Spirit Kebangkitan Ummat

Selanjutnya akan datang kembali Khilafah berdasarkan metode kenabian. Kemudian belia SAW diam.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani) “Siapa saja yang melepaskan ketaatan, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang meninggal sedang di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah (dalam keadaan berdosa).” (HR. Muslim). “Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan (memperlihatkan) bumi kepadaku. Sehingga, aku melihat bumi mulai dari ujung Timur hingga ujung Barat. Dan umatku, kekuasaannya akan meliputi bumi yang telah dikumpulkan (diperlihatkan) kepadaku….” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi) Abdullah Berkata, ”Pada saat kami sedang menulis di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba Rasulullah SAW ditanya, manakah di antara dua kota yang akan ditaklukkan pertama, Konstantinopel atau Roma(Italia). Rasulullah SAW bersabda: ”Kota Heraklius yang akan ditaklukkan pertama—yakni Konstantinopel.” (HR. Ahmad)

Rabu, 18 Januari 2012

CATATAN ( Tanya Jawab ) USTADZ SHIDIQ AL JAWI

MENUNDA SHALAT DENGAN ALASAN OLAH RAGA, BOLEHKAH?
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Sunday, 11 December 2011

MENUNDA SHALAT DENGAN ALASAN OLAH RAGA, BOLEHKAH?

Tanya :Ustadz, bolehkah kita menunda shalat dengan alasan olah raga?
Jawab :
Menunda shalat (ta`khir as shalah) hukumnya boleh (ja`iz) jika tak sampai keluar dari waktu shalat. Sebab kewajiban shalat dalam istilah fiqih disebut kewajiban muwassa’, yakni kewajiban yang waktu pelaksanaannya dapat dipilih pada waktu mana pun yang tersedia, baik di awal, tengah, maupun akhir waktu. (Ali Raghib, Ahkamus Shalah, hlm. 18).

Namun yang lebih baik mengerjakan shalat pada waktu ikhtiyar, yakni waktu yang disunnahkan, misalnya mengerjakan shalat Isya dari awal waktu yaitu tenggelamnya mega merah hingga pertengahan malam (nishf al lail). Waktu shalat sesudah habisnya waktu ikhtiyar disebut waktu jawaz/dharurat/karahah, yakni waktu shalat yang sudah tak disunnahkan lagi, meski masih dibolehkan. (Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shalah, II/12).
Read more...
 
LARANGAN-LARANGAN BAGI PEREMPUAN DALAM MASA BERKABUNG (IHDAD)
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Sunday, 11 December 2011

LARANGAN-LARANGAN BAGI PEREMPUAN DALAM MASA BERKABUNG (IHDAD)

Tanya :
Ustadz, suami saya baru saja meninggal. Mohon diterangkan hal-hal apa saja yang dilarang bagi isteri yang berkabung karena ditinggal mati suaminya? (Farida, Yogyakarta).
Jawab :
Sebelumnya perlu dijelaskan masa iddah untuk perempuan yang ditinggal mati suaminya dan hukum syara’ yang terkait dengan masa iddah itu. Masa iddah mereka adalah empat bulan sepuluh hari, sesuai firman Allah SWT (artinya) : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri, (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS Al-Baqarah [2] : 234).
Ayat di atas berlaku umum untuk setiap perempuan yang ditinggal mati suaminya. Kecuali jika perempuan itu hamil, maka masa iddahnya bukan empat bulan sepuluh hari, melainkan hingga perempuan itu melahirkan, sesuai firman Allah SWT (artinya) : “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4).
Last Updated ( Sunday, 11 December 2011 )
Read more...
 
APAKAH SETIAP BULAN HARUS RUKYATUL HILAL?
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Sunday, 11 December 2011

APAKAH SETIAP BULAN HARUS RUKYATUL HILAL?


Tanya :
Ustadz, seperti diketahui ada beberapa ibadah yang terkait dengan rukyatul hilal misalnya puasa Ramadhan, Iedul Fitri, wukuf di Arafah, Iedul Adha, dan puasa ’Asyura (10 Muharram).  Lalu apakah setiap bulan umat Islam wajib melakukan rukyatul hilal?

Jawab :

Hukum melakukan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan qamariyah adakalanya wajib dan adakalanya sunnah (mandub). Hukumnya wajib secara fardhu kifayah jika terkait dengan ibadah-ibadah yang hukumnya wajib, seperti puasa Ramadhan dan ibadah haji.
Maka wajib hukumnya melakukan rukyatul hilal pada malam ke-30 bulan Sya’ban untuk menentukan awal bulan Ramadhan guna melaksanakan puasa Ramadhan. Wajib pula rukyatul hilal pada malam ke-30 bulan Ramadhan untuk mengakhiri puasa Ramadhan serta menentukan awal bulan Syawwal guna merayakan Iedul Fitri, serta malam ke-30 bulan Zulqa’dah untuk menentukan awal bulan Zulhijjah guna melaksanakan ibadah haji, seperti wukuf di Arafah tanggal 9 Zulhijjah, juga untuk menentukan hari raya Iedul Adha tanggal 10 Zulhijjah. (Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz XXII hlm. 13; Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Hukm Itsbat Awa`il As Syahr Al Qamari wa Tauhid Ar Ru`yah, hlm. 7).
 
