tapi yang harus dilakukan adalah membatalkan UU MIGAS No. 22 tahun 2001 dan menggembalikan pengelolaan Migas kepada Pertamina dengan pengelolaan yang profesional dan bebas korupsi, maka setelah itu dilakukan baru berfikir tentang energi alternatif maupun konversi dari Minyak Ke Gas, karena selama liberalisasi masih dijalankan walaupun terjadi konversi tetap akan muncul masalah lagi ketika Gas tersebut dikuasai oleh Swasta atau asing , saat ini saja banyak perusahaan dan sejumlah industri yang menjerit-jerit kekurangan pasokan gas karena hampir 60 % hasil gas di exspor, termasuk yang dialami PLN, akibat kekurangan gas, pembangkit listrik tenaga gas PLN terpaksa menggunakan BBM yang biaya jauh lebih mahal. Padahal menurut catatan PLN, jika Januari-September 2011, PLTG yang ada menggunakan gas maka anggaran yang dapat dihemat setidaknya Rp5 triliun. (Sumber : Pikiran Rakyat, 24 Januari 2012)
Pemerintah Buka Opsi Penaikan Harga BBM di APBNP
Pemerintah tengah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 yang memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika harga minyak internasional meningkat.“Iya akan dimasukkan lagi (penyesuaian harga BBM bersubsidi). Kan memang harus ada APBN-P, namun hasilnya menunggu Menteri Keuangan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di sela rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Senin (13/2).
Namun dirinya enggan merinci lebih jauh mengenai detil kebijakan yang sedang dipersiapkan pemerintah untuk diajukan ke DPR terkait kebijakan BBM bersubsidi. Menurut dia, hal tersebut nantinya akan langsung tampak dalam APBN-P 2012, apapun itu keputusan yang akan diambil pemerintah.
Ia hanya menyebutkan, peluang penyesuaian harga termasuk salah satu yang dicantumkan dalam APBN-P. Pasalnya, UU APBN 2012 tidak memberikan izin adanya penyesuaian harga BBM bersubsidi oleh pemerintah jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) melonjak 10% di atas asumsi.
Pada UU tersebut yang ada hanya opsi pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dengan cara mengalihkan konsumsi ke bahan bakar lain seperti bahan bakar gas.
“Apa pun di situ akan keluar, artinya semua akan muncul di APBN-P. APBN-P sedang disiapkan menteri keuangan sebagai dasar persiapan 2012 ini,” kata dia.
Jero pun enggan memberi kepastian kapan tepatnya kebijakan pembatasan BBM bersubsidi akan diterapkan. Dirinya khawatir hal tersebut akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Menyangkut hajat orang banyak tidak buru-buru, dilihat saja tunggu. Kalau masyarakat tegang kita harus pikirkan itu juga, kalau 1 April tegang rakyatnya,” kata dia. (mediaindonesia.com, 13/2/2012)
HTI Tolak Liberalisasi Migas
Maktab I’lamiy
Hizbut Tahrir Indonesia
NO: 218/01/12 17 Januari 2012/22 Shafar 1433 H
PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
“TOLAK LIBERALISASI MIGAS”
1. Pembatasan subsidi BBM merupakan langkah lanjut menuju liberalisasi Migas. Program pembatasan BBM Bersubsidi sama artinya dengan pencabutan subsidi BBM karena rakyat dipaksa untuk beralih kepada BBM non subsidi seperti pertamax. Inilah saat yang ditunggu oleh perusahaan Migas asing, karena dengan begitu tidak ada lagi produk BBM (premium) yang murah, yang membuat publik enggan membeli produk mereka.
2. Pembatasan BBM bersubsidi dalam jangka panjang akan menguntungkan Perusahaan Minyak Asing yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seperti Total, Shell, dan Petronas. Selama ini SPBU-SPBU tersebut mengalami kerugian karena konsumen lebih memilih menggunakan premium yang dijual Pertamina yang harganya lebih murah. Dengan adanya pembatasan subsidi BBM maka seluruh pengguna mobil pribadi terpaksa menggunakan bahan bakar yang kadar oktannya lebih tinggi seperti Pertamax, atau bensin yang diproduksi oleh SPBU asing tersebut. Dengan biaya produksi yang lebih efisien dan kualitas yang mungkin lebih baik, maka produk SPBU asing itu akan lebih kompetitif dibandingkan SPBU Pertamina. Maka jumlah SPBU asing dalam jangka waktu yang tidak lama akan semakin menjamur. Dan jika tidak ada inovasi, kegiatan bisnis Pertamina di sektor hilir menjadi tidak kompetitif sehingga SPBU-SPBU yang terafiliasi dengan Pertamina akan berpindah ke perusahaan minyak asing tersebut. Hal ini tentu akan merugikan Pertamina. Sudahlah di sektor hulu terdilusi, di sektor hilir pun kalah bersaing.
3. Pembatasan BBM dan kebijakan apapun yang bermaksud untuk memberikan peran yang lebih besar kepada asing dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya migas merupakan kebijakan yang bertentangan syariat Islam. Migas serta kekayaan alam yang melimpah lainnya dalam pandangan Islam merupakan barang milik umum yang pengelolaannya mestinya diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat. Anggapan bahwa swasta dapat lebih efisien dalam mengelola migas dibandingkan pemerintah yang dulu diwakili Pertamina telah terbantahkan dengan dominasi sejumlah National Oil Company (NOC) yang kini justru menguasai produksi minyak di dunia seperti Saudi Arabian Oil Company (Arab Saudi), National Iranian Oil Company (Iran) Petroleos de Venezuela (Venezuela), Petrochina (China) dan Petronas (Malaysia).
Berkenaan dengan hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1. Menolak rencana pembatasan BBM Bersubsidi karena kebijakan ini merupakan langkah menuju liberalisasi pengelolaan Migas di Indonesia khususnya di sektor hilir setelah liberalisasi di sektor hulu telah sempurna dilakukan. Liberalisasi tidak lain adalah penguasaan yang lebih besar pengelolaan Migas kepada swasta (asing) dan pengurangan peran negara. Kebijakan seperti ini jelas akan sangat merugikan rakyat yang notabene adalah pemilik sumberdaya alam itu sendiri.
2. Disamping terbukti bakal merugikan rakyat, kebijakan kapitalistik itu akan membuat negeri ini menjadi makin tidak mandiri. Oleh karenanya harus segera dihentikan, dan sebagai gantinya, migas dan SDA lain dikelola dengan sistem yang sejalan dengan aqidah umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk negeri, itulah syariah Islam. Menurut syariah, migas harus dikelola oleh negara dimana hasilnya diperuntukan bagi sebesar-besar kesejahteraan seluruh rakyat.
3. Menyerukan kepada umat Islam untuk lebih bergiat dalam perjuangan mewujudkan kehidupan Islam, yakni kehidupan yang didalamnya diterapkan syariah Islam secara kaffah dalam naungan daulah Khilafah. Hanya dengan cara itu kerahmatan Islam yang telah dijanjikan Allah SWT, termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam, khususnya Migas, Insya Allah akan terwujud.
Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal maula wa ni’man nashiir
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com
Uang yang Mahakuasa
UANG dan kekuasaan punya kaitan erat, teramat erat, dalam praktik demokrasi di negeri ini. Uang digunakan untuk mencari kekuasaan dan jabatan. Setelah itu, kekuasaan dan jabatan digunakan untuk mencari uang.Dalam pemilihan umum dan pemilihan umum kepada daerah (pemilu kada), rivalitas akhirnya sangat ditentukan oleh uang. Di DKI Jakarta, misalnya, menurut Sekjen Transparency International Indonesia Teten Masduki, calon gubernur yang memakai parpol sebagai kendaraan harus memberikan mahar yang nilainya mencapai Rp600 miliar.
Itu belum termasuk dana pendongkrak popularitas, yang menurut studi Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis, minimal Rp100 miliar.
Jika untuk menjadi kepala daerah saja begitu mahal ongkosnya, apalagi untuk menjadi presiden. Nilainya mungkin bukan lagi miliar, melainkan triliunan rupiah.
Yang terjadi dalam pemilu legislatif setali tiga uang. Untuk menjadi anggota legislatif, para kandidat dari suatu parpol bukan hanya berkompetisi dan saling sikut dengan kandidat dari parpol lain, tetapi juga dengan kandidat dari parpolnya sendiri. Yang berhasil duduk di kursi empuk lembaga legislatif seringkali yang berkantong tebal.
Tidak mengherankan parpol kreatif membuka diri untuk dijadikan kendaraan oleh orang-orang berduit dari luar partai. Sebaliknya, parpol tega-teganya menyingkirkan anggota partai yang punya kapasitas dan loyalitas tetapi berkantong tipis.
Dalam praktik politik seperti itu, uang seolah menjadi yang maha berkuasa. Disebut maha kuasa karena uanglah yang menjadi pangkal dan ujung dalam merebut kekuasaan.
Partai politik yang semestinya menjadi penyusun kebijakan (policy seeking) alhasil berubah peran menjadi pencari kekuasaan (power seeking) dan pemburu uang (money seeking). Akibatnya pun jelas, biaya politik teramat besar bagi seseorang untuk berebut jabatan legislatif maupun eksekutif.
Dengan ongkos politik teramat mahal, pemenang pemilu ataupun pemilu kada mau tak mau harus menebus investasi yang telah digelontorkan setelah menjabat.
Mengharapkan gaji saja jelas tak cukup, sehingga korupsi menjadi jalan pintas agar balik modal sekaligus menumpuk bekal untuk mempertahankan jabatan periode berikutnya.
Tidak mengherankan jika banyak kepala daerah dan anggota legislatif menjadi terpidana korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan selama era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ada 17 gubernur serta 155 bupati/wali kota yang terjerat perkara tersebut. Sementara menurut Indonesia Corruption Watch, sepanjang 2011 tercatat 99 anggota DPRD dan DPR menjadi tersangka korupsi.
Semua itu tidak patut dibiarkan. Perlu perubahan sistem untuk mereduksi permainan uang dalam proses demokrasi melalui RUU Pemilu yang sedang digodok DPR. Kewajiban mengumumkan dana kampanye kepada publik sebelum pemilihan, bukan setelah pemilihan seperti selama ini, adalah keniscayaan. Dengan begitu publik akan gamblang mendapat gambaran integritas setiap kandidat.
Sudah saatnya pula negara mengucurkan dana lebih banyak kepada parpol, tidak cuma Rp180 per suara yang diperoleh pada pemilu sebelumnya. Dengan demikian, parpol tak lagi menjadi pemburu rente dari pemilik modal atau penghamba nafsu kekuasan.(mediaindonesia.com, 13/2/2012)
Ada Apa di Balik Pembatasan BBM Bersubsidi?
Setelah sempat tarik ulur menentukan pembatasan dan pemcabutan BBM bersubsidi. Pemerintah telah bertekad untuk membuktikan konsistensinya terhadap Neoliberalismenya. Mulai 1 April mendatang pemerintah akan melakukan pembatasan BBM tersebut diawali di wilayah Jabodetabek. Yang menyebabkan seluruh kendaraan berplat hitam roda empat dilarang untuk membeli bensin Premium yang seharga Rp 4.500/liter beralir ke Pertamax yang harganya Rp 8.350.Pemerintah berdalih Subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat tidak mampu malah dinikmati oleh masyarakat yang berpendapatan tinggi. Apakah Demikian? Hal inilah yang menimbulkan banyak pertanyaan. Lalu jika demikian siapaka yag menikmati keuntunga?
Menyikapi hal tersebut, DPP Hizbut Tahrir Indonesia kembali menyelenggarakan Halqah Islam dan Peradaban Edisi Ke 35 dengan tema “Ada Apa di Balik Pembatasan BBM Bersubsidi”, Sabtu (28/01) di Wisma Antara Jakarta.
Hadir sebagai pembicara Effedi MS Simbolan, Anggota Komisi VII DPR RI-PDIP. Pengamat Ekonomi, Ichsanuddin Noorsy. Dr. Arim Nasim, Ketua Lajnah Maslahiyah DPP HTI. Serta, Ismail Yusanto Juru Bicara HTI, dan Prof.Widjoyono Partowidagdo (Wakil Menteri ESDM RI) yang diundang, saat dikonfirmasi oleh panitia, Wamen ESDM RI akan diwakili oleh Dirjen Migas Kementrian ESDM, Efita Herawati Legowo namun sangat disayangkan Efita Herawati juga tidak hadir memenuhi undangan panitia.