Last Updated ( Sunday, 11 December 2011 )
Read more...
 
BARAT MEMBAJAK ARAH PERUBAHAN TIMUR TENGAH
Siyasah
Written by Redaksi   
Saturday, 19 November 2011

BARAT MEMBAJAK ARAH PERUBAHAN TIMUR TENGAH


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

View Full Size ImagePendahuluan
Revolusi Timur Tengah yang dahsyat telah berhasil menurunkan sebagian penguasanya yang diktator dan antek Barat. Penguasa Tunisia, Mesir, dan Libia sudah dipaksa turun. Yang sedang menunggu ajal politik kini adalah penguasa di Suriah dan Yaman.

Sungguh, perjuangan ini tentu patut disyukuri dan dihargai. Namun pertanyaannya, sudahkah perubahan ini menuju arah yang benar sesuai Islam? Perubahan yang hakiki di negeri-negeri Islam seharusnya mengandung 2 (dua) unsur utama agar arahnya benar; Pertama, menjadikan Islam, baik aqidah maupun syariahnya, sebagai panduan ideologis untuk mendirikan negara Khilafah, yang akan menerapkan Islam secara utuh di dalam negeri dan menyebarkan Islam dengan jihad ke luar negeri. Kedua, menolak secara total segala bentuk intervensi asing ke negeri-negeri Islam dan tidak minta bantuan kepada asing. (Al-Waie [Arab], No 291, Rabiul Akhir 1432/ Maret 2011, hlm. 4).
Read more...
 
KHUTBAH IED, SATU KALI ATAU DUA KALI?
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Saturday, 19 November 2011

KHUTBAH IED, SATU KALI ATAU DUA KALI?

Tanya :
Ustadz, khutbah Iedul Fitri dan Iedul Adha itu berapa kali, satu kali atau dua kali?
Jawab :
Ada khilafiyah di kalangan fuqaha apakah khutbah Ied satu atau dua khutbah. Jumhur fuqaha, termasuk empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), sepakat khutbah Ied itu dua khutbah seperti khutbah Jum’at. Bahkan Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Hazm menegaskan dalam masalah ini sesungguhnya para fuqaha tidak berbeda pendapat (laa khilaafa fiihi). (Abdurrahman Jazairi, Al Fiqh ‘Ala Al Mazahib Al Arba’ah, I/238; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, II/528; Imam Sarakhsi, Al Mabsuth; II/37; Imam Malik, Al Mudawwanah Al Kubra, I/150; Imam Syafi’i, Al Umm, I/314; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, V/22; Ibnu Hazm, Al Muhalla, II/108; Ahmad Musthofa Mutawalli, Al Majmu’ Al Tsamin li Fatawa Al Iedain li Ibn Utsaimin, hlm. 42).
Last Updated ( Saturday, 19 November 2011 )
Read more...
  HUKUM MENJADI TKW DI LUAR NEGERI
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Thursday, 25 November 2010

HUKUM MENJADI TKW DI LUAR NEGERI


Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya menjadi TKW di luar negeri?
Jawab :
TKW (Tenaga Kerja Wanita) adalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) perempuan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKW sering disebut pahlawan devisa karena dalam setahun dapat menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (data 2006).
Namun, berbagai masalah sering menimpa TKW baik di dalam maupun di luar negeri. Misal : pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan fisik (kekerasan), pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar oleh pejabat dan agen terkait. Bahkan sepanjang tahun 2009-2010 saja, disebut-sebut hampir sekitar 4000 TKW menjadi korban penipuan, pemerasan, pelecehan seksual, kekerasan, hingga pembunuhan.
Last Updated ( Thursday, 25 November 2010 )
Read more...
 
PERLUKAH BANK SYARIAH DALAM NEGARA KHILAFAH?
Ekonomi
Written by Redaksi   
Tuesday, 16 November 2010

PERLUKAH BANK SYARIAH DALAM NEGARA KHILAFAH?

Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pendahuluan
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, perlukah bank-bank syariah seperti sekarang ini dalam negara Khilafah nanti?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kiranya dibahas lebih dulu 2 (dua) hal penting sebagai dasar jawabannya. Pertama, kritik terhadap bank syariah saat ini, baik kritik yang bersifat umum maupun terperinci. Kritik ini perlu, agar bank syariah dapat dipahami secara utuh. Yakni di samping ada manfaatnya yang positif, bank syariah ternyata juga tak luput dari penyimpangan-penyimpangan syariah (mukhalafat syariyah). Adanya berbagai penyimpangan ini akan menjadi bahan pertimbangan, apakah bank syariah diperlukan atau tidak.
Kedua,penjelasan mengenai apa saja yang menjadi aktivitas bank konvensional dan syariah. Penjelasan ini penting untuk mengetahui apakah aktivitas-aktivitas bank syariah saat ini memang mutlak harus dilakukan dalam bentuk bank syariah, ataukah dapat dijalankan dalam bentuk lain.
Last Updated ( Tuesday, 16 November 2010 )
Read more...
 
PERNYATAAN HTI TTG PERBEDAAN PENETAPAN IDUL ADHA 1431 H
Terbaru
Written by Redaksi   
Saturday, 13 November 2010

KANTOR JURUBICARA HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Nomor: 188/PU/E/11/10
Jakarta, 02 Dzulhijjah 1431 H/08 November 2010 M

PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA TENTANG PERBEDAAN PENETAPAN IDUL ADHA 1431 H

Sebagaimana telah diberitakan, Pemerintah RI melalui Departemen Agama telah menetapkan bahwa Idul Adha 1431 H tahun ini jatuh pada hari Rabu, 17 November 2010. Bila Idul Adha adalah 10 Dzulhijjah, maka 9 Dzulhijjah-nya atau Hari Arafah, hari dimana jamaah haji wukuf di Arafah, mestinya jatuh sehari sebelumnya, yakni 16 November 2010.
Sementara Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi berdasarkan hasil ru’yah telah mengumumkan bahwa 1 Dzulhijjah jatuh bertepatan dengan tanggal 7 November 2010, maka Wukuf atau Hari Arafah (9 Dzulhijjah) jatuh pada 15 November 2010. Dengan demikian Idul Adha (10 Dzulhijjah) akan jatuh pada hari Selasa, 16 November 2010, bukan hari Rabu, 17 November 2010 seperti ketetapan Pemerintah RI.
Berkenaan dengan hal di atas, , Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
Last Updated ( Saturday, 13 November 2010 )
Read more...
 
HUKUM MENJATUHKAN TALAK DALAM KEADAAN MARAH
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Saturday, 13 November 2010

HUKUM MENJATUHKAN TALAK DALAM KEADAAN MARAH


Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah? Apakah jatuh talaknya?
Jawab :

Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343).
Para fuqaha sepakat jika suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah yang sangat (kategori kedua), talaknya tidak jatuh. Sebab ia dianggap bukan mukallaf karena hilang akalnya (za`il al-aql), seperti orang tidur atau gila yang ucapannya tak bernilai hukum. Dalilnya sabda Nabi SAW,"Diangkat pena (taklif) dari umatku tiga golongan : anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga waras." (HR Abu Dawud no 4398). (Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/215; Sayyid Al-Bakri, I’anah al-Thalibin, 4/5; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 29/9).
Last Updated ( Saturday, 13 November 2010 )
Read more...
 
METODE PENENTUAN IDUL ADHA
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Monday, 01 November 2010

METODE PENENTUAN IDUL ADHA


Tanya :
Ustadz, mohon diterangkan bagaimana metode penentuan Idul Adha?
Jawab :
Penentuan Idul Adha (10 Dzulhijjah) bergantung pada penentuan awal bulan Dzulhijjah. Dalam hal ini para fuqaha sepakat, bahwa penentuan awal bulan Dzulhijjah hanya didasarkan pada rukyatul hilal saja, bukan dengan hisab.
Ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Majid al-Yahya dalam kitabnya Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah,”Tak ada khilafiyah di antara fuqaha, bahwa rukyatul hilal adalah standar/patokan dalam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah….” (Abdul Majid al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah, hal. 198).
Dalilnya adalah dalil-dalil umum bahwa metode standar untuk menentukan awal bulan-bulan Qamariyah adalah rukyatul hilal saja. Misalkan hadits Nabi SAW,”Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal.” (HR Bukhari no 1776; Muslim no 1809; At-Tirmidzi no 624; An-Nasa`i no 2087). (Lihat Abdul Majid al-Yahya, ibid., hal. 199; Ahmad Muhammad Syakir, Awa`il al-Syuhur Al-Arabiyah, hal.4; Fahad Al-Hasun, Dukhul al-Syahr al-Qamari, hal. 14).
Read more...
  PENUKARAN UANG RECEH TAK SENILAI ADALAH RIBA
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Thursday, 02 September 2010

PENUKARAN UANG RECEH TAK SENILAI ADALAH RIBA


Tanya :