Saat pembahasannya Effendi MS Simbolan menyatakan kalau Apapun yag dilakukan pemerintah Pembatasan dan Penghematan sebenarnya ujungnya adalah Liberalisasi. “Barang milik kita dilepas ke Pasar, akhirnya kita sendiri tidak bisa membeli apa yang menjadi milik kita,” jelasnya.
hal itu pula yang menjadi sorotan Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy. Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan fakta-fakta yang digembar-gemborkan oleh pemerintah diantaranya yaitu pertama, produksi minyak mentah trus menurun, tidak ditemukan sumur baru yang berkontribusi menambah julah minyak mentah. Kedua, kilang teknologinya lama dan tidak bertambah kapasitas produksinya.
“Fakta satu dan dua disimpulkan oleh pemerintah, kita sebagai make importir dari situ kita temukan lagi fakta bahwa sejak reformasi hingga hari ini. Indonesia masuk mekanisme pasar bebas disektor energi dan secara struktural, bahkan yang terakhir keluar dokumen dari Amerika yang tegas sekali perintahnya, bahwa Indonesia harus melakukan mekanisme pasar bebas disektor energi,”Jelasnya.
Dari hal tersebut menciptakan fakta yang ketiga bahwa permintaan tersebut diterjemahkan lagi dalam perundang-undangan secara sistematik. Maka lahirlah UU migas, UU listrik, UU minerba, UU batu bara, UU keenergian. “Bahasanya cuman satu Lepaskan sektor energi menurut harga keekonomian, mereka tidak memakai kata mekanisme pasar bebas namun menggunakan istilah harga ekonomi,” urainya.
Fakta yang keempat yang selalu mereka gembar gemborkan dengan riset bank dunia adalah komsumsi BBM terus meningkat. Subsidi terus meningkat dan menurut mereka yang didukung sejumlah tokoh dengan iklannya dimana-mana menyebutkan kalau Subsidi Salah Sasaran.
Lalu, fakta kelima harga tidak stabil dalam perekonomian karena kita telah menujukkan kita sebagai make importir dan ditambah harga tidak stabil memberi dampak apa yang disebut importit implesit. “Dalam bahasa ekonomi politik yaitu pemerintah gagal menjalankan fungsi untuk menstabilkan harga. Padahal harga yang stabil itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” lanjutnya.
Noorsy mengatakan bahwa fakta terakhir dari apa yang digembar gmeborkan pemerintah adalah reformasi sektor energi tidak bisa dihentikan, Kenapa?. “Karena sudah diterjemahkan dalam perundang-undangan dan yang menariknya pemerintah sudah menerapkannya dalam cetak biru, cetak biru BPH migas,cetak biru ESDM, cetak biru semua lini pengambil kebijakan sektor energi bahwa 2014 harga keekonomian harus berlaku disektor Energi, Maka tentu semua fakta tersebut menabrak Konstitusi,” tangkasnya.
Sedangkan, Menurut Arim Nasim. Penghematan subsidi itu tidak pas, karena selama ini terjadi pemborosan utang luar negeri. Baik bunga maupun pokoknya. Dan juga dalam upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran, ini tidak terbukti malahan pemerintah melakukan pemborosan anggaran yg mereka lakukan.
“Akumulasi sisa anggaran kurang lebih 100 triliun tapi di APBN 2012 pemerintah tetap mengagarkan utang luar negeri sekitar 45 triliun dan dalam negeri 120 triliun. Tiap tahun utang bertambah Parahnya Pemerintah mengatakan tidak masalah, Negera kita sudah tergadaikan, dan dijual. Dan yang menjualnya adalah pemerintah sendiri,” tegasnya.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini sudah terjadi liberalisasi migas disektor Hulu dan itu sudah berhasil. Dan pada waktunya akan dilakukan Liberalisasi Sektor Hilir. Ini akan terjadi jika saatnya nanti, “ketika tidak ada lagi BBM yang lebih murah dari harga BBM di SPBU Asing,” jelasnya.
Kegiatan ini disiarkan langsung tiap edisinya via Streaming melalui web www.hizbut-tahrir.or.id. Dan kegiatan yang dipandu oleh Host, Karebet Wijaya Kusuma. Sangat banyak mendapatkan respon pertanyaan maupun tanggapan dari para peserta yang hadir memadati Auditorium Adhiyama Wisma Antara.[] fatih mujahid
Pengendalian BBM Bersubsidi: Merugikan Rakyat
[Al Islam 564] Pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi guna mengurangi beban subsidi bahan bakar minyak dalam APBN 2011. Menurut Menkeu, tanpa pengendalian konsumsi BBM bersubsidi atau kenaikan harga BBM, anggaran subsidi BBM pada akhir tahun 2011 diperkirakan akan melonjak dari target awal Rp 95,9 triliun menjadi Rp 120,8 triliun (lihat, Kompas, 5/7).Saat ini, pemerintah menurut UU sebenarnya sudah mendapat mandat untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Dalam UU no 10 tahun 2010 tentang APBN 2011 Pasal 7 ayat 4 dinyatakan: “Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) dalam setahun meningkat lebih dari 10 persen dari harga yang diasumsikan dalam APBN 2011, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi“. Realisasi s/d 22 Mei 2011, angka ICP adalah US$ 107,3 per barel. Pemerintah sendiri memperkirakan ICP hingga akhir tahun 2011 sekitar US$ 95 per barel, jauh di atas target APBN 2011, yakni US$ 80 per barel (Kompas, 5/7).
Namun menkeu menegaskan, pihaknya belum memutuskan menggunakan opsi kenaikan harga BBM. Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap memperhitungkan kemungkinan itu jika memang disetujui DPR (Kompas, 5/7).
Pengkondisian Suasana untuk Pembatasan BBM/Kenaikan Harga BBM
Menkeu mengatakan, “Sebenarnya, kami sudah berencana mengendalikan volume BBM ini mulai Oktober 2010 tetapi tertunda. Lalu direncanakan pada 1 April 2011, tetapi tidak jadi. Kami berharap nanti (pada 2011) kebijakan ini jadi diberlakukan” (Kompas, 5/7).
Semua itu pada akhirnya tidak jadi dijalankan karena mendapat reaksi penolakan dari para tokoh, ulama, ormas, sebagian ekonom dan masyarakat secara umum. Namun bukan berarti keinginan untuk mengendalikan BBM bersubsidi itu sudah berakhir. Yang ada hanya ditunda dan akan diambil pada waktunya. Hal itu tampak jelas dari pernyataan menkeu di atas. Jika sekarang opsi kenaikan harga BBM belum diambil, meski secara UU pemerintah sudah memiliki mandat untuk melakukan hal itu, bisa jadi karena saat ini dinilai bukan waktu yang tepat. Jika waktunya dianggap tepat, maka nanti kebijakan itu akan diambil oleh pemerintah.
Agar pembatasan BBM bersubsidi atau pun kenaikan harga BBM nanti bisa berjalan mulus, pemerintah butuh dua hal, yaitu persetujuan DPR dan penerimaan oleh rakyat yang ditandai oleh minimnya reaksi penolakan di masyarakat. Untuk persetujuan DPR agaknya hal itu akan sangat mudah didapat. Sebab secara UU pun pemerintah telah memiliki mandat untuk melakukannya. Kalangan DPR sendiri sebenarnya senafas dan seide dengan pemerintah.
Untuk yang kedua, segala cara pun digunakan untuk “meyakinkan” masyarakat. Di antaranya dengan terus mengulang-ulang dan mengopinikan alasan dan argumentasi yang dinilai bisa membenarkan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi atau kenaikan harga BBM. Itulah yang terus disampaikan dan diopinikan melalui keterangan menkeu di forum DPR dan para pejabat dan politisi, lalu diblow up oleh media. Begitu pula opini itu dibentuk melalui berbagai iklan, spanduk dan pamflet dan media lainnya yang disebar di tengah masyarakat. Untuk menguatkannya ditampilkan pernyataan dari para ekonom dan lembaga kajian yang mendukung kebijakan itu.
Dari rencana pembatasan BBM bersubsidi pada Oktober tahun lalu dan April lalu, penolakan keras diantaranya berasal dari kalangan tokoh, ulama, dan Ormas Islam. Agaknya untuk meyakinkan para ulama, ormas, dan kaum Muslim umumnya, digunakanlah fatwa yang mendukung hal itu. Maka mucullah fatwa kontroversial seputar haramnya orang kaya menggunakan premium. Fatwa itu muncul setelah pertemuan antara kementerian ESDM dengan MUI (27/6/2011). Meski kemudian terungkap bahwa fatwa itu lebih merupakan pendapat pribadi dan bukan fatwa MUI.
Melihat gencarnya pembentukan opini yang sedang dilakukan saat ini, sampai-sampai menggunakan fatwa, agaknya saat ini merupakan pengkondisian bagi diterapkannya kebijakan itu. Sekaligus menandakan bahwa waktunya makin dekat. Bisa jadi, melihat kebiasaan selama ini, waktu yang dianggap tepat itu adalah pasca idul fitri nanti. Umat harus mewaspadai hal ini.
Pengurangan/Pencabutan Subsidi BBM: Agenda Penjajahan
Rencana pengendalian BBM bersubsidi merupakan buah dari kebijakan pengurangan bahkan pencabutan subsidi, termasuk subsidi BBM. Kebijakan tersebut banyak dipengaruhi (didektekan) oleh Bank Dunia dan IMF. Kebijakan itu merupakan syarat utang yang diberikan Bank Dunia. Dalam rilisnya, Bank Dunia menyatakan: “Utang-utang untuk reformasi kebijakan memang merekomendasikan sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi …” (Indonesia Country Assistance Strategy - World Bank, 2001).
Kebijakan itu juga menjadi bagian dari LoI pemerintah dengan IMF. Di dalam Memorandum of Economic and Financial Policies-MEFP (LoI IMF, Jan 2000) dinyatakan, “Pada sektor migas, pemerintah berkomitmen: mengganti UU yang ada dengan kerangka yang lebih modern, melakukan restrukturisasi, dan reformasi di tubuh Pertamina, menjamin bahwa kebijakan fiskal dan berbagai regulasi untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional, membiarkan harga domestik mencerminkan harga internasional.” Di dalam LoI IMF July 2001 juga dinyatakan, “…. Menteri Pertambangan & Energi telah menyiapkan rencana jangka menengah untuk menghapus secara bertahap subsidi BBM dan mengubah tarif listrik sesuai dengan tarif komersil.”
Kebijakan itu juga dipengaruhi dan dikawal oleh USAID. Di dalam Energy Sector Governance Strengthened (USAID, 2000) dinyatakan: … Para penasihat USAID memainkan peran penting dalam membantu pemerintah Indonesia mengembangkan dan menerapkan kebijakan kunci, perubahan UU dan peraturan).
USAID juga menyatakan, “Pada tahun 2001 USAID berencana menyediakan US$ 850 ribu untuk mendukung sejumlah LSM dan Universitas dalam mengembangkan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan mendukung keterlibatan pemerintah lokal dan publik pada isu-isu sektor energi, termasuk menghilangkan subsidi energi dan menghapus secara bertahap bensin bertimbal“.
Pengurangan (penghapusan) subsidi BBM pasti mengakibatkan kenaikan harga BBM hingga sesuai harga internasional (harga pasar). Kenaikan harga BBM itu merupakan bagian dari liberalisasi sektor hilir Migas. Menteri ESDM ketika itu, Purnomo Yusgiantoro, menyatakan, “Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.” (Kompas, 14 Mei 2003).
Jelaslah bahwa kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dan kenaikan harga BBM (pengurangan atau pencabutan subsidi BBM) merupakan agenda penjajahan dan menguntungkan pihak asing. Sebaliknya yang buntung adalah rakyat. Selain harus membayar harga BBM lebih mahal, rakyat juga harus membayar ongkos transportasi lebih mahal dan memikul dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM serta dampak lainnya.