Menjelang Idul Fitri biasanya banyak orang menukar uang besar dengan uang receh di pinggir jalan, tapi dengan nilai yang tidak sama. Misal : satu lembar uang seratus ribuan (Rp100.000) ditukar dengan uang receh ribuan (Rp1000) milik penjual receh sebanyak 95 lembar (Rp95.000), bukan 100 lembar. Atau satu lembar uang seratus ribuan (Rp100.000) dan selembar uang lima ribuan (Rp5000) (total Rp105.000) ditukar dengan uang receh ribuan (Rp1000) milik penjual receh sebanyak 100 lembar (Rp100.000). Apakah penukaran uang ini termasuk riba? (Haidar, Semarang).
Jawab :

Benar, penukaran uang sejenis (seperti rupiah dengan rupiah) dengan nilai tak sama seperti fakta di atas termasuk riba yang haram hukumnya. Hal itu dikarenakan penukaran uang seperti itu tidak memenuhi syarat kesamaan nilai.
Perlu diketahui penukaran uang sejenis wajib memenuhi dua syarat. Jika terpenuhi dua syaratnya, hukumnya mubah. Namun jika tak terpenuhi salah satu atau keduanya, hukumnya haram karena kelebihan/tambahan yang ada adalah riba.
Last Updated ( Thursday, 02 September 2010 )
Read more...
 
Agenda Sinting Peringatan 11 September dan Hipokritnya Barat
Siyasah
Written by Redaksi   
Wednesday, 01 September 2010

Agenda Sinting Peringatan 11 September dan Hipokritnya Barat (Buah Simalakama Demokrasi)

Oleh : Harits Abu Ulya (Ketua Lajnah Siyasiyah DPP-HTI)

Babak demi babak dunia terbuka matanya, terhadap kebesaran Islam dan kaum muslimin. Berhadapan dengan sikap hipokritnya barat dengan demokrasinya yang makin terjun kedasar jurang irrasionalitas dalam berfikir dan bersikap. Isu yang paling panas menggelinding tanpa terbendung saat ini; polah tingkah rencana sekelompok kaum salibis (nasrani) yang di motori oleh pendeta Terry Jones, 58 tahun, pemimpin Gereja Dove World Outreacch Center di Gainesville, Florida, AS. Dengan lantang dia menyerukan kesuluruh gereja didunia; "Pada 11 September 2010, pukul 06.00-09.00,kita akan membakar al Qur’an untuk mengenang korban 11 September dan untuk berdiri melawan kejahatan Islam. Islam itu dari setan!".(http://loganswarning.com/2010/07/13/us-church-starts-international-burn-a-koran-day/) Sebuah gagasan yang terinspirasi dari laman Facebook dengan titel "Everybody Drow Muhammad Day", bahkan dikabarkan pendeta Terry sudah membuat video untuk dijadikan guide pembakaran Al Qur’an.
Dunia Islam tidak hanya kali ini dihadapkan kepada upaya atau tindakan pelecehan dan pelanggaran hak-hak mereka sebagai muslim. 1,3 miliar muslim lebih dimuka bumi ini, kerap menyaksikan sikap durjana yang menjadi nilai inheren dari imperialisme yang diemban oleh AS dan sekutunya. Darah mereka tumpah di Iraq, di Afghanistan, di Palestina, di Yaman dan lainya, infrastruktur mereka hancur porak poranda dan menyisakan puing-puing dan derita. Sekedar mengingatkan; pelecehan, penghinaan, dan pelanggaran serius terhadap hak-hak asasi manusia sebagai muslim tidak hanya dalam bentuk pelecehan al Qur’an yang dilakukan serdadu AS di penjara Guantanamo-Kuba atau kartun Nabi dari Denmark, atau seperti yang akan dilakukan oleh pendeta Terry (11 September 2010).
Read more...
 
Harits Abu Ulya: Rencana Pembubaran Ormas Islam, Sikap Hipokrit Pemerintah
Terbaru
Written by Redaksi   
Wednesday, 01 September 2010

Harits Abu Ulya: Rencana Pembubaran Ormas Islam, Sikap Hipokrit Pemerintah

Pemerintah kembali mengangkat wacana pembubaran ormas, salah satunya adalah ormas Islam yang selalu vokal dan aktif memberantas kemaksiatan, FPI, dengan alasan sering melakukan tindak kekerasan. Padahal parpol peserta pemilu maupun pemilukada jauh lebih banyak yang melakukan tindak kekerasan apalagi ketika calon yang diusungnya kalah. Kalau begitu, lantas apa motif di balik rencana pembubaran ini? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan mediaumat.com dengan Ketua Lajnah Siyasiyah DPP HTI Harits Abu Ulya berikut ini.

Bagaimana tanggapan anda dengan rencana pemerintah membubarkan FPI, FBR dan BMB?

Tidak mudah, karena Indonesia menganut demokrasi dengan begitu kebebasan berpendapat, berserikat dan berkelompok di jamin Undang-Undang. Kalau toh memaksakan diri untuk melakukan itu, maka perlu ada perubahan di Undang-undang keormasan yang ada yaitu UU No.8 Tahun 1985 tentang Ormas.
Pemerintah melalui Kemendagri telah menyiapkan draft revisi atau penyesuaiannya. Dan tentu akan banyak mendapat tantangan dari masyarakat. Kalau sampai pemerintah membubarkan ormas seperti FPI, FBR dan lainya maka akan menjadi presden buruk dalam kehidupan sosial politik.
Kalau ada oknum ormas tertentu melakukan tindak kekerasan, itu tidak bisa di generalisir bahwa ormas secara institusional melakukan tindakan tersebut atau itu menjadi garis perjuangan ormas tersebut.Tentu tidak demikian. Di Indonesia di era reformasi ada sekitar 9000 ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, dan yang tidak mendaftar jumlahnya masih banyak.
Dari jumlah tersebut yang kerap melakukan tindakan kekerasan tidak hanya "oknum" dari ormas yang berbendera keagamaan, tapi opini yang dibangun media selama ini selalu mengesankan yang berbuat kekerasan selalu ormas-ormas keagamaan tertentu. Kalau pemerintah represif, tentu bagi ormas yang dibubarkan cukup dengan merubah dengan nama baru maka dia bisa eksis lagi.
Read more...
 
KEKUATAN ASING MAKIN CENGKERAM RI
Terbaru
Written by Redaksi   
Monday, 30 August 2010

KEKUATAN ASING MAKIN CENGKERAM RI

INILAH.COM, Jakarta - Indonesia era SBY-Boed terus didominasi kekuatan asing yang memberlakukan Neoliberalisme ugal-ugalan. Lewat komprador atau antek asing di dalam negeri ini, kekuatan asing itu makin mencengkeram.
Kalangan aktivis, tokoh masyarakat dan DPR mengungkapkan, tiga lembaga yang berbasis di Amerika Serikat (AS) tercatat paling banyak menjadi konsultan pemerintah dalam merancang 72 undang-undang (UU) yang disinyalir Badan Intelijen Nasional (BIN) disusupi kepentingan asing.
Ketiga lembaga tersebut adalah World Bank (Bank Dunia), International Monetary Fund (IMF), dan United States Agency for International Development (USAID). Ketiga lembaga ini merupakan ‘Bos Besar’ para teknokrat Mafia Berkeley, yang berkuasa di Indonesia puluhan tahun lamanya.
Bangsa ini terbukti tak pernah bebas menentukan keputusan soal nasib dirinya sendiri. Setelah Bank Dunia, Asian Development Bank dan Japan Bank For International Cooperation, giliran Inggris mengintervensi penyusunan Rancangan Undang undang Penanaman Modal (RUU PM).
Dani Setiawan dari Koalisi Anti Utang (KAU) dan AEPI mendesak pemerintah segera menyelesaikan RUU PM. Peraturan yang banyak mendapat protes dan penolakan masyarakat tersebut, diharapkan menjadi jalan keluar segala ‘ganjalan’ investasi di tingkat pusat dan daerah.
Read more...
 
BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DENGAN UANG?
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Saturday, 28 August 2010

BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DENGAN UANG?


Tanya :

Ustadz, apakah boleh kita membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Jawab :
Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah ini menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).
Dalil mereka antara lain firman Allah SWT (artinya),"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).
Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,"Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri)." (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).
Read more...
  PENTINGNYA KHILAFAH DALAM PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Friday, 30 July 2010

PENTINGNYA KHILAFAH DALAM PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN


Tanya :

Ustadz, bagaimana peran Khilafah nanti dalam menentukan awal Ramadhan dan akhir Ramadhan (Idul Fitri)?
Jawab :

Khalifah mempunyai hak melakukan adopsi (tabanni) hukum syariah Islam dan melegislasikannya menjadi undang-undang yang berlaku mengikat bagi publik. Adopsi ini dilaksanakan Khalifah jika terdapat khilafiyah dalam hukum syariah hasil ijtihad. Maka ketika Khalifah memilih satu pendapat, rakyat wajib mentaatinya sehingga perbedaan pendapat tidak ada lagi. Kaidah fiqih menyebutkan : Amru al-imam yarfa’u al-khilaf fi al-masa`il al-ijtihadiyah (Perintah Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah hasil ijtihad/khilafiyah). (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah al-Syar’iyah, III/1797; M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, I/268).
Read more...
 
HAKIKAT PARTAI ISLAM
Siyasah
Written by Redaksi   
Wednesday, 14 July 2010

HAKIKAT PARTAI ISLAM


Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi
Pengantar

Partai Islam (al-hizb al-Islami), atau lengkapnya partai politik Islam, perlu dipahami hakikatnya. Sebab banyak orang tidak bisa membedakan mana partai Islam dan mana yang bukan partai Islam. Ada partai yang mengaku partai Islam, padahal strateginya sangat pragmatis dan oportunis, hanya mengejar ambisi kekuasaan seraya mencampakkan Islam.
Sebaliknya ada partai Islam yang hakiki, tapi ditakuti umat, karena diopinikan atau dicitrakan buruk dengan berbagai stempel mengerikan, seperti cap teroris, fundamentalis, radikalis, dan sebagainya. Berikut ini sekilas penjelasan beberapa aspek terpenting mengenai partai Islam.

Pengertian Partai Islam

Partai Islam menurut Abdul Qadim Zallum adalah partai yang berdiri di atas dasar Aqidah Islam, yang mengadopsi berbagai ide, hukum, dan solusi yang Islami, yang metode perjuangannya adalah metode perjuangan Rasululllah SAW. (Ta’rif Hizbut Tahrir, Beirut : Darul Ummah, 2010, hal. 9).
Read more...
 
DAPATKAH REKAMAN VIDEO MENJADI BUKTI PERZINAAN?
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Tuesday, 13 July 2010

DAPATKAH REKAMAN VIDEO MENJADI BUKTI PERZINAAN?


Tanya :

Ustadz, dapatkah rekaman video menjadi bukti dalam kasus perzinaan menurut Syariah Islam? (Arif Wibowo, Solo)

Jawab :

Rekaman video tidak boleh dijadikan bukti dalam kasus perzinaan. Sebab dalam kasus perzinaan, hanya ada 3 (tiga) macam pembuktian (al-bayyinat) tidak ada yang lain.
Ketiga macam pembuktian tersebut adalah ;
Pertama,pengakuan (al-iqrar), yaitu pengakuan dari pelaku zina dengan pengakuan yang jelas (tanpa kesamaran) minimal sekali, tanpa penarikan pengakuan. Untuk kemantapan (tatsabbut) pengakuan dapat sampai empat kali;
Kedua,kesaksian (asy-syahadah), yaitu kesaksian dari 4 (empat) orang laki-laki muslim yang adil dan merdeka, dalam satu majelis yang mempersaksikan perzinaan dengan jelas.
Ketiga,hamilnya seorang wanita yang tak bersuami, tanpa pengingkaran darinya. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hal. 17-19; Ahmad Ad-Da’ur, Ahkamul Bayyinat, hal. 19; Abdul Qadir ‘Audah, At-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, hal. 395-440).
Last Updated ( Tuesday, 13 July 2010 )
Read more...
 
MEMBACA ALIRAN POLITIK PKS PASCA RITZ CARLTON
Siyasah
Written by Redaksi   
Monday, 12 July 2010

MEMBACA ALIRAN POLITIK PKS PASCA RITZ CARLTON


"Melihat PKS sebagai Partai Dakwah amatlah musykil. Sebab itu, jika ada yang berharap PKS akan memperjuangkan nilai-nilai Islam secara totalitas sampai ke akarnya sehingga negeri ini menjadi Baldatun Thayyibatun Warobbun Ghafur, adalah merupakan fatamorgana."

Oleh : Fathuddin Ja’far, MA (Direktur Spiritual Learning Centre, Depok)

Tulisan ini, sesuai judulnya, mencoba membaca apa yang sebenarnya terjadi dalam diri PKS, khususnya pasca MUNAS 2, 17–20 Juni 2010 di Ritz Carlton. Banyak analisa dan prediksi terhadap nasib dan masa depan PKS setelah para petingginya mendeklarasikan PKS sebagai partai terbuka dari sebelumnya sebagai Partai Dakwah.
Perubahan tersebut tak pelak membuat ramai dunia perpolitikan Indonesia sehingga sepekan setelah MUNAS ke-2 yang diadakan di hotel asing super mewah tersebut, PKS masih menjadi headlines media massa dan menjadi perbincangan banyak kalangan.
Semua yang dilakukan PKS dalam MUNAS ke-2 kali ini sebenarnya —sesuai penjelasan para petinggi PKS, termasuk melakukan perubahan paradigma dan AD-ART— hanyalah sebuah deklarasi dari hajat besar mereka yang sudah terpendam sejak lama; menjadikan PKS sebuah partai terbuka yang fenomenanya sudah dapat dilihat sejak MUKERNAS Bali 2008 yang lalu.
Read more...
 
AMDOCS, PERUSAHAAN ISRAEL YANG BERBISNIS DI INDONESIA ATAS IZIN MENKOMINFO
Terbaru
Written by Redaksi   
Monday, 12 July 2010

AMDOCS, PERUSAHAAN ISRAEL YANG BERBISNIS DI INDONESIA ATAS IZIN MENKOMINFO


"...Menteri Kominfo Tifatul dari PKS yang sering berdemo mendukung Palestina, yang mengumpulkan dana bantuan satu kader satu dolar, tapi pada kesempatan lain menggunakan kekuasaannya untuk memberikan akses bisnis bernilai setidaknya puluhan juta dolar kepada perusahaan Israel musuh dan pembantai rakyat Palestina."

Tiga orang politisi Irlandia dari Socialist Workers Party (SWP), yaitu: Proinsias De Rossa MEP, Chris Andrews TD dan Richard Boyd Barrett menyerahkan petisi kepada Eircom, perusahaan telekomunikasi terbesar di Irlandia agar menolak kerjasama dengan konsorsium yang dipimpin oleh IBM, karena di dalamnya terdapat Amdocs, perusahaan penyedia billing system dari Israel. Petisi ini dikumpulkan oleh Kampanye Solidaritas Irlandia Palestina (IPSC) dan Gerakan Anti Perang Irlandia (IAWM). Demikian situs resmi SWP melaporkan.
Situs SWP selanjutnya menjelaskan bahwa Amdocs adalah penyedia software dan layanan billing dan operational support systems, yang juga adalah "key player" dalam ekonomi Israel dan didukung oleh pemerintah Israel. Amdocs memiliki basis pekerja di Israel dan sudah menyatakan dukungannya atas apa yang disebut "kebijakan keamanan" dari pemerintah Israel.
Lain Irlandia, lain pula Indonesia. Setelah sebelumnya mencurigai bahwa Amdocs adalah perusahaan Israel, pada tanggal 31 Desember 2009 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring menyatakan bahwa Amdocs adalah perusahaan Amerika. Hal ini terjadi setelah beliau mendapatkan klarifikasi langsung dari duta besar Amerika Serikat untuk Indonesia.
Read more...
  HARTA WARIS UNTUK ANAK TIRI, ADAKAH?
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Monday, 17 May 2010

HARTA WARIS UNTUK ANAK TIRI, ADAKAH?


View Full Size ImageTanya :

Ayah saya punya 3 anak (2 laki-laki, 1 perempuan), kemudian ibu meninggal. Ayah kawin lagi dengan janda dengan 4 anak (2 laki-laki, 2 perempuan). Sedang ayah dengan isteri baru ini tidak punya anak. Pertanyaan : Kalau ayah meninggal bagaimana pembagian warisnya, dan sebaliknya kalau ibu meninggal bagaimana pembagian warisnya? (Eko Tristyanto, Lumajang)

Jawab :

Dalam kasus yang ditanyakan, terdapat anak-anak tiri jika ayah atau ibu meninggal. Maka akan kami jelaskan dulu kedudukan anak tiri dalam hukum waris, yaitu apakah anak tiri berhak atau tidak mendapat harta waris. Setelah itu, baru akan kami jelaskan jawaban syar’i untuk pertanyaan yang diajukan di atas.

Anak Tiri Bukan Termasuk Ahli Waris

Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu. Misalnya, anak tiri seorang ayah, ialah anak isterinya sebagai hasil perkawinan isterinya itu sengan suaminya terdahulu. Anak tiri seorang ibu, ialah anak suaminya sebagai hasil hasil perkawinan suaminya itu dengan isterinya terdahulu. (Muslich Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris, hal. 84).
Anak tiri bukanlah ahli waris. Maka ia tidak dapat saling mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya. Ini disebabkan antara si mayit dengan anak tiri tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats).
Last Updated ( Monday, 17 May 2010 )
Read more...
 
HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Saturday, 15 May 2010

HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT


View Full Size ImageTanya :

Ustadz, Pegadaian Syariah sekarang menjual emas batangan secara kredit (angsuran) dengan akad Murabahah kepada masyarakat. Bolehkah itu? (Ibnu Alwan, Bantul)

Jawab :

Menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram. Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin). Yaitu tidak boleh bertempo (nasi`ah) atau secara kredit. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 267; Ali as-Salus, Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 031; Adnan Sa’duddin, Ba’iu at-Taqsit wa Tathbiqatuha al-Muashirah, hal. 151; Shabah Abu As-Sayyid, Ahkam Baiut Taqsith fi Asy-Syariah al-Islamiyah, hal. 43; Hisyam Barghasy, Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 109).
Last Updated ( Saturday, 15 May 2010 )
Read more...
 
PELAFALAN BACAAN SHALAT YANG TAK SEMPURNA OLEH ANAK TUNA RUNGU
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Monday, 10 May 2010

PELAFALAN BACAAN SHALAT YANG TAK SEMPURNA OLEH ANAK TUNA RUNGU


View Full Size ImageTanya :

Pelafalan bacaan shalat oleh anak tunarungu seringkali tidak sempurna, karena mereka kurang bisa menangkap bunyi dari luar untuk disimpan di dalam memori audio mereka. Sehingga ketika diajari bacaan shalat, mereka tidak bisa mencerna bunyi bacaan yang diajarkan sehingga tidak meniru dengan baik. Pertanyaannya, apakah bagi anak tunarungu ada keringanan dalam hal bacaannya, misalnya cukup membaca bacaan yang wajib saja (toh itu pun mereka bakal sangat kesulitan)? Atau seperti apa keringanan yang mungkin ada dalam melaksanakan shalat bagi anak tunarungu? (Agus, Bandung)

Jawab :

Para ulama sepakat bahwa orang yang tidak dapat melafalkan bacaan Al-Fatihah dengan baik dikarenakan cacat pada lidah, seperti celat/cedal (Arab : al-altsagh), sholatnya tidak batal. Misalnya orang celat yang mengganti bunyi huruf "sin" pada kata "al-mustaqim" menjadi huruf "tsa`" sehingga dibaca "al-muts-taqim". Atau yang mengganti bunyi huruf "ra`" pada kata "rabbil-‘alamin" menjadi huruf "ghain" sehingga dibaca "ghabbil-‘alamin."
Orang yang lidahnya cacat yang bacaannya seperti itu, sah sholatnya selama dia tidak menyengaja berbuat seperti itu dan tidak mampu lagi memperbaiki bacaannya. (Ahmad Salim Mulhim, Faidhur Rahman fi Al-Ahkam Al-Fiqhiyah al-Khash bi Al-Qur`an, [Amman : Darun Nafa`is, 2001], hal. 204).
Last Updated ( Monday, 10 May 2010 )
Read more...
 
BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN SEORANG ANAK LAKI-LAKI
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Monday, 10 May 2010

BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN SEORANG ANAK LAKI-LAKI


Tanya :

Seorang perempuan meninggal, ahli warisnya hanya suami dan seorang anak laki-laki. Bagaimanakah pembagian harta warisnya? (FW, Rancaekek).

Jawab :

Bagian waris untuk suami adalah ¼ (seperempat), sebab isteri yang meninggal mempunyai anak. Dalilnya adalah firman Allah SWT :



"Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya." (QS An-Nisaa` [4] : 12).
Ayat tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa suami sebagai salah seorang ash-habul furudh (ahli waris yang mendapat harta waris dalam jumlah tertentu sesuai dengan nash), mendapat seperempat harta waris jika isteri yang meninggal mempunyai anak. (Fiqih Waris (terj.), Al-Imam Ar-Rahbi, hal. 57; Shalih al-Utsaimin, Risalah fi al-Fara`idh, hal. 7; M. Syifa’uddin Achmadi, Pintar Ilmu Faraidh, hal. 35; Muslich Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris, hal. 30; Mukti Arto, Hukum Waris Bilateral dalam Kompilasi Hukum Islam, hal. 119).
Last Updated ( Monday, 10 May 2010 )
Read more...
 
HUKUM ARAH KIBLAT
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Monday, 26 April 2010

HUKUM ARAH KIBLAT


View Full Size ImageTanya :

Ustadz, benarkah arah kiblat telah bergeser? Sahkah sholat kita sementara kita belum tahu pergeseran arah kiblat itu? (Sukiyono, Pekanbaru)

Jawab :

Memang terjadi pergeseran arah kiblat akibat pergeseran lempeng bumi, tapi itu kecil sekali sehingga dapat diabaikan. Pergeseran arah kiblat hingga 30 cm ke arah kanan seperti diberitakan, menurut pakar astronomi ITB Dr. Moedji Raharto, hanya mengubah arah kiblat kurang dari sepersejuta derajat saja. Jadi tidak mengubah arah kiblat masjid atau arah kiblat kita saat shalat di luar masjid.
Namun harus diakui banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat. Bukan karena pergeseran arah kiblat, melainkan karena penentuan arah kiblat sebelum pembangunannya memang tidak akurat, atau sekedar mengikuti arah kiblat masjid terdekat yang ternyata kurang akurat.
Para ulama sepakat bahwa menghadap kiblat (istiqbal al-qiblah) wajib hukumnya bagi orang yang shalat. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1/667; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal. 51; Muhammad al-Mas’udi, Al-Ka’bah al-Musyarrafah Adabuha wa Ahkamuha, hal. 41). Imam Ibnu Hazm berkata,"Para ulama sepakat menghadap kiblat wajib bagi yang melihat ka’bah atau yang mengetahui petunjuk-petunjuk arah kiblat, selama ia bukan orang yang berperang (muharib) atau orang yang sedang ketakutan (kha`if) [karena perang]." (Maratibul Ijma’, hal. 11).
Read more...
More...

Popular
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Related Posts by Categories

Tidak ada komentar:

Posting Komentar