Apa yang ditempuh dan direncanakan oleh negara saat ini justru merugikan rakyat. Karena, selain BBM murah dihilangkan, keuntungan dari kenaikan harga BBM itu juga tidak dikembalikan kepada rakyat. Sebab, subsidi kesehatan, pendidikan dan layanan yang lain justru dipangkas. Artinya, terjadi kenaikan harga, BBM murah dihilangkan dan rakyat dipaksa mengkonsumsi BBM tak bersubsidi yang ujungnya lebih menguntungkan kepentingan asing.
Bagaimana Seharusnya
Minyak dan gas adalah termasuk barang tambang (ma’adin) yang merupakan hak milik umum (seluruh rakyat) baik kaya maupun miskin. Rasul menegaskan:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكلإِ وَالْنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang dan api. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi)Dalam riwayat lain menggunakan lafazh an-nâs (manusia). Lafazh al-Muslimûn dan an-nâs adalah bersifat umum mencakup semua rakyat baik kaya maupun miskin. Karena minyak dan gas merupakan hak milik umum, maka semua orang, baik kaya maupun miskin, berhak menikmati harta milik umum itu. Tidak ada yang boleh membatasinya untuk segolongan saja dan menghalangi yang lain, sebab itu menyalahi nas dan mengkhususkan nas tanpa dalil.
Sebagai hak milik umum, migas harus dikelola oleh negara. Negara dalam hal ini berfungsi sebagai pengelola agar migas itu sampai kepada pemiliknya (rakyat) dengan harga murah dan terjangkau. Memang tidak ada larangan bagi negara untuk menetapkan harga migas mengikuti harga pasar atau harga tertentu yang rasional, tetapi seluruh kebijakan tersebut bukan untuk keuntungan pemerintah (negara) atau asing (privat), karena barang tersebut bukan milik mereka. Jika pemerintah (negara) harus menempuh kebijakan yang kedua ini, maka hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, melalui penyediaan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan. Termasuk jaminan terpenuhinya sandang, papan, dan pangan melalui pembukaan lapangan kerja yang memadai.
Karena itu, sudah saatnya ketentuan Allah dan Rasul-Nya terkait migas itu kita ambil dan terapkan. Dan itu tidak mungkin kecuali melalui penerapan syariah secara kaffah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah. Hanya dengan itulah migas yang ditetapkan Allah menjadi hak milik umum akan benar-benar bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada mereka. Wal-Lâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar al-Islam
FITRA: 124 dari 526 kabupaten/kota terancam bangkrut. Sebab pada APBD 2011, mereka mencatatkan anggaran belanja pegawai di atas 60%, sementara belanja modalnya hanya 1-15 %. (lihat, Republika, 5/7)
1. Inilah bukti otonomi lebih demi kepentingan sendiri, sementara rakyat diabaikan.
2. Inilah konsekuensi desentralisasi dan politik demokrasi yang butuh biaya politik mahal.
3. Hanya sistem politik Islam saja yang bisa melahirkan pemerintah dan aparatur yang memperhatikan kepentingan rakyat. Saatnya terapkan syariah dalam bingkai Khilafah.
Dirosah Syar’iyyah XVI, Haram Pembatasan BBM |
Sunday, 19 February 2012 03:44 |
Para ulama bersepakat menolak kebijakan pemerintah ini, karena selain menyalahi Syariat Islam kebijakan ini pun akan semakin menyengsarakan rakyat. Asing Untung Rakyat Buntung! MediaUmat.Com- Rencana kenaikan Harga BBM dan pencabutan subsidi BBM masih menuai tanda tanya. Walau sudah direncanakan bulan April 2012 pemerintah masih terkesan ragu-ragu sebab mereka tidak mempunyai alasan yang kuat untuk melaksanakan kebijakan ini. Apa lagi sudah tercium bau Liberalisasi dalam kebijakan ini, tentulah banyak kalangan menolak. Sebab, alasan yang dipakai tidak masuk akal dan hanya berupa tipu-tipu pemerintah. Menyikapi hal tersebut, Lajnah Tsaqofiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia kembali menyelenggarakan Dirosah Syar’iyyah edisi ke-16 dengan tema “Haram Halal Pembatasan BBM”, Sabtu (18/02) di Kantor DPP HTI Crown Palace Jakarta. Peserta yang hadiri diantaranya dari kalangan Ulama, Habaib, Asatidz dan tokoh-tokoh masyarakat Jakarta dan sekitarnya, Ruang Aula kegiatan pun penuh sesak dan tidak dapat menampung jumlah peserta yang antusias mengikuti acara. Dr. Arim Nasim Ketua Lajnah Maslahiyah DPP HTI sebagai pembicara pertama menjelaskan kenapa kebijakan pemerintah ini harus ditolak, menurutnya kebijakan pembatasan subsidi BBM dan kenaikan harga, sama saja meliberalisasi sektor migas “menuju liberalisasi migas secara kaffah,” ujarnya. Pengakuan pemerintah yang saat itu diwakili oleh menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam upayanya meliberalisasi sektor migas di Indonesia, Purnomo berujar, “Liberalisasi sektor Hiliir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas”, tidak hanya di sektor Hulu pemerintah juga berniat meliberalisasi sektor Hilir, ini mengakibatkan dominasi yang luar biasa oleh para investor asing untuk menguasai sumber daya alam indonesia khususnya Migas. Hasilnya Asing Untung Rakyat Buntung! “Akibatnya membebani rakyat, harga BBM bisa melambung tinggi sesuai dengan harga internasional, akibat kenaikan harga BBM akan diikuti dengan kenaikan harga barang dan jasa,” urainya. Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran menjadikan alasan lain pemerintah untuk mencabut Subsidi BBM, dikarenakan besarnya Subsidi yang membebani APBN. “tentunya pendapat seperti ini sangat menyesatkan, sebab yang selama ini membebani APBN itu bukan subsidi, tetapi utang negara yang hanya dinikmati oleh segelintir orang, ditambah lagi bunga utang tersebut,” jelasnya. Sedangkan, Ustadz Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy kebijakan pembatasan BBM bersubsidi Haram! Dikarenakan pertama, Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi merupakan dampak dari kebijakan privatisasi yang diharamkan dalam islam, “syariat islam melarang individu menguasai barang tambang yang depositnya melimpah, seperti tambang garam, migas, nikel dan barang-barang tambang lainnya,” jelasnya. Beliau mengutip hadist Rasulullah saw, “sesungguhnya, Abyad bin Hammal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya. Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw pun memberikan tambang itu padanya. Ketika, Abyad bin Hammal ra terlah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “tahukah anda, apa yang anda telah berikan kepadanya? Sesungguhnya anda telah memberikan kepadanya sesuatu seperti air yang mengalir (al-maa’ al idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)”, tutur beliau. Alasan kedua menurut beliau, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi menjadi jalan bagi orang kafir menguasai kaum muslim, “ini membuka jalan bagi orang kafir menguasai kaum muslimin, padahal Allah telah berfirman dalam surah An-Nisaa’ ayat 141 bahwa dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin,” jelasnya. Ada pun alasan ketiga dan keempat kenapa kebijakan ini Haram, dikarenakan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi merupakan kebijakan diskriminatif dan mendzalimi rakyat dan juga kebijakan ini lahir dari Sekularisme dan Liberalisme,”dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim, siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak atas perintah kami, maka perbuatan itu tertolak,” jelasnya. Pernyataan sikap Ulama Selain itu, diakhir sesi acara para Ulama, Habaib Asatidz dan Tokoh masyarakat membacakan dan menanda tangani pertanyaan sikap ulama atas kebijakan kenaikan BBM. Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Habib Kholil bin Abu Bakar, yang isinya berbunyi. Pertama, para ulama Menolak kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun pengurangan subsidi BBM (kenaikan Harga BBM). Kedua, para ulama menyeru pemerintah untuk membatalkan kebijakan ini, sekaligus menganulir semua produk undang-undang yang mengokohkan liberalism di indonesia, seperti UU Migas, UU SDA, UU PMA dan lain-lainya. Ketiga, para ulama mengajak seluruh komponen umat islam, khususnya penguasa dan politisi, partai, ormas, serta elemen-elemen umat islam yang lain, untuk bersama-sama menolak kebijakan kenaikan harga BBM yang dzalim dan khianat ini. dan mengajak umat khususnya Ulama, untuk berada di garda terdepan dalam menjaga dan melindungi kepentingan islam dan kaum muslim, dan terus berjuang menegakkan Syariah dan Khilafah sebagai satu-satunya solusi untuk mengantarkan bangsa ini menuju keadaan yang lebih baik.[] fatih mujahid |
UU : Melayani Pemilik Modal, Bukan Rakyat
[Al Islam 582] Sejak didirikan tahun 2003 hingga sekarang Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Gugatan yang dikabulkan MK jumlahnya mencapai 97 UU.Menurut Mahfud MD, hal itu adalah cermin rendahnya kualitas legislasi di Indonesia. Buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU. (lihat, Republika, 16/11).
Melayani Pemilik Modal, Bukan Rakyat
Menurut Mahfud MD buruknya legislasi itu disebabkan oleh tiga hal: Pertama, ada tukar menukar isi pasal antarpemain politik yang bukan didasarkan pada kepentingan rakyat, tapi kepentingan politik. Kedua, tidak profesional; Dan ketiga, karena jual-beli pasal.
Beberapa contoh jual beli pasal itu: pertama, penggunaan dana Yayasan BI sebesar Rp 100 miliar, yang Rp 68 miliar untuk pengacara, dan Rp 31 miliar untuk DPR, untuk mengegolkan Undang-Undang BI. Kedua, Dana Abadi Umat Rp 1,5 miliar dibayarkan ke DPR untuk mengegolkan UU Wakaf. Ketiga, mafia anggaran yang diungkap oleh Wa Ode Nurhayati Keempat, kasus suap Kemenakertrans yang disidangkan di Pengadilan Tipikor terkait jual beli dalam UU APBN-P 2011 (lihat, detik.com, 17/11).
Menurut Mahfud, praktik keji itu bisa terjadi karena ada yang berkepentingan dengan suatu UU. Orang yang berkepentingan itu bisa membeli pasal tertentu lewat DPR. Akibatnya, DPR dalam membuat rancangan UU berdasar kehendak perorangan atau kelompok, bukan kehendak rakyat (Republika, 16/11).
Tidak boleh dikesampingkan, pihak yang berkepentingan itu bukan hanya dalam negeri tetapi juga asing. Bahkan kepentingan asing itu sangat terasa dan berpengaruh dalam lahirnya UU neoliberal. Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi Hukum DPR mengatakan, yang banyak dibatalkan adalah UU bernapas liberalisasi ekonomi yang merupakan amanat Organisasi Perdagangan Dunia -WTO (Republika, 17/11). Menurut Ichsanuddin Noorsy pintu masuk kepentingan asing itu banyak seperti lewat fasilitas utang luar negeri, studi banding dan beasiswa, serta penelitian yang disponsori lembaga asing.
Pembuatan UU atau Peraturan tak jarang menjadi syarat pemberian utang itu. Contohnya adalah pembuatan UU Sumber Daya Air (UU SDA) yang membenarkan privatisasi sumber daya air dan penguasaan mata air oleh swasta. Pembuatan UU SDA itu merupakan persyaratan utang antara pemerintah dan Bank Dunia dalam Water Structural Adjustment Loan (WATSAL) senilai 350 juta USD. Satu-satunya alasan mengapa pengesahan RUU SDA oleh DPR kala itu terkesan dipaksakan adalah pernyataan Menteri Keuangan waktu itu yang dijabat oleh Boediono. Menkeu Boediono menyatakan bahwa pencairan dana utang dari Bank Dunia untuk Utang Program WATSAL sangat dibutuhkan dalam menambal defisit anggaran APBN (press release Koalisi Anti Utang - KAU, 27/7/2005).
Akibat dari semua itu, akhirnya UU, hukum dan peraturan dibuat lebih untuk melayani dan mengabdi kepada modal, baik yang berasal dari dalam negeri dan lebih celaka lagi berasal dari asing.
Akar Masalah : Sistem Demokrasi dan Kapitalisme
Semua masalah itu akar masalahnya adalah sistem demokrasi yang menjadi pilar pokok ideologi kapitalisme. Dalam sistem demokrasi atas nama kedaulatan rakyat, hak membuat UU dan peraturan diserahkan kepada wakil rakyat yang diklaim mewakili suara rakyat (meskipun kenyataannya banyak UU yang justru menyengsarakan rakyat). Manusia, termasuk para wakil rakyat dalam sistem politik demokrasi, tentu saja selalu dipengaruhi oleh kepentingan baik pribadi, kelompok ataupun partai. Karenanya, dalam sistem demokrasi, UU dan peraturan itu lahir dari kompromi berbagai kepentingan yang diusung oleh para wakil rakyat. Itu artinya, UU dan peraturan langsung atau tidak akan selalu menjadi obyek tawar menawar dan barang dagangan para wakil rakyat.
Sistem politik demokrasi tak ubahnya industri politik. Diperlukan modal besar untuk membiayai proses politik. Proses politik yang mahal membuat para pejabat dan politisi mencari cukong untuk mendanai operasi politik mereka. Mereka hanya menjadi kacung para pemegang uang - tak peduli majikannya asing atau dalam negeri. Maka jadilah UU dan peraturan lebih banyak mengadopsi kepentingan para cukong itu dari pada kepentingan rakyat. Pembajakan peraturan untuk kepentingan pemilik modal itu bisa saja melalui jual beli pasal yang memang bukan isapan jempol. Namun sebenarnya itu sudah terjadi sejak awal proses politik melalui penyediaan modal bagi para politisi untuk terjun ke dunia politik. Imbalannya, lahirlah berbagai UU dan peraturan yang mengamankan atau melayani kepentingan para pemilik modal itu.
Lahirnya UU yang tak lagi melayani kepentingan rakyat itu juga akibat kapitalisme global. Munculnya berbagai UU khususnya terkait ekonomi yang bernuansa neoliberal dan merugikan rakyat adalah bukti nyata dalam hal ini. Tidak sedikit UU dan peraturan yang bernapas liberal itu merupakan amanat WTO. Setelah meratifikasi perjanjian WTO, pemerintah diwajibkan membuat berbagai UU yang mewadahi liberalisasi dan memfasilitasi perdagangan bebas. Realisasi hal itu dipastikan dan dikawal melalui berbagai organisasi internasional seperti Bank Dunia, IMF, ADB, USAID dan lainnya.
IMF melakukannya diantaranya melalui LoI yang dipaksakan kepada pemerintah. Dan setelah LoI berakhir dilanjutkan melalui SAP -Structural Adjustment Program-. Bank Dunia diantaranya melalui pembiayaan berbagai proyek penelitian, pembuatan rancangan peraturan (UU) hingga pengajuannya atau dijadikan syarat utang yang dikucurkan, seperti Water Structural Adjustment Loan (WATSAL) yang melahirkan UU SDA yang sangat merugikan rakyat. Sementara USAID juga turut berperan aktif merancang, menyiapkan dan mengawal pembuatan UU dan peraturan lainnya.
Semua proses itu berlangsung sejak lama dan jangka panjang. Dokumen Recovery of Economic and Financial Systems (USAID, 2001), USAID menyatakan: “USAID dan Departemen Keuangan dalam jangka panjang akan menyiapkan tenaga ahli teknis yang akan membantu Pemerintah Indonesia mengembangkan dan melaksanakan anggaran, fiskal, moneter, nilai tukar, kebijakan perdagangan dan hukum. Bantuan teknis juga akan diberikan untuk menganalisis dan meninjau perubahan harga/subsidi yang diperlukan untuk membantu Pemerintah mengurangi atau menghilangkan defisit anggaran”.
Berbagai dokumen dari lembaga-lembaga itu mengungkap campur tangan kepentingan penjajah asing ini dalam banyak UU yang bercorak neoliberal dan merugikan rakyat. Diantaranya : UU Pasar Modal, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Otda, UU Kelistrikan, UU Migas, UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Hak Atas Kekayaan Intelektual, UU Sumber Daya Air, UU Minerba, dan sebagainya.
Akibatnya negeri ini menghadapi banyak persoalan di berbagai bidang seperti industri ritel, sumber daya air, listrik, perdagangan, tambang, dan divestasi. Pasar-pasar tradisional kalah bersaing dengan supermarket raksasa, pedagang-pedagang kelontong banyak yang bangkrut. Banyak mata air yang dimonopoli oleh perusahaan asing sementara rakyat kesulitan air . Demikian juga bahan-bahan baku industri yang berlimpah dari alam justru dinikmati industri asing, kekayaan alam dikeruk asing. Aset-aset negara di BUMN dijual atas nama program penyehatan. Sementara rakyat hanya gigit jari, mengais remah-remahnya. Negeri ini hanya menjadi pasar barang-barang industri negara lain dan menjadi pemasok bahan baku industri mereka.
Solusinya: Terapkan Syariah
Lahirnya UU dan peraturan yang lebih mengabdi kepada modal dan merugikan rakyat itu akan terus berlanjut selama sistem demokrasi tetap dipakai. Karenanya untuk menghentikan semua itu sistem kapitalisme termasuk demokrasi harus segera ditinggalkan. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20]: 124)Berbagai kerusakan dan penderitaan rakyat yang terjadi saat ini tidak lain adalah akibat ulah tangan perbuatan manusia sendiri yang menyimpang dan menyalahi petunjuk yang telah diberikan oleh Allah SWT. Semua itu hanyalah sebagian dari akibat itu yang ditampakkan oleh Allah agar manusia kembali ke jalan yang benar, kembali kepada petunjuk-Nya SWT (lihat QS ar-Rum : 41).
Tidak ada jalan lain, agar hukum berpihak kepada rakyat sekaligus mampu menyelesaikan berbagai persoalan manusia, kita harus kembali kepada Syariah Islam secara utuh. Berdasarkan Syariah Islam, hak membuat hukum hanyalah menjadi milik syara’ semata, bukan dimiliki oleh manusia baik rakyat, wakil rakyat maupun penguasa. Hal ini akan menutup berbagai kepentingan hawa nafsu manusia campur tangan di dalamnya. Dengan itu hukum tidak akan menjadi obyek tawar menawar kepentingan dan tidak menjadi bahan dagangan segelintir orang. Pintu campur tangan asing dalam pembuatan UU dan peraturan pun tertutup rapat. Syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT yang Maha Sempurna akan memberikan kemaslahatan bagi setiap manusia termasuk rakyat. Lebih dari itu kehidupan yang baik akan bisa dirasakan oleh semua orang. Karena itu saatnya kita segera memenuhi seruan dengan menerapkan syariah Islam secara utuh dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (QS al-Anfal [8]: 24)Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar Al Islam:
Jajak Pendapat Kompas: Pandangan dan harapan masyarakat terhadap masa depan partai politik di Indonesia sedang berada di titik jenuh. (Kompas, 21/11)- Dalam sistem demokrasi kapitalis, politik lebih identik dengan urusan mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan. Partai politik hanya mengejar kekuasaan dan abai terhadap kemaslahatan rakyat.
- Dalam Islam, politik adalah pemeliharaan urusan rakyat. Hanya dengan Sistem Islam, parpol yang memperjuangkan kemaslahatan rakyat akan terwujud.
HTI: BBM Naik, Pemerintah Penghianat | | | |
MediaUmat.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan keputusan yang berat bagi pemerintah, tetapi direncanakan akan dilakukan melalui dua opsi. "Usulan pengurangan besaran subsidi penjualan BBM per liter, direncanakan melalui dua opsi," kata Jero Wacik dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (28/2).(kompas.com) Menteri ESDM memaparkan, opsi pertama adalah kenaikan harga jual eceran premium dan solar sebesar Rp1.500 per liter, sedangkan opsi kedua adalah memberikan subsidi tetap tetap dengan kenaikan maksimum sebesar Rp2.000 per liter baik untuk premium maupun solar. Dan kenaikan harga BBM antara lain karena perkembangan harga minyak dunia akibat konflik politik Timur Tengah dan rata-rata harga minyak mentah yang sudah melebihi asumsi APBN 2012. Saat di dalam gedung DPR, Menteri ESDM dan Komisi VII DPR-RI menggelar rapat kenaikan harga BBM tersebut. Diluar gedung, Hizbut Tahrir Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR-RI Senayan, Jakarat, Rabu (28/02). Massa Hizbut Tahrir Indonesia menolak segala kebijakan kenaikan harga BBM yang direncanakan pemerintah, serta menolak liberalisasi sektor migas dari hulu hingg hilir. Salah seorang orator aksi, Irwan Syaifullah mengatakan, pemerintah Indonesia dinilai tidak berani melawan kebijakan yang menyensarakan rakyat, tidak berani melawan kekuatan asing, dan hanya berani mendzolimi rakyat. Sedangkan, Abu Zaid, DPP Hizbut Tahrir Indonesia mengibaratkan pemerintah Indonesia dengan singkatan BBM yang berarti Benar-Benar Mabok, Benar-Benar Maling dan Benar-Benar Malas. Ia beranggapan pemerintah Indonesia tidak bejus dan hanya menyengsarakan rakyatnya. Kebijakan menaikkan harga BBM merupakan kebijakan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia. Dan pemerintah banyak berbohong dan menipu rakyat, Pemerintah yang beranggapan Subsidi sangat membebani APBN Negara merupakan sebuah penipuan dan kebohongan. Padahal yang selama ini membebani APBN tidak lain adalah utang. Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPP HTI Farid Wadjdi, ia menjelaskan dengan tegas bahwah kebijakan menikan harga BBM adalah penghianatan karena hanya menguntungkan Asing. “Kebijakan menaikan harga BBM adalah pengkhianatan karena ini bagian dari liberalisasi minyak dan gas yang menguntungkan asing tetapi merugikan rakyat sendiri!” pekik Farid Wadjdi Farid pun menyatakan bila penguasa memang bukan pengkhianat, sudah semestinya mengambil alih penguasaan dan pengelolaan seluruh tambang milik rakyat yang potensinya puluhan ribu trilyun rupiah itu. Sehingga, lanjut Farid, setiap kali harga minyak dunia naik, rakyat Indonesia semakin untung karena sumur minyak di negeri mayoritas berpenduduk Muslim ini berlimpah. Namun karena penguasa menerapkan sistem demokrasi liberal, sumber daya alam termasuk tambang minyak yang menurut syariah Islam adalah milik rakyat, diserahkan penguasa sekuler kepada asing. Walhasil sekitar 90 persen sumur minyak dikuasai asing. Aksi yang dijaga puluhan aparat keamanan dari pihak kepolisian itu berjalan aman dan tertib. Massa membubarkan diri setelah pembacaan doa oleh KH Shofar Mawardi.[] fatih mujahid |
BBM Naik, Siswa Miskin Bertambah 7 Juta Orang
Pemerintah menghitung akan ada penambahan sekitar 7 juta siswa miskin akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang rencananya akan dilakuakn pemerintah tahun ini.“Jadi ini usulan yang sedang kita siapkan, ada usulan perubahan penerima dari jumlah penerima 5,9 juta anak penerima bantuan siswa miskin namanya bantuan siswa miskin. Kita naikkan menjadi 12,5 juta siswa, itu dari sisi penerima,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh di Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Sementara itu, lanjut Nuh, Kemendikbud mengusulkan kenaikan bantuan untuk setiap anak. Untuk siswa miskin SD dari Rp 360 ribu menjadi Rp 450 ribu, SMP dari Rp 550 ribu menjadi Rp750 ribu, dan SMA dari Rp 780 ribu naik menjadi Rp 1 juta per tahun per anak.
“Sekali lagi ini usulan, tapi yang pasti harus ada kenaikan dari jumlah dan sisi unit cost-nya,” jelasnya.
Untuk itu, Nuh menyampaikan permohonan anggaran untuk penambahan jumlah dan biaya untuk siswa miskin tersebut sebesar Rp 2,4 triliun.
“Tambahannya Rp 2,4 triliun untuk subsidi, tambahannya, yang sekarang Rp 3,2 triliun. Berarti total Rp 5,6 triliun totalnya tahun ini (untuk siswa miskin),” pungkasnya. (detik.com, 29/2/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar