Spirit Kebangkitan Ummat

Selanjutnya akan datang kembali Khilafah berdasarkan metode kenabian. Kemudian belia SAW diam.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani) “Siapa saja yang melepaskan ketaatan, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang meninggal sedang di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah (dalam keadaan berdosa).” (HR. Muslim). “Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan (memperlihatkan) bumi kepadaku. Sehingga, aku melihat bumi mulai dari ujung Timur hingga ujung Barat. Dan umatku, kekuasaannya akan meliputi bumi yang telah dikumpulkan (diperlihatkan) kepadaku….” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi) Abdullah Berkata, ”Pada saat kami sedang menulis di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba Rasulullah SAW ditanya, manakah di antara dua kota yang akan ditaklukkan pertama, Konstantinopel atau Roma(Italia). Rasulullah SAW bersabda: ”Kota Heraklius yang akan ditaklukkan pertama—yakni Konstantinopel.” (HR. Ahmad)

Minggu, 15 Januari 2012

Kegaduhan Elit Politik 2012 , Rakyat Semakin Terpinggirkan ,UU Pengadaan Lahan, Cara Konstitusionil Merampas Lahan Warga? (Kritik dan Pandangan Komprehensif Syariah Syariah Islam tentang Lahan)


Kegaduhan Elit Politik 2012 , Rakyat Semakin Terpinggirkan

Kegaduhan elit politik tahun 2012 diperkirakan semakin menjadi-jadi. Presiden SBY dalam pesan akhir tahunnya telah memperingatkan hal itu. Pasalnya, apalagi kalau bukan rebutan kekuasaan menjelang pemilu 2014. Agenda politik penting yang menjadi magnet kuat bagi siapapun yang rakus kekuasaan dan harta.
Dalam sistem demokrasi, kekuasaan memang bukan ditujukan untuk melayani rakyat. Kekuasaan untuk melayani uang. Pemilik modal adalah panglima yang paling berkuasa dalam sistem demokrasi. Maka tidak mengherankan kalau elit politik akan terus menerus bertikai untuk saling mempertahankan atau merebut kekuasaan.
Gubernur bentrok dengan wakilnya, sesama koalisi saling menelikung, muncul pula partai seolah-olah oposisi , yang tidak henti menyerang penguasa. Padahal ketika dulu berkuasa, partai ini sama saja. Sibuk melayani kepentingan pemilik modal, bukan rakyat.
Bisa dipastikan elit politik dengan para begundalnya akan menggunakan berbagai cara untuk saling berebut kekuasaan. Berbagai isu besar seperti skandal Century, BLBI, Mafia Pajak, Lumpur Lapindo dan lain-lain akan menjadi senjata untuk saling menyerang lawan politik.
Politik saling menyendera dan saling kompromipun akan menonjol. Alih-alih menyelesaikan skandal itu, kejahatan yang nyata-nyata jelas itupun sekedar digunakan untuk tawar menawar politik, bukan untuk diselesaikan tuntas bagi kepentingan rakyat.
Dalam kegaduhan politik seperti ini,dipastikan yang pertama dan utama dikorbankan adalah kepentingan rakyat. Dipastikan rakyat semakin tidak terurus. Para elit sibuk berdemokrasi untuk kekuasaan dan uang.
Sekali lagi berulang-ulang kita katakan pangkal dari semua ini adalah sistem kapitalisme sekuler yang melahirkan demokrasi. Dalam sistem demokrasi , kedaulatan diserahkan kepada manusia. Kebenaran bukanlah lagi disandarkan kepada halal dan haram, tapi kepentingan hawa nafsu sang pembuat hukum (manusia).
Sistem demokrasi mahal pun memberikan jalan kepada para pemilik modal untuk memperkuat pengaruhnya. Lahirnya negara korporasi dimana terjadi simbiosis mutualisme elit politik dan pemilik modal yang merugikan kepentingan rakyat. Konflik berdarah di Mesuji Lampng , konflik Sape di Bima , merupakan contoh-contoh nyata dari kerjasama itu, yang ujung-ujungnya mengorbankan rakyat.
Berulang-ulang dan tidak pernah lelah kita menyatakan solusi dari semua ini adalah kembali kepada syariah Islam yang akan diterapkan oleh Khilafah Islam. Bukankah Allah SWT telah memperingatkan kita untuk mencampakkan hukum jahiliyah yang bersumber dari hawa nafsu manusia ? Allah SWT berfirman : “Apa hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS Al-Maidah: 50]
Sayyid Quthb memberi gambaran gamblang mengenai hukum jahiliyah. Dalam tafsirnya, Fii Zhilaal al-Quraan, dijelaskan: “Sesungguhnya makna jahiliyyah itu didefinisikan oleh nash ini. Jahiliyyah -sebagaimana digambarkan Allah dan didefinisikan al-Quran- adalah hukum manusia untuk manusia. Sebab, jahiliyyah merupakan bentuk penyembahan manusia terhadap manusia lainnya,keluar dari penghambaan Allah, menolak ketuhanan Allah dan memberikan pengakuan -lawan dari penolakan- terhadap ketuhanan sebagian manusia dan penghambaan terhadap mereka selain Allah”
Catatan akhir tahun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seharusnya menjadi perhatian kita bersama. HTI Indonesia dengan tegas menyatakan menilik berbagai persoalan yang timbul di sepanjang tahun 2011 dapat disimpulkan bahwa setiap sistem yang tidak bersumber dari Allah SWT, Sang Pencipta manusia, kehidupan dan alam semesta yang Maha Tahu, pasti akan menimbulkan kerusakan dan akhirnya tumbang.
Rapuhnya kapitalisme dengan berbagai bentuk kerusakan dan segala dampak ikutan yang ditimbulkannya berupa kemiskinan dan kesenjangan kaya miskin serta ketidakstabilan ekonomi dan politik, seperti yang saat ini tengah terjadi di berbagai belahan dunia adalah bukti nyata. Kenyataan ini semestinya menyadarkan kita semua untuk bersegera kembali kepada jalan yang benar, yakni jalan yang diridhai oleh Allah SWT, dan meninggalkan semua bentuk sistem dan ideologi kufur.
Sekuat apapun sebuah rezim yang otoriter, korup, menindas rakyat dan durhaka kepada Allah SWT, meski telah dijaga dengan kekuatan senjata dan didukung oleh negara adidaya, cepat atau lambat pasti akan tumbang dan tersungkur secara tidak terhormat. Jatuhya Ben Ali, Mubarak, Qaddafi dan mungkin segera menyusul penguasa Syria, Bashar Assad, dan penguasa Yaman, Ali Abdullah Saleh, serta penguasa lalim di negara lain, adalah bukti nyata.
Kenyataan ini semestinya memberikan peringatan kepada penguasa dimanapun untuk menjalankan kekuasaannya dengan benar, penuh amanah demi tegaknya kebenaran, bukan demi memperturutkan nafsu serakah kekuasaan dan kesetiaan pada negara penjajah. Pembuatan peraturan perundang-undangan yang bakal membungkam aspirasi rakyat, seperti UU Intelijen atau RUU Kamnas dan peraturan perundangan serupa di negeri ini, mungkin sesaat akan berjalan efektif, tapi cepat atau lambat itu semua justru akan memukul balik penguasa itu sendiri.
Oleh karena itu, bila kita ingin sungguh-sungguh lepas dari berbagai persoalan yang tengah membelit negeri ini  seperti sebagiannya telah diuraikan di atas,  maka kita harus memilih sistem yang baik dan pemimpin yang amanah. Sistem yang baik hanya mungkin datang dari Dzat yang Maha Baik, itulah syariah Allah dan pemimpin yang amanah adalah yang mau tunduk pada sistem yang baik itu. Di sinilah esensi seruan Selamatkan Indonesia dengan Syariah yang gencar diserukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia.
Sebagai penutup, catatan akhir tahun HTI menegaskan : Hanya dengan sistem berdasar syariah dibawah naungan Khilafah yang dipimpin oleh orang amanah (Khalifah) saja Indonesia benar-benar bisa menjadi baik. Dengan sistem ini pula terdapat nilai transedental (ibadah) dalam setiap aktifitas sehari-hari yang akan membentengi setiap orang agar bekerja ikhlas, tidak terkontaminasi oleh kepentingan pribadi, golongan maupun asing. Memiliki paradigma yang jelas bahwa memimpin adalah amanah dari Allah dan syariah adalah jalan satu-satunya untuk memberikan kebaikan dan kerahmatan Islam bagi seluruh alam semesta, sedemikian kedzaliman dan penjajahan bisa dihapuskan di muka bumi. Allahu Akbar !(Farid Wadjdi)
 Add This! del.icio.us Digg Google Yahoo! MyWeb reddit StumbleUpon Technorati

UU Liberal Sumber Konflik Dan Kekerasan Negara

[Al Islam 588] Akhir tahun 2011 lalu dihiasi dengan mencuatnya konflik dan kekerasan yang terjadi di Mesuji dan di Bima NTB. Sejumlah korban baik tewas, luka berat atau luka ringan terjadi di kedua konflik dan kekerasan itu.
Negara dengan Banyak Konflik dan Kekerasan
Fenomena konflik sosial politik di Indonesia sejak masa reformasi menunjukkan intensitas yang semakin tinggi. Dany Yuda Saputra, Dian Yanuardi dan Muntaza dari Institut Titian Perdamaian (2010) menginventarisir, total insiden pada tahun 2009 sebanyak 600 insiden, sementara sampai pertengahan tahun 2010 telah terjadi 752 insiden. Disamping dua jenis insiden terbesar yakni tawuran dan penghakiman massa, konflik dan kekerasan terbanyak berikutnya berupa konflik politik terutama konflik pemilu kepada daerah (74 kasus tahun 2009 dan 117 kasus sampai pertengahan 2010), konflik sumberdaya alam (54 kasus tahun 2009 dan 74 kasus tahun 2010) dan konflik sumberdaya ekonomi (30 kasus tahun 2009 dan 59 kasus tahun 2010).
Di antara konflik terbanyak dan bersifat akut adalah konflik agraria. Sejak 2006 hingga 2009, sejumlah kasus menumpuk dan tak pernah terselesaikan. Bahkan selalu berakhir konflik dan kekerasan. (lihat, suarokezone.com, 26/12/11).
Sementara menurut Kepala Departemen Mitigasi Lingkungan dan Sosial Sawit Watch Norman Jiwan, sepanjang 2010 terjadi sekitar 660 kasus konflik agraria di kawasan perkebunan kelapa sawit. Sepanjang 2009, jumlah konflik agraria di kawasan perkebunan kelapa sawit berkisar 240 kasus. Kriminalisasi warga yang terlibat konflik naik dari 112 orang pada 2009 menjadi 130 orang lebih pada 2010. (lihat, Kompas, 5/1/11).
Sepanjang tahun 2011, Konsorsium Pembaharuan Agararia (KPA) mencatat terdapat 163 konflik agraria di seluruh Indonesia. Jumlah itu meningkat 35% dari tahun 2010 sebanyak 106 konflik. Dari sisi korban, terdapat 22 petani/warga yang tewas di wilayah-wilayah sengketa dan konflik agraria (lihat, Media Indonesia, 28/12/2011).
Akar Masalahnya Kapitalisme dan UU Liberal
Berkaitan dengan konflik agraria itu menurut berbagai pihak, ada dua faktor utama penyebab tingginya konflik lahan: pertama, orientasi agraria nasional yang mengusung spirit neo liberal. Kedua, dikedepankannya penyelesaian konflik secara represif (kekerasan) daripada persuasif. Selain itu, konflik sengketa lahan juga makin rumit dengan melibatkan spekulan, mafia tanah dan makelar.
Namun jika ditelusur lebih dalam, sumber masalah munculnya berbagai konflik dan kekerasan itu kembali pada adanya berbagai UU dan peraturan yang bernuansa neo-liberal seperti UU Perkebunan, UU Minerba, UU Penanaman Modal, dan sebagainya.
UU liberal itu membenarkan penguasaan sumber daya alam kepada swasta bahkan asing. Begitu pula UU liberal itu juga membenarkan pemberian hak pengusahaan hutan dan perkebunan dalam skala yang sangat luas. Selanjutnya melalui berbagai peraturan di bawahnya, hak konsesi pertambangan, pengusahaan hutan atau pengusahaan lahan perkebunan diberikan untuk area yang sangat luas mencapai puluhan bahkan ratusan ribu hektar. Misalnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/OT.140/2/2007 yang mengubah batasan luas kebun sawit tiap perusahaan di satu provinsi dari 20.000 hektar menjadi 100.000 hektar. Luas wilayah konsesi tambang dan pengusahaan hutan yang diberikan kepada suatu perusahaan juga mencapai puluhan ribu hektar. Izin dan hak pengusahaan dengan mudah diperoleh melalui kongkalikong dengan pejabat dan politisi.
Area tanah yang begitu luas itu tidak jarang merupakan tanah adat. Dan ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga, pihak perusahaan dan aparat mencap mereka sebagai perambah hutan. Tidak jarang pula area pengusahaan yang diberikan kepada perusahaan itu sudah dihuni dan digarap oleh rakyat. Rakyat yang rata-rata buta hukum, merasa tanah itu adalah milik mereka.
Dalam kasus lain, area lahan yang menjadi hak perusahaan itu dibiarkan terlantar dan kosong. Karena melihat bahwa lahan itu kosong, lalu orang-orang pun berdatangan menggarapnya karena desakan kebutuhan hidup. Di satu sisi karena merasa lahan itu adalah haknya, perusahaan pun melakukan penertiban atau meminta pemerintah melakukan penertiban. Perusahan berlindung di balik Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-undang ini memberikan legalitas yang kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat.
Konflik pun pecah antara mereka yang menggarap dan menguasai tanah itu termasuk pemilik hak ulayat dengan perusahaan dan pemerintah. Atas nama UU, aparat keamanan diterjunkan. Pasalnya, UU mengharuskan negara memberikan perlindungan keamanan dan jaminan berjalannya operasi perusahaan atas nama investasi. Apalagi kadang kala perusahaan memberikan dana untuk mendukung pengamanan atau penertiban itu. Di sinilah akhirnya terlihat keberpihakan aparat (negara) kepada pemilik modal (investor) dengan alasan sesuai amanat UU investasi. Dalam melaksanakan itu, aparat sering kali menggunakan pendekatan represif. Akibatnya terjadilah bentrokan dan kekerasan oleh aparat (negara) terhadap rakyatnya sendiri. Semuanya demi menjamin dan melindungi kepentingan investor pemilik modal. Jadilah, aparat atau negara akhirnya menjadi berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri.
Selama UU dan peraturan liberal itu masih diterapkan, maka konflik dan kekerasan termasuk konflik agraria akan terus terjadi. Diperkirakan setidaknya saat ini terdapat 13 titik rawan terjadi konflik tanah (detiknews.com, 29/12/11). Potensi konflik yang ada sebenarnya jauh lebih besar dari itu. Sebab sampai awal 2011, pemerintah telah menerbitkan izin prinsip atas areal hutan seluas 26 juta hektar. Sementara perkebunan sawit yang telah terealisasi baru sekitar 9 juta hektar. Masih ada 15 juta hektar hutan yang bisa dikonversi menjadi perkebunan sawit dan itu pasti berpotensi menimbulkan berbagai konflik. Hal itu masih ditambah kemungkinan dampak dari UU Pengadaan lahan yang baru saja di sahkan DPR yang oleh banyak pihak dikhawatirkan akan menjadi legalisasi perampasan tanah rakyat dengan alasan demi pembangunan.
Sayangnya, rangkaian konflik-konflik itu tidak bisa diharapkan bisa diselesaikan dengan RUU Penanganan Konflik yang sedang dibahas. Sebab, RUU tersebut hanya berorientasi pada penanganan konflik (conflict manifest), tetapi belum memuat proses pengelolaan konflik (conflict management) secara utuh menyeluruh. RUU ini juga belum menyentuh akar persoalan sebenarnya, yaitu UU bercorak liberal yang lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal dengan mengorbankan hak dan kepentingan rakyat.
Semua ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang diterapkan di Indonesia. Sistem itu melahirkan corporation state berupa hubungan simbiosis mutualisme antara elit politik dan bisnis yang merugikan rakyat banyak. Sistem demokrasi yang menjadi pilar pokok ideologi kapitalisme ini kemudian menjadi alat legitimasi lahirnya UU liberal.
Solusinya: Terapkan Syariah Islam
Semua konflik dan masalah yang terjadi saat ini adalah akibat diabaikan dan ditinggalkannya sistem yang diberikan oleh Allah SWT yaitu syariah Islam. Allah telah mengingatkan:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20]: 124)
Imam Ibn Katsir di dalam tafsirnya menjelaskan, man a’radha ‘an dzikrî yakni menyalahi perintahku dan apa yang telah Aku turunkan kepada rasulKu, berpaling darinya dan berpura-pura melupakannya serta mengambil selain yang berasal dariKu sebagai petunjuknya. Maka baginya kehidupan yang sempit yakni di dunia dan tidak ada ketenteraman untuknya serta tidak ada kelapangan untuk dadanya…. (Imam Ibn Katsir,Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, v/322, Dar Thayyibah li an-nasyr wa at-tawzi’. 1999)
Semua kerusakan termasuk dalam bentuk konflik yang terjadi merupakan sebagian dari akibat perbuatan manusia sendiri yang mengabaikan petunjuk Allah dan memilih petunjuk selain Allah. Solusi untuk menyelesaikan itu seperti yang dinyatakan di dalam al-Quran surat ar-Rum : 41 tidak lain adalah kembali kepada petunjuk Allah SWT.
Dalam hal ini, syariah Islam memiliki serangkaian aturan yang akan mampu mencegah semua keburukan itu termasuk konflik tersebut. Syariah menetapkan sumber daya alam (SDA) yang besar termasuk hutan dan tambang yang depositnya besar adalah milik rakyat (milkiyah ‘ammah) yang haram diberikan kepada swasta. SDA itu harus dikelola negara mewakili rakyat dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat.
Syariah Islam juga menetapkan tanah-tanah terlantar dikuasai negara. Negara kemudian membagikannya kepada rakyat yang mampu menggarapnya, dan bukan menguasakannya kepada pemodal besar seperti dalam sistem kapitalisme sekarang ini. Disamping itu tentu saja hukum-hukum tentang ekonomi, politik, pemerintahan, penanganan konflik dan sebagainya. Karena itu untuk menyelesaikan semua masalah termasuk berbagai konflik itu secara tuntas, maka perjuangan untuk menegakkan syariah dalam segala aspek kehidupan harus makin digencarkan. Lebih dari itu, perjuangan penerapan syariah Islam di tengah kehidupan merupakan bukti kesempurnaan keimanan kita. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar:

BPS mengklaim jumlah penduduk miskin menurun 0,13 juta menjadi 29,89 juta orang dibandingkan data Maret 2011 sebesar 30,2 juta orang (Republika, 3/1/12).
1.       Ini menunjukkan kegagalan pembangunan ekonomi. Dengan pertumbuhan 6,5 % hanya menurunkan jumlah orang miskin 0,4 %, dan merubahnya menjadi hampir miskin yang kapanpun bisa jatuh menjadi miskin bersama dengan orang-orang yang hampir miskin lainnya.
2.       Sekaligus menunjukkan pertumbuhan ekonomi lebih banyak dinikmati orang kaya.
3.       Terapkan Sistem Ekonomi Islam yang menjadikan masalah distribusi kekayaan secara adil sebagai perhatian utama. Niscaya pertumbuhan ekonomi akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat pada umumnya.



Inilah Alasan Kenapa Orang Islam Haram Merayakan Tahun Baru Masehi


Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Tahun baru masehi pada zaman kita ini dirayakan dengan besar-besaran. Suara terompet dan tontonan kembang api hampir menghiasi seluruh penjuru dunia di barat dan di timurnya. Tidak berbeda negara yang mayoritas penduduknya kafir ataupun muslim. Padahal, perayaan tersebut identik dengan hari besar orang Nasrani.
Banyak keyakinan batil yang ada pada malam tahun baru. Di antaranya, siapa yang meneguk segelas anggur terakhir dari botol setelah tengah malam akan mendapatkan keberuntungan. Jika dia seorang bujangan, maka dia akan menjadi orang pertama menemukan jodoh dari antara rekan-rekannya yang ada di malam itu. Keyakinan lainnya, di antara bentuk kemalangan adalah masuk rumah pada malam tahun tanpa membawa hadiah, mencuci baju dan peralatan makan pada hari itu adalah tanda kesialan, membiarkan api menyala sepanjang malam tahun baru akan mendatangkan banyak keberuntungan, dan bentuk-bentuk khurafat lainnya.
Sesungguhnya keyakinan-keyakinan batil tersebut diadopsi dari keyakinan batil Nasrani. Yang hakikatnya, mengadopsi dan meniru budaya batil ini adalah sebuah keharaman. Karena siapa yang bertasyabbuh (menyerupai) kepada satu kaum, maka dia bagian dari mereka.
Haramnya Bertasyabuh Kepada Orang Kafir
Secara ringkas, bertasyabbuh di sini maknanya adalah usaha seseorang untuk menyerupai orang lain yang ingin dia sama dengannya, baik dalam penampilan, karakteristik dan atribut.
Di antara perkara fundamental dari agama kita adalah memberikan kecintaan kepada Islam dan pemeluknya, berbara’ (membenci dan berlepas diri) dari kekufuran dan para ahlinya. Dan tanda bara’ yang paling nampak dengan berbedanya seorang muslim dari orang kafir, bangga dengan agamanya dan merasa terhormat dengan Islamnya, seberapapun hebat kekuatan orang kafir dan kemajuan peradaban mereka.
. . . tanda bara’ yang paling nampak dengan berbedanya seorang muslim dari orang kafir, bangga dengan agamanya dan merasa terhormat dengan Islamnya, seberapapun hebat kekuatan orang kafir dan kemajuan peradaban mereka.
Walaupun kondisi orang muslim lemah, terbelakang, dan terpecah-pecah, sedangkan kekuatan kafir sangat hebat, tetap kaum muslimin tidak boleh menjadikannya sebagai dalih untuk membebek kepada kaum kuffar dan justifikasi untuk menyerupai mereka sebagaimana yang diserukan kaum munafikin dan para penjajah. Semua itu dikarenakan teks-teks syar’i yang mengharamkan tasyabbuh (menyerup`i) dengan orang kafir dan larangan membebek kepada mereka tidak membedakan antara kondisi lemah dan kuat. Dan juga karena seorang muslim -dengan segenap kemampuannya- harus merasa mulia dengan agamanya dan terhormat dengan ke-Islamnya, sehingga pun saat mereka lemah dan terbelakang.
. . . kondisi orang muslim lemah, terbelakang, dan terpecah-pecah, tetap tidak boleh dijadikan sebagai dalih untuk membebek kepada kaum kuffar dan justifikasi untuk menyerupai mereka
Allah Subhanahu wa Ta'ala menyeru agar seorang muslim bangga dan terhormat dengan agamanya. Dia menggolongkannya sebagai perkataan terbaik dan kehormatan yang termulia dalam firmannya,
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحاً وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shaleh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?".” (QS. Fushilat: 33)
Karena sangat urgennya masalah ini, yaitu agar seorang muslim berbeda dengan orang kafir, Allah memerintahkan kaum muslimin agar berdoa kepada-Nya minimal 17 kali dalam sehari semalam agar menjauhkan dari jalan hidup orang kafir dan menunjukinya kepada jalan lurus.
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
Tunjukilah kami jalan yang lurus. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7)
Banyak sekali nash Al-Qur’an dan Sunnah yang melarang bertasyabbuh dengan mereka dan menjelaskan bahwa mereka dalam kesesatan, maka siapa yang mengikuti mereka berarti mengikuti mereka dalam kesesatan.
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاء الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
 “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءهُم بَعْدَ مَا جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ وَاقٍ
Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.” (QS. Al-Ra’du: 37)
وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.” (QS. Ali Imran: 105)
Allah Ta’ala menyeru kaum mukminin agar khusyu’ ketika berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan membaca ayat-ayat-Nya, lalu Dia berfirman,
وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ
Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. al-Hadid: 16)
Tidak diragukan lagi, menyerupai mereka termasuk tanda paling jelas adanya kecintaan dan kasih sayang terhadap mereka. Ini bertentangan dengan sikap bara’ah (membenci dan berlepas diri) dari kekafiran dan pelakunya. Padahal Allah telah melarang kaum mukminin mencintai, loyal dan mendukung mereka. Sedangkan loyal dan mendukung mereka adalah sebab menjadi bagian dari golongan mereka, -semoga Allah menyelamatkan kita darinya-.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (QS. Al-Baqarah: 51)
Menyerupai orang kafir termasuk tanda paling jelas adanya kecintaan dan kasih sayang terhadap mereka. Ini bertentangan dengan sikap bara’ah (membenci dan berlepas diri) dari kekafiran dan pelakunya.
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka." (QS. Al-Mujadilah: 22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Menyerupai (mereka) akan menunbuhkan kasih sayang, kecintaan, dan pembelaan dalam batin. Sebagaimana kecintaan dalam batin akan melahirkan musyabahah (ingin menyerupai) secara zahir.” Beliau berkata lagi dalam menjelaskan ayat di atas, “Maka Dia Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan, tidak akan didapati seorang mukmin mencintai orang kafir. Maka siapa yang mencintai orang kafir, dia bukan seorang mukmin. Dan penyerupaan zahir akan menumbuhkan kecintaan, karenanya diharamkan.”
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”(HR. Abu Dawud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Hibban. Ibnu Taimiyah menyebutkannya dalam kitabnya Al-Iqtidha’ dan Fatawanya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2831 dan 6149)
Syaikhul Islam berkata, “Hadits ini –yang paling ringan- menuntut pengharaman tasyabbuh (menyerupai) mereka, walaupun zahirnya mengafirkan orang yang menyerupai mereka seperti dalam firman Allah Ta’ala, “Siapa di antara kamu yang berloyal kepada mereka, maka sungguh ia bagian dari mereka.” (QS. Al-Maidah: 51).” (Al-Iqtidha’: 1/237)
Imam al-Shan’ani rahimahullaah berkata, “Apabila menyerupai orang kafir dalam berpakaian dan meyakini supaya seperti mereka dengan pakaian tersebut, ia telah kafir. Jika tidak meyakini (seperti itu), terjadi khilaf di antara fuqaha’ di dalamnya: Di antara mereka ada yang berkata menjadi kafir, sesuai dengan zahir hadits; Dan di antara yang lain mereka berkata, tidak kafir tapi harus diberi sanksi peringatan.” (Lihat: Subulus salam tentang syarah hadits tesebut).
Ibnu Taimiyah rahimahullaah menyebutkan, bahwa menyerupai orang-orang kafir merupakan salah satu sebab utama hilangnya (asingnya syi’ar) agama dan syariat Allah, dan munculnya kekafiran dan kemaksiatan. Sebagaimana melestarikan sunnah dan syariat para nabi menjadi pokok utama setiap kebaikan. (Lihat: Al-Iqtidha’: 1/314)
Bentuk Menyerupai Orang Kafir Dalam Hari Besar Mereka
Orang-orang kafir –dengan berbagai macam agama dan sektenya- memiliki hari raya yang beraneka ragam. Di antanya ada bersifat keagamaan yang menjadi pondasi agama mereka atau hari raya yang sengaja mereka ciptakan sendiri sebagai bagian dari agama mereka. Namun kebanyakannya berasal dari tradisi dan momentum yang sengaja dibuat hari besar untuk memperingatinya. Misalnya hari besar Nasional dan semisalnya. Lebih jauhnya ada beberapa contohnya sebagai berikut:
1. Hari untuk beribadah kepada tuhannya, seperti hari raya wafat Jesus Kristus, paskah, Misa, Natal, Tahun Baru Masehi, dan semisalnya. Seorang muslim terkategori menyerupai mereka dalam dua kondisi:
Pertama, Ikut serta dalam hari raya tersebut. Walaupun perayaan ini diselenggarakan kelompok minoritas non-muslim di negeri kaum muslimin, lalu sebagian kaum muslimin ikut serta di dalamnya sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Ibnu Taimiyah dan Imam Dzahabi. Realitas semacam ini tersebar di negeri-negeri kaum muslimin. Lebih buruk lagi, ada sebagian kaum muslimin yang bepergian ke negeri kafir untuk menghadiri perayaan tersebut dan ikut berpartisipasi di dalamnya, baik karena menuruti hawa nafsunya atau untuk memenuhi undangan orang kafir sebagaimana yang dialami kaum muslimin yang hidup di negeri kafir, para pejabat pemerintahan, atau para bisnismen yang mendapat undangan rekan bisnisnya untuk menandatangi kontrak bisnis. Semua ini haram hukumnya dan ditakutkan menyebabkan kekufuran berdasarkan hadits, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Pastinya, orang yang melakukan itu sadar bahwa itu merupakan bagian dari syi’ar agama mereka.
Kedua, Mengadopsi perayaan orang kafir ke negeri kaum muslimin. Orang yang menghadiri perayaan orang-orang kafir di negara mereka, lalu dengan kajahilan dan lemahnya iman, ia kagum dengan perayaan tersebut. kemudian dia membawa perayaan tersebut ke negara-negara muslim sebagaimana perayaan tahun baru Masehi. Kondisi ini lebih buruk dari yang pertama, karena dia tidak hanya ikut merayakan syi’ar agama orang kafir di Negara mereka, tapi malah membawanya ke negara-negara muslim.
. . .perayaan tahun baru Masehi adalah tradisi dan syi’ar agama orang kafir di Negara mereka, namun telah dibawa dan dilestarikan di negara-negara muslim...
2. Hari besar yang awanya menjadi syi’ar (simbol) orang-orang kafir, lalu dengan berjalannya waktu berubah menjadi tradisi dan perayaan global, seperti olimpiade oleh bangsa Yunani kuno yang saat ini menjadi ajang olah raga Internasional yang diikuti oleh semua Negara yang tedaftar dalam Komite Olimpiade Internasional (IOC). Ikut serta di dalamnya ada dua bentuk:
Pertama, menghadiri upacara pembukaan dan karnavalnya di negeri kafir seperti yang banyak di lakukan negara-negara muslim yang mengirimkan atlit-atlitnya untuk mengikuti berbagai ajang olah raga yang diadakan.
Kedua, membawa perayaan ini ke negera-negara muslim, seperti sebagian negeri muslim meminta menjadi tuan rumah dan penyelenggara Olimpiade ini.
Keduanya tidak boleh diadakan dan diselenggarakanaa di Negara-negara muslim dengan beberapa alasan:
a. Olimpiade ini pada awalnya merupakan hari besar kaum pagan Yunani kuno dan merupakan hari paling bersejaran bagi mereka, lalu diwarisi oleh kaum Romawi dan dilestarikan kaum Nasrani.
b. Ajang tersebut memiliki nama yang maknanya sangat dikenal oleh bangsa Yunani sebagai hari ritus mereka.
Keberadaannya yang menjadi ajang oleh raga tidak lantas merubah statusnya sebagai hari raya kaum pagan berdasarkan nama dan asal usulnya. Dasar haramnya perayaan tersebut adalah hadits Tsabit bin Dhahak radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Ada seseorang bernazar di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menyembelih unta di Bawwanah –yaitu nama suatu tempat-, ia lalu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: “Aku bernazar untuk menyembelih unta di Bawwanah.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda: “Apakah di sana ada berhala jahiliyah yang disembah?” Mereka berkata: “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Apakah di sana dilakukan perayaan hari raya mereka?” Mereka berkata: “Tidak.” Beliau bersabda: “Tunaikanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh menunaikan nazar yang berupa maksiat kepada Allah dan yang tidak mampu dilakukan oleh anak Adam.” (HR. Abu Dawud dan sanadnya sesuai syarat as-Shahihain)
Ditimbang dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas, bahwa asal dari olah raga priodik ini ada hari raya orang kafir. Dan ini diharamkan sebagaimana diharamkannya menyembelih unta untuk Allah di tempat yang dijadikan sebagai perayaan hari raya orang kafir. Dan perbedaan waktu dan tempat tidak mempengaruhi dari subtansi alasan diharamkannya penyembelihan tersebut.
Ibnu Taimiyah rahimahullaah menjelaskan, hadits ini mengandung makna bahwa tempat yang digunakan untuk perayaan hari besar mereka tidak boleh digunakan untuk menyembelih walaupun itu bentuknya nazar. Sebagaimana tempat tersebut sebagai tempat menaruh berhala mereka. Bahwa nazar semacam itu menunjukkan pengagungan kepada tempat tersebut yang diagungkan mereka untuk merayakan hari besarnya atau sebagai bentuk ikut serta (partisipasi) dalam perayaan hari besar tersebut. Atau juga untuk menghidupkan syi’ar mereka di sana. Apabila mengistimewakan satu tempat yang menjadi perayaan agama mereka saja dilarang, bagaimana dengan perayaan itu sendiri?! (Diringkas dari al-Iqtidha’: 1/344)
Sedangkan olimpiade ini bukan hanya waktu atau tempatnya, tapi hari raya itu sendiri berdasarkan asal penamaanya dan aktifitas yang ada di dalamnya, seperti menyalakan lampu olimpiade. Padahal itu sebagai lambang hari besar mereka. Dan ajang olahraga ini juga dilaksanakan pas waktu perayaan hari besar olimpiade, yang dilaksanakan empat tahun sekali.
3. Menyerupai Orang Kafir Dalam Merayakan Hari Besar Islam
Bentuk bertasyabbuh dengan orang kafir bisa terjadi juga dalam perayaan hari raya Islam, Idul Fitri dan Adha. Yaitu merayakan hari raya Islam dengan cara-cara yang bisa digunakan kaum kuffar dalam merayakan hari besar mereka.
Bahwa sesungguhnya, hari raya kaum muslimin dihiasi dengan syukur kepada Allah Ta’ala, mengagungkan, memuji dan mentaati-Nya. Bergembira menikmati karunia nikmat dari Allah Ta’ala tanpa menggunakannya untuk bermaksiat. Ini berbeda dengan hari raya kaum kuffar, dirayakan untuk mengagungkan syi’ar batil dan berhala-berhala mereka yang disembah selain Allah Ta’ala. Dalam perayaannya, mereka tenggelam dalam syahwat yang haram.
Namun sangat disayangkan banyak kaum muslimin yang di penjuru dunia yang menyerupai orang kafir dalam kemaksiatan itu. Mereka merubah nuansa Idul Fitri dan Idul Adha sebagai musim ketaatan dan syukur menjadi musim bermaksiat dan kufur nikmat, yaitu dengan mengisi malam-malamnya dengan musik-musik, nyanyir-nyanyi, mabuk-mabukan, pesta yang bercampur laki-laki dan perempuan dan bentuk pelanggaran-pelanggaran lainnya. Semua ini disebabkan mereka meniru cara orang kafir dalam merayakan hari besar mereka yang diisi dengan menuruti syahwat dan maksiat.
Semoga Allah membimbing kita kepada kondisi yang lebih diridhai-Nya, tidak menyimpang dari aturan Islam dan tidak bertasyabbuh dengan kaum kafir dalam acara-acara mereka. [PurWD/voa-islam.com]


Ikut Natal Bersama?. Haram.!!

no_santa_clause_sticker-p217170636261807663z85xz_400.jpg (400×400) 
Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridlai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu.


Setiap bulan Desember umat Islam selalu dihadapkan fitnah yan bisa mengancam aqidahnya. Dengan dalih toleransi dan kerukunan beragama, umat Islam diseret turut serta terlibat dalam perayaan Natal bersama. Bahkan seolah menjadi ritual wajib, pejabat yang menduduki jabatan publik harus ikut hadir. Ironisnya, ada saja di antara tokoh umat yang menyerukan kebolehan terlibat dalam perayaan Natal. Bahkan beberapa tahun lalu, ketua sebuah ormas Islam mempersilakan semua fasilitas organisasinya minus masjid digunakan sebagai perayaan Natal.

Haram Terlibat dalam Perayaan Kufur
Bagi kaum Muslim seharusnya senantiasa mengikatkan dirinya dengan hukum syara’. Dan hukum syara’ mengenai persoalan tersebut sesungguhnya telah jelas: haram. Kaum muslim diharamkan melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup aktivitas: mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Sedangkan perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).

Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah swt: al-ladzîna lâ yasyhadûna al-zûr (QS al-Furqan [25]: 72). Ayat ini menjelaskan tentang salah satu dari sifat‘ibâd al-Rahmân. Menurut sebagian besar mufassir, makna kata al-zûr (kepalsuan) di sini adalah syirik. Demikian papar al-Syaukani dalam kitab tafsirnay, Fath al-Qadîr. Ibnu Katsir dalam tafsirnya Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm menyitir pendapat beberapa mufassir seperti Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, al-Dhahhak, al-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, memaknai al-zûr di sini adalah hari raya kaum Musyrik. Lebih luas, Amru bin Qays menafsirkannya sebagai majelis-majelis yang buruk dan kotor.

Sedangkan kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna lâ yahdhurûna al-zûr, tidak menghadirinya. Demikian penjelasan al-Syaukani dalam Fath al-Qadîr. Memang ada yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kesaksian palsu (syahâdah al-zûr) yang di dalam Hadits Shahih dikategorikan sebagai dosa besar. Akan tetapi, dari konteks kalimatnya, lebih tepat jika dimaknai lâ yahdhurûnahu, tidak menghadirinya. Sebab, dalam frasa berikutnya disebutkan:

“Dan apabila mereka melewati (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (TQS al-Furqan [25]: 72).

Dengan demikian, keseluruhan ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri al-zûr. Dan jika mereka melewatinya, maka mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun olehnya (lihat Imam Ibnu Katsir,Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 1346).

Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya menghadiri menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Ibnu Taimiyyah menyitir penjelasan beberapa ulama terkemuka mengenai persoalan ini. Ahmad bin Hanbal berkata:“Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani." (lihat Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201). Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” (lihat Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).

Sedangkan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ahkâm Ahl al-Dzimmah menyitir penjelasan yang dikemukakan Abu al-Qasim al-Thabari. Beliau berkata, “Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslim menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemunkaran dan kedustaan (zawr). Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridlai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu. Maka kita takut akan turunnya murka Allah atas jama’ah mereka, yang meliputi secara umum. Kita berlindung kepada Allah dari murka-Nya", juz 1. hal. 235).

Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah SAW –, kaum muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Dari Anas ra bahwa ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari raya yang mereka rayakan, beliau pun bersabda: “Sungguh Allah swt telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang yang lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan idul Adha.”
(HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i dengan sanad yang shahih).

Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab, beliau juga telah melarang kaum Muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, “Janganlah kalian menmempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan turun kepada mereka pada hari itu.Ҁ� (HR. Baihaqi). Beliau juga mengatakan: “Jauhilah musuh-musuh Allah pada di hari raya mereka.”

Jelaslah, Islam telah melarang umatnya melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).

Melenyapkan Syubhat 
Di antara ayat sering digunakan untuk melegitimasi bolehnya mengucapkan selamat natal adalah firman Allah Swt:

“Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (TQS Maryam [19]: 33).

Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan kebolehan mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Di dalam ayat ini memang disebutkan tentang keselamatan pada hari kelahiran Isa. Akan tetapi, itu memberitakan keselamatan Nabi Isa ketika beliau dilahirkan, diwafatkan dan dibangkitkan. Tidak ada kaitannya dengan ucapan selamat Natal. Sebab, Natal adalah perayaan dalam rangka memperingati kelahiran Yesus di Bethlehem. Sejak abad keempat Masehi, pesta atau perayaan natal ditetapkan tanggal 25 Desember, menggantikan perayaan Natalis Solis Invioti (kelahiran matahari yang yang tak terkalahkan).

Telah maklum, bahwa keyakinan Nasrani terhadap Isa as –yang mereka sebut Yesus– adalah sebagai Tuhan. Dan keyakinan ini menjadi salah satu penyebab kekufuran mereka. Banyak sekali ayat menegaskan hal ini, seperti firman QS al-Maidah [5]: 72, QS al-Maidah [5]: 73-74).

Bertolak dari fakta tersebut, perayaan Natal yang merayakan ‘kelahiran Tuhan’ merupakan sebuah kemunkaran besar. Sikap yang seharusnya dilakukan kaum Muslim terhadap pelakunya adalah menjelaskan kesesatan mereka dan mengajak mereka ke jalan yang benar, Islam. Bukan malah mengucapkan selamat terhadap mereka. Tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai sikap ridha dan cenderung terhadap kemunkaran besar yang mereka lakukan. Padahal Allah Swt berfirman:“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (TQS Hud [11]: 113).

Menurut Abu al-Aliyah, makna kata al-rukûn adalah ridla. Artinya ridla terhadap perbuatan orang-orang zhalim. Ibnu Abbas memaknainya al-mayl (cenderung). Sedangkan menurut al-Zamakhsyari, al-rukûn tak sekadar al-mayl, namun al-mayl al-yasîr (kecenderungan ringan). Ini berarti, setiap Muslim wajib membebaskan dirinya dari kezahliman. Bukan hanya dalam praktik, namun sekadar kecenderungan sedikit saja sudah tidak diperbolehk`n.

Jelaslah, haram hukumnya kaum Muslim terlibat dalam perayaan hari raya kaum kaum kafir, baik Musyrik maupun Ahli Kitab. Wal-Lâh a’lam bi al-Shawâb.
(Abu Burhan dan Abu Said)


Jurus Sakti “Pecah Belah” Sesama Kelompok Islam ala Rand Corporation

obama-sby.jpeg (720×360)
Oleh : Hendrajit*
Entah bocor, atau sengaja dibocorkan guna membentuk opini, atau cuma sekedar deception, atau lainnya -- entahlah! Yang jelas, dekade 2003-an muncul dokumen RAND Corporation berjudul:"CIVIL DEMOCRATIC ISLAM: Partners, Resources and Strategies".
RAND Corp adalah Pusat Penelitian dan Kajian Strategis tentang Islam di Timur Tengah atas biaya Smith Richardson Foundation, berpusat di Santa Monica-California dan Arington-Virginia, Amerika Serikat (AS). Sebelumnya ia perusahaan bidang kedirgantaraan dan persenjataan Douglas Aircraft Company di Santa Monica-California, namun entah kenapa beralih menjadi think tank (dapur pemikiran) dimana dana operasional berasal dari proyek-proyek penelitian pesanan militer.
Garis besar dokumen Rand berisi kebijakan AS dan sekutu di Dunia Islam. Inti hajatannya adalah mempeta-kekuatan(MAPPING), sekaligus memecah-belah dan merencanakan konflik internal di kalangan umat Islam melalui berbagai (kemasan) pola, program bantuan, termasuk berkedok capacity building dan lainnya.
Sedang dokumen lain senada, terbit Desember tahun 2004 dibuat oleh Dewan Intelijen Nasional Amerika Serikat (National Inteligent Council) atau NIC bertajuk Mapping The Global Future. Tugas NIC ialah meramal masa depan dunia.
Tajuk NIC di atas pernah dimuat USA Today, 13 Februari 2005 -- juga dikutip oleh Kompas edisi 16 Februari 2005.
Inti laporan NIC tentang perkiraan situasi tahun 2020-an. Rinciannya ialah sebagai berikut: (1) Dovod World: Kebangkitan ekonomi Asia, dengan China dan India bakal menjadi pemain penting ekonomi dan politik dunia; (2) Pax Americana: Dunia tetap dipimpin dan dikontrol oleh AS; (3) A New Chaliphate: Bangkitnya kembali Khilafah Islamiyah, yakni Pemerintahan Global Islam yang bakal mampu melawan dan menjadi tantangan nilai-nilai Barat; dan (4) Cycle of Fear: Muncul lingkaran ketakutan (phobia). Yaitu ancaman terorisme dihadapi dengan cara kekerasan dan akan terjadi kekacauan di dunia -- kekerasan akan dibalas kekerasan.
Jujur harus diakui, ke-empat perkiraan NIC kini riil mendekati kebenaran terutama jika publik mengikuti "opini global" bentukan media mainstream yang dikuasai oleh Barat.
Isi dokumen NIC di atas menyertakan pandangan 15 Badan Intelijen dari kelompok Negara Barat. Tahun 2008 dokumen ini direvisi kembali tentang perkiraan atas peran AS pada tata politik global. Judulnya tetap Mapping The Global Future, cuma diubah sedikit terutama hegemoni AS era 2015-an diramalkan bakal turun meski kendali politik masih dalam cengkeraman.
Tahun 2007, Rand menerbitkan lagi dokumen Building Moderate Muslim Networks, yang juga didanai oleh Smith Foundation.
Dokumen terakhir ini memuat langkah-langkah membangun Jaringan Muslim Moderat pro-Barat di seluruh dunia. Baik Rand maupun Smith Foundation, keduanya adalah lembaga berafiliasi Zionisme Internasional dimana para personelnya merupakan bagian dari Freemasonry-Illuminati, sekte Yahudi berkitab Talmud.
Gerakan tersebut memakai sebutan "Komunitas Internasional" mengganti istilah Zionisme Internasional. Maksudnya selain menyamar, atau untuk mengaburkan, juga dalam rangka memanipulasi kelompok negara non Barat dan non Muslim lain. Pada gilirannya, kedua dokumen tadi diadopsi oleh Pentagon dan Departemen Luar Negeri sebagai basis kebijakan Pemerintah AS di berbagai belahan dunia.
Berikut ialah inti resume dari Agenda dan Strategi Pecah Belah yang termuat pada kedua dokumen tersebut, antara lain:
Pertama, Komunitas Internasional menilai bahwa Dunia Islam berada dalam frustasi dan kemarahan, akibat periode keterbelakangan yang lama dan ketidak-berdayaan komparatif serta kegagalan mencari solusi dalam menghadapi kebudayaan global kontemporer;
Kedua, Komunitas Internasional menilai bahwa upaya umat Islam untuk kembali kepada kemurnian ajaran adalah suatu ancaman bagi peradaban dunia modern dan bisa mengantarkan kepada Clash of Civilization (Benturan Peradaban);
Ketiga, Komunitas Internasional menginginkan Dunia Islam yang ramah terhadap demokrasi dan modernitas serta mematuhi aturan-aturan internasional untuk menciptakan perdamaian global;
Keempat, Komunitas Internasional perlu melakukan pemetaan kekuatan dan pemilahan kelompok Islam untuk mengetahui siapa kawan dan lawan, serta pengaturan strategi dengan pengolahan sumber daya yang ada di Dunia Islam;
Kelima, Komunitas Internasional mesti mempertimbangkan dengan sangat hati-hati terhadap elemen, kecenderungan, dan kekuatan-kekuatan mana di tubuh Islam yang ingin diperkuat; apa sasaran dan nilai-nilai persekutuan potensial yang berbeda; siapa akan dijadikan anak didik; konsekuensi logis seperti apa yang akan terlihat ketika memperluas agenda masing-masing; dan termasuk resiko mengancam, atau mencemari kelompok, atau orang-orang yang sedang dibantu oleh AS dan sekutunya;
Keenam, Komunitas Internasional membagi Umat Islam ke dalam Empat Kelompok, yaitu:
(1) Fundamentalis: kelompok masyarakat Islam yang menolak nilai-nilai demokrasi dan kebudayaan Barat Kontemporer, serta menginginkan formalisasi penerapan Syariat Islam;
(2) Tradisionalis: kelompok masyarakat Islam Konservatif yang mencurigai modernitas, inovasi dan perubahan. Mereka berpegang kepada substansi ajaran Islam tanpa peduli kepada formalisasinya;
(3) Modernis: kelompok masyarakat Islam Modern yang ingin reformasi Islam agar sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga bisa menjadi bagian dari modernitas;
(4) Sekularis: kelompok masyarakat Islam Sekuler yang ingin menjadikan Islam sebagai urusan privasi dan dipisah sama sekali dari urusan negara. 
Ketujuh, Komunitas Internasional menetapkan strategi terhadap tiap-tiap kelompok, sebagai berikut:
1) Mengkonfrontir dan menentang kaum fundamentalis dengan tata cara sebagai berikut: (a) menentang tafsir mereka atas Islam dan menunjukkan ketidak-akuratannya; (b) mengungkap keterkaitan mereka dengan kelompok-kelompok dan aktivitas-aktivitas illegal; (c) mengumumkan konsekuensi dari tindak kekerasan yang mereka lakukan; (d) menunjukkan ketidak-mampuan mereka untuk memerintah; (e) memperlihatkan ketidak-berdayaan mereka mendapatkan perkembangan positif atas negara mereka dan komunitas mereka; (f) mengamanatkan pesan-pesan tersebut kepada kaum muda, masyarakat tradisionalis yang alim, kepada minoritas kaum muslimin di Barat, dan kepada wanita; (g) mencegah menunjukkan rasa hormat dan pujian akan perbuatan kekerasan kaum fundamentalis, ekstrimis dan teroris; (h) kucilkan mereka sebagai pengganggu dan pengecut, bukan sebagai pahlawan; (i) mendorong para wartawan untuk memeriksa isue-isue korupsi, kemunafikan, dan tak bermoralnya lingkaran kaum fundamentalis dan kaum teroris; (j) mendorong perpecahan antara kaum fundamentalis.
2) Beberapa aksi Barat memojokkan kaum fundamentalis adalah dengan menyimpangankan tafsir Al-Qur'an, contoh: mengharaman poligami pada satu sisi, namun menghalalkan perkawinan sejenis di sisi lain; mengulang-ulang tayangan aksi-aksi umat Islam yang mengandung kekerasan di televisi, sedang kegiatan konstruktif tidak ditayangkan; kemudian "mengeroyok" dan menyerang argumen narasumber dari kaum fundamentalis dengan format dialog 3 lawan 1 dan lainnya; lalu mempidana para aktivis Islam dengan tuduhan teroris atau pelaku kekerasan dan lain-lain.
3) Mendorong kaum tradisionalis untuk melawan fundamentalis, dengan cara: (a) dalam Islam tradisional ortodoks banyak elemen demokrasi yang bisa digunakan counter menghadapi Islam fundamentalis yang represif lagi otoriter; (b) menerbitkan kritik-kritik kaum tradisionalis atas kekerasan dan ekstrimisme yang dilakukan kaum fundamentalis; (c) memperlebar perbedaan antara kaum tradisionalis dan fundamentalis; (d) mencegah aliansi kaum tradisionalis dan fundamentalis; (e) mendorong kerja sama agar kaum tradisionalis lebih dekat dengan kaum modernis; (f) jika memungkinkan, kaum tradisionalis dididik untuk mempersiapkan diri agar mampu berdebat dengan kaum fundamentalis, karena kaum fundamentalis secara retorika sering lebih superior, sementara kaum tradisionalis melakukan praktek politik "Islam pinggiran" yang kabur; (g) di wilayah seperti di Asia Tengah, perlu dididik dan dilatih tentang Islam ortodoks agar mampu mempertahankan pandangan mereka; (h) melakukan diskriminasi antara sektor-sektor tradisionalisme berbeda; (i) memperuncing khilafiyah yaitu perbedaan antar madzhab dalam Islam, seperti Sunni - Syiah, Hanafi - Hambali, Wahabi - Sufi, dll; (j) mendorong kaum tradisionalis agar tertarik pada modernisme, inovasi dan perubahan; (k) mendorong mereka untuk membuat isu opini-opini agama dan mempopulerkan hal itu untuk memperlemah otoritas penguasa yang terinspirasi oleh paham fundamentalis; (l) Mendorong popularitas dan penerimaan atas sufisme;
4) Mendukung sepenuhnya kaum modernis, dengan jalan: (a) menerbitkan dan mengedarkan karya-karya mereka dengan biaya yang disubsidi; (b) mendorong mereka untuk menulis bagi audiens massa dan bagi kaum muda; (c) memperkenalkan pandangan-pandangan mereka dalam kurikulum pendidikan Islam; (d) memberikan mereka suatu platform publik; (e) menyediakan bagi mereka opini dan penilaian pada pertanyaan-pertanyaan yang fundamental dari interpretasi agama bagi audiensi massa dalam persaingan mereka dengan kaum fundamentalis dan tradisionalis, yang memiliki Web Sites, dengan menerbitkan dan menyebarkan pandangan-pandangan mereka dari rumah-rumah, sekolahan, lembaga-lembaga dan sarana lainnya; (f) memposisikan sekularisme dan modernisme sebagai sebuah pilihan "counterculture" kaum muda Islam yang tidak puas; (g) memfasilitasi dan mendorong kesadaran akan sejarah pra-Islam dan non-Islam dan budayanya, di media dan di kurikulum dari negara-negara yang relevan; (h) membantu dalam membangun organisasi-organisasi sipil independen, untuk mempromosikan kebudayaan sipil (civic culture) dan memberikan ruang bagi rakyat biasa untuk mendidik diri sendiri mengenai proses politik dan mengutarakan pandangan-pandangan mereka.
Beberapa bukti tindakan program ini misalnya mengubah kurikulum pendidikan di pesantren-pesantren dengan biaya dari Barat, kemudian menghembuskan dogma "Time is Money  - dengan pengeluaran sekecil-kecilnya menghasilkan pendapatan sebesar-besarnya".
5) Tempo doeloe, pernah dalam mata pelajaran PMP dtampilkan gambar rumah ibadah masing-masing agama dengan tulisan dibawahnya: "semua agama sama".
Mendirikan berbagai LSM yang bergerak dibidang kajian filsafat Islam, menyebar artikel dan tulisan produk LSM yang dibiayai Amerika. Intinya menyimpulkan bahwa semua agama adalah hasil karya manusia dan merupakan peradaban manusia. Tujuannya tak lain guna menggoyah keyakinan beragama, termasuk mendanai beberapa web site di dunia maya dan lainnya.
6) Mendukung secara selektif kaum sekularis, dengan cara: (a) mendorong pengakuan fundamentalisme sebagai musuh bersama; (b) mematahkan aliansi dengan kekuatan-kekuatan anti Amerika berdasarkan hal-hal seperti nasionalisme dan ideologi kiri; (c) mendorong ide bahwa dalam Islam, agama dan negara dapat dipisahkan dan hal ini tidak membahayakan keimanan tetapi malah akan memperkuat. 
7) Untuk menjalankan Building Moderate Muslim Networks, AS dan sekutu menyediakan dana bagi individu dan lembaga-lembaga seperti LSM, pusat kajian di beberapa universitas Islam maupun universitas umum lain, serta membangun jaringan antar komponen untuk memenuhi tujuan-tujuan AS. Contoh keberhasilan membangun jaringan ini ketika mensponsori Kongres Kebebasan Budaya (Conggress of Cultural Freedom), dimana pertemuan ini berhasil membangun komitmen antar elemen membentuk jaringan anti komunis.
Hal serupa juga dilakukan dalam rangka membangun jaringan anti Islam. Kemudian membangun kredibilitas semu aktivis-aktivis liberal pro-Barat, demi tercapai tujuan utama memusuhi Islam secara total. Bahkan apabila perlu, sikap tidak setuju atas kebijakan AS sesekali diperlihatkan para aktivisnya seolah-olah independen, padahal hanya tampil pura-pura saja. 
AS dan sekutu sadar, bahwa ia tengah terlibat dalam suatu peperangan total baik fisik (dengan senjata) maupun ide. Ia ingin memenangkan perang dengan cara: "ketika ideologi kaum ekstrimis tercemar di mata penduduk tempat asal ideologi itu dan di mata pendukung pasifnya".
Ini jelas tujuan dalam rangka menjauhkan Islam dari umatnya. Muaranya adalah membuat orang Islam supaya tak berperilaku lazimnya seorang muslim. 
Pembangunan jaringan muslim moderat ini dilakukan melalui tiga level, yaitu: (a) menyokong jaringan-jaringan yang telah ada; (b) identifikasi jaringan dan gencar mempromosi kemunculan serta pertumbuhannya; (c) memberikan kontribusi untuk membangun situasi dan kondisi bagi berkembangnya sikap toleran dan faham pluralisme. 
Sebagai pelaksana proyek, Departemen Luar Negeri AS dan USAID telah memiliki mandat dan menunjuk kontraktor pelaksana penyalurkan dana dan berhubungan dengan berbagai LSM, dan para individu di negeri-negeri muslim yaitu National Endowment for Democracy (NED), The International Republican Institute (IRI) The National Democratic Institute (NDI), The Asia Foundation (TAF), dan The Center for Study of Islam and Democracy (CSID).   
Pada fase pertama, membentuk jaringan muslim moderat difokuskan pada organisasi bawah tanah, dan kemudian setelah melalui penilaian AS selaku donatur, ia bisa ditingkatkan menjadi jaringan terbuka.
Adapun kelompok-kelompok yang dijadikan sasaran perekrutan dan anak didik adalah : (a) akademisi dan intelektual muslim liberal dan sekuler; (b) cendikiawan muda muslim yang moderat; (c) kalangan aktivis komunitas; (d) koalisi dan kelompok perempuan yang mengkampanye kesetaraan gender; (e) penulis dan jurnalis moderat. 
Para pejabat Kedutaan Amerika di negeri-negeri muslim harus memastikan bahwa kelompok ini terlibat, dan sesering mungkin melakukan kunjungan ke Paman Sam. Adapun prioritas pembangunan jaringan untuk muslim moderat ini diletakkan pada sektor: (a) Pendidikan Demokrasi. Yaitu dengan mencari pembenaran nash dan sumber-sumber Islam terhadap demokrasi dan segala sistemnya; (b) dukungan oleh media massa melakukan liberalisasi pemikiran, kesetaraan gender dan lainnya -- yang merupakan "medan tempur" dalam perang pemikiran melawan Islam; (c) Advokasi Kebijakan. Hal ini untuk mencegah agenda politik kelompok Islam. 
AS dan sekutu sadar bahwa ide-ide radikal berasal dari Timur Tengah dan perlu dilakukan "arus balik" yaitu menyebarkan ide dan pemikiran dari para intelektual moderat dan modernis yang telah berhasil dicuci otak dan setuju westernisasi yang bukan berasal dari Timur Tengah, seperti Indonesia dan lainnya. Tulisan dan pemikiran moderat dari kalangan di luar Timur Tengah harus segera diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, kemudian disebarkan di kawasan Timur Tengah. 
Agaknya inilah jawaban, kenapa Indonesia seringkali dijadikan pertemuan para cendikiawan dan intelektual muslim dari berbagai negara yang disponsori AS dan negara Barat lain. Banyak produk baik tulisan maupun film diproduksi "Intelektual Islam Indonesia", kemudian disebarkan dan diterjemahkan dalam bahasa Arab. Semua bantuan dana dan dukungan politik ini tujuannya guna memecah-belah umat Islam.
Seperti berkembang banyak LSM memproduk materi-materi dakwah atau fatwa namun isinya justru "menjerumuskan" Islam, termasuk munculnya banyak tokoh liberal sebagai opinion maker di tengah masyarakat, merupakan isyarat bahwa konspirasi menghancur Islam itu ada, nyata dan berada (existance). Yang paling memprihatinkan, justru jurus pecah belah dilakukan menggunakan tangan-tangan (internal) kaum muslim itu sendiri di negara tempat mereka lahir, tumbuh dan dibesarkan, sedang mereka "tak menyadari" telah menjadi penghianat bagi bangsa, negara dan agamanya! (IRIB Indonesia/theglobalreview/PH)


MK Diminta Batalkan Pasal Bermasalah di UU Intelijen

Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara pada Oktober 2011 lalu, menyisakan banyak permasalahan substansial. Beberapa materi dalam UU ini tidak sejalan dengan hak asasi manusia (HAM) dan semangat untuk mereformasi intelijen.
Hal ini diungkapkan Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara seusai mendaftarkan permohonan uji materi (judicial review) UU Intelijen Negara di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/1).
“Ada 16 ketentuan yang kami anggap bermasalah, sejumlah definisi yang kami anggap multi tafsir,” tutur salah satu pemohon yakni Peneliti Hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ESAM) Wahyudi Djafar.
“Tidak ada definisi jelas ancaman, keamanan nasional, semua dikategorikan ancaman. Tergantung tafsir dari UU ini,” timpal Direktur Program Imparsial Al Araf.
Beberapa pasal dalam UU Intelijen Negara ini telah melahirkan sejumlah ancaman bagi jaminan kebebasan sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan pers. Selain itu, UU yang seharusnya menjaga tegaknya akuntabilitas intelijen, beberapa bagiannya malah membuka ruang penyelahgunaan kewenangan oleh lembaga intelijen.
“Tidak sejalan dengan arah reformasi negara, masih mencampurkan intelijen sipil dan militer. Personil-personil militer yang masuk ke intelijen negara, seharusnya dia melepaskan jabatannya. Kalau ada pelanggaran, pertanggungjawabannya kan juga jadi jelas, apakah sipil atau militer,” papar Wahyudi.
Ke-16 pasal yang dinilai bermasalah itu, antara lain Pasal 1 ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26 jo. Pasal 44 dan Pasal 45, Pasal 29 huruf d jo., Pasal 31 jo. Pasal 34 jo., Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 36.
Dari ke-16 pasal itu, yang diminta untuk dibatalkan oleh MK, yakni Pasal 1 ayat (8), Pasal 26 jo. Pasal 44 dan Pasal 45, Pasal 29 huruf d, dan Pasal 34. Sedangkan Pasal 32, Koalisi Advokasi UU Pemohon yang lain, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky mengatakan, pihaknya sebenarnya tidakanti atau menolak UU Intelijen Negara. Namun ternyata, ketika disahkan justru ada beberapa pasal yang snagat merugikan masyarakat sipil. “Kelompok yang berseberangan bisa jadi sasaran intelijen. Kental nuansa politis ketimbang nuansa hukum,” kritiknya. (mediaindonesia.com, 5/1/2012)




UU Pengadaan Lahan, Cara Konstitusionil Merampas Lahan Warga? (Kritik dan Pandangan Komprehensif Syariah Syariah Islam tentang Lahan)

100811_SOLO_KEBAKARAN-LAHAN-KOSONG_BUR1.jpg (640×367) 

Hanya dalam waktu singkat, DPR mengesahkan RUU Pengadaaan Lahan Untuk Pembangunan menjadi Undang-Undang. Alasan yang dikemukakan anggota dewan, undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pemilik lahan dari pengambilalihan yang sewenang-wenang. Karena sebagaimana diketahui, konflik kepemilikan dan pengambilalihan lahan untuk pembangunan masih menjadi persoalan besar di tengah-tengah masyarakat. Dalam konflik lahan warga lebih sering menjadi korban seperti pada kasus Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan. Meski tidak jarang juga warga melakukan penyerobotan lahan milik pemerintah atau perusahaan.
Akan tetapi spirit membela kepentingan warga dalam UU Pengadaan Lahan patut dipertanyakan. Memang, pada bagian awal undang-undang itu disebutkan ; untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil.
Kemudian pada bagian C disebutkan: bahwa peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan.
Tapi semangat utama Undang-Undang ini adalah untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dinyatakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang mengharapkan UU Pengadaan Tanah dapat melancarkan pembangunan proyek infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang direncanakan mencapai tujuh hingga 7,7 persen pada 2014 mendatang. UU tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pembangunan sarana infrastruktur yang saat ini masih sering dipersulit karena ketiadaan kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintah (kompas.com, 16/12). Persoalan lahan memang dianggap pemerintah sebagai bottle neck, atau penghambat utama pembangunan infrastruktur nasional.
Lalu bagaimana dengan warga pemilik lahan? Menkeu berkilah lahan mereka akan diganti dengan harga yang wajar (idem). Benarkah demikian?
Sejumlah Pertanyaan
Siapapun yang kerap mengikuti persoalan lahan patut mencurigai keluarnya undang-undang ini. Kepada siapa undang-undang ini berpihak? Bila kita mengikuti proses penggodogan hingga lahirnya RUU ini maka jawabannya akan jelas. RUU melibatkan ADB (Asian Development Bank). Kepentingan ADB terlibat dalam perancangan UU ini jelas bisa terbaca. ADB memang secara konsisten mendorong pemerintah melakukan berbagai reformasi kebijakan untuk menguatkan peran swasta melalui skema Public Private Partnership (PPP) dan kebijakan liberalisasi, yang berdampak pada peminggiran peran masyarakat dalam pembangunan. Semangat menguntungkan swasta inilah yang tampak jelas pada UU ini.
Oleh karena itu ada sejumlah persoalan krusial yang memperlihatkan bahwa Undang-Undang ini justru ditujukan untuk membebaskan lahan milik warga dengan paksa tapi konstitusionil dan amat berpihak pada swasta.
Pertama, absurdnya pengertian kepentingan umum. Dengan UU ini pemerintah dapat lebih leluasa melakukan pengambilalihan lahan warga dengan dalih ‘kepentingan umum’ sebagaimana tercantum dalam pasal 5, 6, 7 dan 8. Dalam pasal 5 dikatakan bahwa pemilik lahan ‘berkewajiban’ melepaskan kepemilikannya untuk kepentingan umum.
Kepentingan umum itu disebutkan dalam pasal 7 mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Nasional/Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.
Unsur pemaksaan itu terasa lebih kuat lagi dalam pasal 8 yang berbunyi “Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Kedua, menampung aspirasi swasta. Kepentingan swasta sebagai operator pembangunan infrastruktur dan pengelola bahkan pemilik fasilitas umum lebih menonjol. Misalnya, dalam pasal 10 ayat b tentang jalan tol dan ayat r mengenai lapangan parkir dan pasar umum dapat diberikan pembangunannya, pengelolaanya dan kepemilikannya kepada swasta.
Lebih jelas lagi betapa UU ini menguntungkan swasta tercantum dalam pasal 12 yang mengatakan bahwa pembangunan kepentingan umum “wajib diselenggarakan Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta”.
Tidak heran keluarnya undang-undang ini disambut antusias kalangan swasta, khususnya perusahaan konstruksi yang bergerak di bidang pembangunan jalan tol. Perusahaan Bakrie melalui anak perusahaannya Bakrid Toll Road segera memulai pembangunan ruas tol seksi I Bogor-Sukabumi. Selama ini pembangunan tol Bogor-Sukabumi terkatung-katung akibat kesulitan pembebasan lahan. Keluarnya UU ini jelas memuluskan langkah mereka. Saham tol tersebut, dimiliki PT Bakrie Toll Road (60 persen), BUMD Jawa Barat PT Jasa Sarana (25 persen), dan PT Bukaka Teknik Utama (15 persen). Total investasi untuk seluruh ruas Ciawi-Sukabumi diperkirakan Rp 7,8 trilhun (kompas.com, 16/12).
Demikian pula pembangunan pasar modern/mall dapat dengan mudah direalisasikan dengan dalih nilai strategisnya bagi umum. Padahal kita tahu siapa sebenarnya yang lebih diuntungkan dengan berdirinya mall. Yang jelas dimatikan adalah pasar-pasar tradisional.
Wajar bila pemerintah dan kalangan swasta terkait amat berkepentingan menggolkan RUU ini. Kedua pihak itulah yang sejauh ini sering merugikan warga dalam kasus pengalihan kepemilikan lahan. Berdasarkan catatan akhir tahun YLBHI di 15 kantor Lembaga Bantuan Hukum pada 2010, YLBHI telah menangani 3.406 kasus konflik agraria yang melibatkan pemegang tampuk kekuasaan (negara) dan pemilik modal (swasta).
Ketiga, ganti rugi yang berpotensi benar-benar merugikan pemilik lahan. Bila pemerintah berkilah bahwa UU Pengadaan Lahan ini dapat melindungi lahan miliki warga, hal yang sebaliknya justru dapat terjadi. Dengan UU ini pemerintah dapat mengambil alih lahan warga secara ‘paksa’, karena UU ini mengikat dan menuntut siapa saja yang tidak mau melepas tanahnya.
Berdasarkan pasal 31 yang membahas penilaian kerugian maka Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai untuk menetapkan nilai ganti rugi atas lahan. Selanjutnya dalam pasal 34 dinyatakan bahwa Penilaian atas ganti rugi itu menjadi dasar penetapan musyawarah pemberian ganti rugi. Dan bila terjadi perselisihan maka pengadilan yang akan memutuskan nilai ganti rugi tersebut. Hal ini menunjukkan pemilik lahan tidak memiliki posisi tawar dikarenakan ketetapan harga lahan telah diputuskan oleh Penilai. Apakah ada jaminan bahwa Penilai ini akan independen?
Hal ini rawan merugikan pemilik lahan. Sebagaimana kita ketahui, kasus konflik lahan antar warga dengan pemerintah ataupun dengan swasta jarang dimenangkan oleh warga. Ditambah lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 41 penerima ganti rugi disyaratkan memiliki bukti kepemilikan. Padahal saat ini warga masih kesulitan untuk mendapatkan surat kepemilikan lahan akibat birokrasi agraria yang memang menyulitkan warga. Ditambah lagi banyak ditemui sertifikat ganda dalam kepemilikan lahan. Bila terjadi seperti ini maka bagaimana nasib rakyat?
Lebih unik lagi, pemerintah dan swasta bisa menghindar dari pemberian ganti rugi berupa uang atau lahan lain. Karena UU ini juga menetapkan ganti rugi bisa dalam bentuk lain seperti kepemilikan saham. Maka semakin lengkaplah potensi kerugian yang bakal diderita rakyat bila lahannya akan diambil alih untuk ‘kepentingan umum’.
Mengancam Ketahanan Pangan
Selain persoalan ganti rugi dan kepemilikan lahan yang terancam, UU Pengadaan Lahan juga mengancam kelangsungan masa depan bangsa ini, yakni ketahanan pangan. Dengan dalih Kepentingan Umum pemerintah dapat mengubah lahan pertanian menjadi berbagai bangunan pemerintah ataupun swasta. Padahal, negeri ini hingga sekarang masih menjadi importir beras terbesar ketiga di dunia.
Akibatnya pemerintah akan menyediakan beras dengan cara mengimpornya atau membelinya dari perkebunan perusahaan besar. Kedua cara ini mengancam ketahanan pangan masyarakat. Karena swasta yang kemudian menguasai perkebunan besar ataupun para importir beras akan menekan pemerintah untuk membeli beras dengan harga semau mereka.
Hal ini sudah terbukti pada kasus perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyaknya. Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik CPO tidak membuat harga minyak goreng menjadi murah. Justru sebaliknya, mereka menekan pemerintah untuk membeli CPO dengan harga semau mereka. Bila tidak, swasta memilih untuk mengekspor CPO ketimbang menjual ke dalam negeri.
Pandangan Islam
Tanah adalah termasuk harta yang boleh dimiliki individu dalam pandangan Islam. Kepemilikannya juga terbilang mudah. Siapa saja yang mematok lahan tak bertuan (tanah mati) lalu menghidupkannya maka serta merta tanah itu menjadi miliknya. Sabda Nabi saw.:
مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
“Siapa yang mematok sebidang tanah maka tanah itu miliknya,”(HR. Ahmad, Thabrani, Abu Daud, Bayhaqi)
Juga sabdanya yang lain:
مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ ، فَهُوَ أَحَقُّ
“Siapa yang mengelola sebidang tanah yang tidak ada pemiliknya seorangpun, maka ia lebih berhak (memilikinya)”(HR. Bukhari).
Kepemilikan lahan itu juga disyaratkan adanya pengelolaan seperti menanaminya, membersihkan lahannya, membangun bangunan di atasnya seperti rumah, kantor, peternakan, dsb. Bila dalam jangka waktu 3 tahun tidak dikelola, maka berarti ia telah menelantarkan tanah tersebut dan negara berhak mengalihkan kepemilikannya kepada orang lain yang sanggup mengelolanya.
Amirul mukminin Umar bin Khaththab ra. Pernah mengalihkan kepemilikan lahan milik Bilal al-Muzni yang mendapatkan pemberian lahan dari Rasulullah saw. Umar melihat Bilal tidak menggarap tanah tersebut. Maka beliau menegurnya, “Sesungguhnya Rasulullah tidak memberimu tanah sekedar untuk kau pagari sehingga mencegah orang lain (untuk mengelolanya)….Karena itu ambil saja bagian yang dapat kau garap, dan kembalikanlah sisanya.”
Khalifah Umar juga berkata kepada kaum muslimin, “tidak ada hak setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.” Ini menjadi ijma sahabat sehingga hukum syara dalam kepemilikan lahan. Dalam Islam, patok tanah dan pengelolaannya yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Adapun dalam hal pembuktian di pengadilan dibuktikan dengan adanya saksi-saksi layaknya muamalah dalam Islam.
Meski demikian bisa saja Daulah Khilafah mengambil alih kepemilikan lahan pribadi menjadi kepemilikan umum maupun negara bila ada alasan syar’iy untuk mengambilnya. Misalnya ditemukannya deposit tambang dalam jumlah besar yang membuat status tanah itu menjadi lahan pertambangan, sedangkan lahan pertambangan adalah milik umum. Hanya saja tambang ini adalah milik rakyat, tidak diberikan kepada swasta. Harus dikelola dengan baik oleh negara dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat , seperti pendidikan dan kesehatan gratis.
Demikian juga kalau masyarakat membutuhkan jalan baru yang mau tidak mau harus melewati kawasan tersebut, atau perlu waduk untuk penampungan air. Karena jalan umum dan waduk adalah hajat hidup masyarakat, maka lahan tersebut akan dialihkan kepemilikannya menjadi milik umum.
Negara juga bisa juga mengambil alih tanah tersebut untuk pembangunan sarana pemerintah seperti instansi pemerintah, laboratorium penelitian, markas militer, bila dirasa lahan tersebut memang layak dijadikan instansi pemerintah.
Tentu saja Daulah Khilafah wajib memberi kompensasi atas pengambilalihan lahan tersebut dengan harga sebagaimana kelaziman harga tanah di wilayah tersebut. Haram bagi negara membeli tanah warga dengan harga di bawah kelaziman.
Pembangunan sarana umum tersebut juga harus dikelola oleh pemerintah dan akses pemanfaataannya juga terbuka bagi umum. Bila dibangun jalan umum maka tidak boleh dikuasai swasta lalu warga harus membayar jika melewatinya, sebagaimana konsep jalan tol yang sekarang digunakan di tanah air. Bila dibangun rumah sakit maka setiap warga punya hak untuk berobat secara gratis di sana karena memang menjaga kesehatan masyarakat adalah kewajiban negara dengan tanpa memungut bayaran. Bila dibangun pertambangan maka hasil tambangnya harus diberikan kepada masyarakat; apakah dalam bentuk langsung seperti BBM dan gas atau air, atau bisa pula dalam bentuk kompensasi yang lain seperti untuk ongkos pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga tanpa kecuali.
Kisruh kepemilikan lahan di tanah air adalah ekses sistem kapitalisme yang melegalkan kebebasana kepemilikan. Dalam sistem ini berlaku prinsip survival of the fittest atau the might is right. Siapa yang kuat dia bertahan dan siapa yang kuat dialah yang benar. Untuk itu penguasa dan pengusaha dapat berkelindan untuk menguasai harta negara dan masyarakat. Agar terlihat elegan dan konstitusional, tidak segan-segan mereka membuat undang-undang yang melegalkan kezaliman mereka. Na’uzubillahi min dzalik. Hanya dalam naungan syariat Islam dan khilafah Islamiyah harta pribadi, umum dan negara akan terjaga dengan adil.
Hukum Komprehensif Seputar Lahan Pertanian
Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla telah menerangkan 3 (tiga) hukum syariah terpenting yang menyangkut lahan pertanian:
(1) hukum kepemilikan lahan (milkiyah al-ardh);
(2) hukum mengelola lahan pertanian (istighlal al-ardh); dan
(3) hukum menyewakan lahan pertanian (ta‘jir al-ardh) (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, hlm. 59-69).
Hukum Kepemilikan Lahan
Syariah Islam telah menetapkan hukum-hukum khusus terkait lahan pertanian. Yang terpenting adalah hukum kepemilikan lahan. Bagaimanakah seorang petani dapat memiliki lahan?
Syariah Islam menjelaskan bahwa ada 6 (enam) mekanisme hukum untuk memiliki lahan:
(1) melalui jual-beli;
(2) melalui waris;
(3) melalui hibah;
(4) melalui ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati);
(5) melalui tahjir (membuat batas pada suatu lahan);
(6) melalui iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat). (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, hlm. 59).
Mengenai mekanisme jual beli, waris, dan hibah, sudah jelas. Adapun Ihya’ al-Mawat adalah upaya seseorang untuk menghidupkan tanah mati (al-ardhu al-maytah). Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Upaya seseorang menghidupkan tanah mati menjadi sebab bagi dirinya untuk memiliki tanah tersebut. Menghidupkan tanah mati artinya melakukan upaya untuk menjadikan tanah itu menghasilkan manfaat seperti bercocok tanam, menanam pohon, membangun bangunan dan sebagainya di atas tanah itu. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ
Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya (HR al-Bukhari).
Tahjir artinya adalah membuat batas pada suatu bidang tanah dengan batas-batas tertentu, misalnya dengan meletakkan batu, membangun pagar, dan yang semisalnya di atas tanah tersebut. Sama dengan Ihya’ al-Mawat, aktivitas Tahjir juga dilakukan pada tanah mati. Aktivitas Tahjir menjadikan tanah yang dibatasi/dipagari itu sebagai hak milik bagi yang melakukan Tahjir. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
Siapa saja memasang batas pada suatu tanah maka tanah itu menjadi miliknya (HR Ahmad, Thabrani, dan Abu Dawud). (Lihat Athif Abu Zaid Sulaiman Ali, Ihya’ al-Aradhi al-Mawat fi al-Islam, hlm. 72).
Adapun Iqtha’ adalah kebijakan Khilafah memberikan tanah milik negara kepada rakyat secara gratis. Tanah ini merupakan tanah yang sudah pernah dihidupkan, misalnya pernah ditanami, tetapi karena suatu hal tanah itu tidak ada lagi pemiliknya. Tanah seperti ini menjadi tanah milik negara (milkiyah al-dawlah), bukan tanah mati (al-ardhu al-maytah) sehingga tidak dapat dimiliki dengan cara Ihya’ al-Mawat atau Tahjir. Tanah seperti ini tidak dapat dimiliki individu rakyat, kecuali melalui mekanisme pemberian (Iqtha’) oleh negara. Rasulullah saw. pernah memberikan sebidang tanah kepada Abu Bakar dan Umar. Ini menunjukkan negara boleh dan mempunyai hak untuk memberikan tanah milik negara kepada rakyatnya. (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, hlm. 60).
Hukum Mengelola Lahan Pertanian
Syariah Islam mewajibkan para pemilik lahan untuk mengelola tanah mereka agar produktif. Artinya, kepemilikan identik dengan produktivitas. Prinsipnya, memiliki berarti berproduksi (man yamliku yuntiju). Jadi, pengelolaan lahan adalah bagian integral dari kepemilikan lahan itu sendiri (Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, hlm. 61).
Maka dari itu, syariah Islam tidak membenarkan orang memiliki lahan tetapi lahannya tidak produktif. Islam menetapkan siapa saja yang menelantarkan lahan pertanian miliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka hak kepemilikannya gugur. Pada suatu saat Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. berbicara di atas mimbar:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ، وَلَيْسَ لِمُحْتَجِرٍ حَقٌ بَعْدَ ثَلاَثَ سِنِيْنَ
Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya. Orang yang melakukan tahjir tidak mempunyai hak lagi atas tanahnya setelah tiga tahun (tanah itu terlantar) (Disebut oleh Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj. Lihat Muqaddimah Al-Dustur, II/45).
Pidato Umar bin al-Khaththab itu didengar oleh para Sahabat dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. Maka dari itu, terdapat Ijmak Sahabat bahwa hak milik orang yang melakukan Tahjir (memasang batas pada sebidang tanah) gugur jika dia menelantarkan tanahnya tiga tahun.
Tanah yang ditelantarkan tiga tahun itu selanjutnya akan diambil-alih secara paksa oleh negara untuk diberikan kepada orang lain yang mampu mengelola tanah itu. Dalam kitab Al-Amwal, Imam Abu Ubaid menuturkan riwayat dari Bilal bin Al-Haris Al-Muzni, yang berkata: Rasulullah saw. pernah memberikan kepada dirinya [Bilal] tanah di wilayah Al-Aqiq semuanya. Dia berkata, “Lalu pada masa Umar, berkatalah Umar kepada Bilal, ‘Sesungguhnya Rasulullah saw. tidak memberikan tanah itu agar kamu membatasinya dari orang-orang. Namun, Rasulullah saw. memberikan tanah itu untuk kamu kelola. Maka dari itu, ambillah dari tanah itu yang mampu kamu kelola dan kembalikan sisanya.’” (Lihat Athif Abu Zaid Sulaiman Ali, Ihya’ al-Aradhi al-Mawat fi al-Islam, hlm. 73).
Gugurnya hak milik ini tidak terbatas pada tanah yang dimiliki lewat Tahjir, tapi dapat di-qiyas-kan juga pada tanah-tanah yang dimiliki melalui cara-cara lain, seperti jual-beli atau waris. Hal itu karena gugurnya hak milik orang yang melakukan Tahjir didasarkan pada suatu ‘illat (alasan hukum), yaitu penelantaran tanah (ta’thil al-ardh). Maka dari itu, berdasarkan Qiyas, tanah-tanah pertanian yang dimiliki dengan cara lain seperti jual beli dan waris, juga gugur hak miliknya selama terdapat ‘illat yang sama pada tanah itu, yaitu penelantaran tanah (ta’thil al-ardh). (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 140).
Hukum Menyewakan Lahan Pertanian
Akad mdnyewakan lahan pertanian (ta‘jir al-ardh) dalam fikih disebut dengan istilah Muzara’ah atau Mukhabarah. Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh-tidaknya akad tersebut. Namun, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang mengharamkannya (Pen-tarjih-an dalil yang rinci dapat dilihat dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, II/46-63).
Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim disebutkan:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُؤْخَذَ ِللأَرْضِ أَجْرٌ أَوْ حَظٌّ
Rasulullah saw. telah melarang untuk mengambil upah atau bagi hasil dari lahan pertanian (HR Muslim).
Hadis ini dengan jelas mengharamkan akad menyewakan lahan pertanian secara mutlak, baik tanah ‘Usyriyah maupun tanah Kharajiyah, baik tanah itu disewakan dengan imbalan uang, imbalan barang, atau dengan cara bagi hasil (Jawa: maro) (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, hlm. 68).
Namun, yang diharamkan adalah menyewakan lahan pertanian untuk keperluan bercocok tanam saja (li az-zira’ah), misalnya untuk ditanami padi atau jagung. Adapun jika menyewakan lahan pertanian bukan untuk bercocok tanam, hukumnya boleh, misalnya untuk dijadikan kandang ternak, gudang, tempat peristirahatan, dan sebagainya. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm.143).
Kebijakan Pertanian dalam Islam
Selain hukum-hukum seputar lahan di atas, Islam juga telah menggariskan kebijakan pertanian (as-siyasah az-zira’iyyah), yaitu sekumpulan kebijakan negara yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian (al-intaj az-zira’i) dan meningkatkan kualitas produksi pertanian. (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, hlm. 185-190).
Kebijakan pertanian ini secara garis besar ditempuh dengan dua metode.Pertama: intensifikasi (at-ta’miq), misalnya dengan menggunakan pembasmi hama, teknologi pertanian modern, atau bibit unggul. Intensifikasi ini sepenuhnya akan dibantu oleh negara. Negara akan memberikan (bukan meminjamkan) hartanya kepada para petani yang tidak mampu agar petani mampu membeli segala sarana dan teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Ini sebagaimana yang pernah dilakukan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang memberikan sarana produksi pertanian kepada para petani Irak untuk mengelola tanah pertanian mereka. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 119).
Kedua: ekstensifikasi (at-tawsi’). Ini ditempuh antara lain dengan menerapkan Ihya’ al-Mawat, Tahjir dan Iqtha’ (memberikan tanah milik negara). Negara juga akan mengambil alih secara paksa lahan-lahan pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun.
Syaikh Abdurrahman al-Maliki juga menegaskan, selain dengan intensifikasi dan ekstensifikasi di atas, kebijakan pertanian juga harus bebas dari segala intervensi dan dominasi asing, khususnya dominasi negara-negara Barat imperialis (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, hlm. 187).
Penutup
Jika hukum-hukum lahan pertanian dan kebijakan pertanian di atas diterapkan, masalah-masalah lahan di Indonesia kiranya akan dapat diselesaikan dengan tuntas. Masalah lahan yang sempit, misalnya, dapat diselesaikan dengan menerapkan hukum Ihya’ al-Mawat. Seluruh rakyat baik Muslim maupun non-Muslim akan mendapat kesempatan memiliki tanah dengan mekanisme Ihya’ al-Mawat; atau dapat pula dengan menerapkan hukum Iqtha’, yaitu negara memberikan tanah miliknya kepada rakyat. Dari mana negara memperoleh lahan ini? Negara memiliki tanah dari lahan-lahan tidur yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Negara akan mengambil-alih lahan-lahan tidur yang terlantar itu secara paksa, lalu lahan-lahan itu diberikan secara gratis kepada petani yang mampu mengelolanya. Negara pun akan membantu petani jika mereka tidak mampu mengelolanya.
Penting untuk mengatasi cengkeraman asing dalam dunia pertanian di Indonesia. Selama 20 tahun terakhir (sejak 1990-an), pemerintah RI telah mengadopsi kebijakan pangan ala neo-liberal yang sangat pro pasar bebas (free-market). Dengan kata lain, kebijakan itu tidak pro-petani atau pro-rakyat, melainkan pro-kapitalis (imperialis). Kebijakan yang didiktekan IMF dan Bank Dunia itu pada faktanya sangat destruktif; antara lain: penghapusan dan atau pengurangan subsidi, penurunan tarif impor komoditi pangan yang merupakan bahan pokok (beras, terigu, gula, dll.)+ dan pengurangan peran Pemerintah dalam perdagangan bahan pangan (contohnya mengubah BULOG dari lembaga pemerintah non-departemen menjadi perusahaan umum yang dimiliki pemerintah).
Cengkeraman asing ini harus disikapi dengan tegas berdasarkan kebijakan pertanian dalam Islam di atas. Kebijakan pertanian yang pro-kapitalis itu wajib dihentikan secara total, untuk selanjutnya diganti dengan kebijakan pertanian islami berdasarkan syariah Islam semata. WalLahu a’lam. (Iwan Januar-LS HTI)

Dewa Matahari di Perayaan Tahun Baru & Pandangan Islam

Setiap akhir tahun biasanya semua manusia di dunia ini tidak terkecuali kaum Muslim mengalami wabah penyakit yang luar biasa, pengidap penyakit ini biasanya menjadi suka menghamburkan harta untuk berhura-hura, euforia yang berlebihan, pesta pora dengan makanan yang mewah, minum-minum semalam penuh, lalu mendadak ngitung (3.., 2.., 1.. Dar Der Dor!).


Wabah itu bukan flu burung, bukan juga kelaparan, tapi wabah penyakit akhir tahun yang kita biasa sebut dengan tradisi perayaan tahun baruan. Kaum muda pun tak ketinggalan merayakan tradisi ini. Kalo yang udah punya gandengan merayakan dengan jalan-jalan konvoi keliling kota, pesta di restoran, kafe, warung (emang ada ya?)

Kalo yang jomblo yaa.. tiup terompet, baik terompet milik sendiri ataupun minjem (bagi yang nggak punya duit). Kalo yang kismin, ya minimal jalan-jalan naik truk bak sapi lah, sambil teriak-teriak nggak jelas.

Dan bagi kaum adam yang normal menurut pandangan jaman ini, kesemua perayaan itu tidaklah lengkap tanpa kehadiran kaum hawa. Karena seperti kata iklan “nggak ada cewe, nggak rame”

Bahkan di kota-kota besar, tak jarang setelah menunggu semalaman pergantian tahun itu mereka mengakhirinya dengan perbuatan-perbuatan terlarang di hotel atau motel terdekat.

Yah itulah sedikit cuplikan fakta yang sering kita lihat, dengar, dan rasakan menjelang malam-malam pergantian tahun. Ini dialami oleh kaum muslimin, khususnya para anak muda yang memang banyak sekali warna dan gejolaknya. Nah, sebagai pemuda-pemudi muslim yang cerdas, agar kita nggak salah langkah di tahun baruan ini, maka kita harus menyimak gimana seharusnya kita menyikapi momen yang satu ini.

Asal muasal tahun baruan
Awal muasal tahun baru 1 Januari jelas dari praktik penyembahan kepada dewa matahari kaum Romawi. Kita ketahui semua perayaan Romawi pada dasarnya adalah penyembahan kepada dewa matahari yang disesuaikan dengan gerakan matahari.

Sebagaimana yang kita ketahui, Romawi yang terletak di bagian bumi sebelah utara mengalami 4 musim dikarenakan pergerakan matahari. Dalam perhitungan sains masa kini yang juga dipahami Romawi kuno, musim dingin adalah pertanda ’mati’ nya matahari karena saat itu matahari bersembunyi di wilayah bagian selatan khatulistiwa.

Sepanjang bulan Desember, matahari terus turun ke wilayah bahagian selatan khatulistiwa sehingga memberikan musim dingin pada wilayah Romawi, dan titik tterjauh matahari adalah pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Lalu mulai naik kembali ketika tanggal 25 Desember. Matahari terus naik sampai benar-benar terasa sekitar 6  hari kemudian.

Karena itulah Romawi merayakan rangkaian acara ’Kembalinya Matahari’ menyinari bumi sebagai perayaan terbesar. Dimulai dari perayaan Saturnalia (menyambut kembali dewa panen) pada tanggal 23 Desember. Lalu perayaan kembalinya Dewa Matahari (Sol Invictus) pada tanggal 25 Desember. Sampai tanggal 1-5  Januari yaitu Perayaan Tahun Baru (Matahari Baru)

Orang-orang Romawi merayakan Tahun Baru ini biasa dengan berjudi, mabuk-mabukan, bermain perempuan dan segala tindakan keji penuh nafsu kebinatangan diumbar disana. Persis seperti yang terjadi pada saat ini.

Ketika Romawi menggunakan Kristen sebagai agama negara, maka terjadi akulturasi agama Kristen dengan agama pagan Romawi. Maka diadopsilah tanggal 25 Desember sebagai hari Natal, 1 Januari sebagai Tahun Baru dan Bahkan perayaan Paskah (Easter Day), dan banyak perayaan dan simbol serta ritual lain yang diadopsi.

Bahkan untuk membenarkan 1 Januari sebagai perayaan besar, Romawi menyatakan bahwa Yesus yang lahir pada tanggal 25 Desember menurut mereka disunat 6 hari setelahnya yaitu pada tanggal 1 Januari, maka perayaannya dikenal dengan nama ’Hari Raya Penyunatan Yesus’ (The Circumcision Feast of Jesus)

Pandangan Islam terhadap Perayaan Tahun Baru’Ala kulli hal, yang ingin kita sampaikan disini adalah bahwa ’Perayaan Tahun Baru’ dan derivatnya bukanlah berasal dari Islam. Bahkan berasal dari praktek pagan Romawi yang dilanjutkan menjadi perayaan dalam Kristen. Dan mengikuti serta merayakan Tahun baru adalah suatu keharaman di dalam Islam.

Dari segi budaya dan gaya hidup, perayaan tahun baruan pada hakikatnya adalah senjata kaum kafir imperialis dalam menyerang kaum muslim untuk menyebarkan ideologi setan yang senantiasa mereka emban yaitu sekularisme dan pemikiran-pemikiran turunannya seperti pluralisme, hedonisme-permisivisme dan konsumerisme untuk merusak kaum muslim, sekaligus menjadi alat untuk mengeruk keuntungan besar bagi kaum kapitalis.

Serangan-serangan pemikiran yang dilakukan barat ini dimaksudkan sedikitnya pada 3 hal yaitu (1) menjauhkan kaum muslim dari pemikiran, perasaan dan budaya serta gaya hidup yang Islami, (2) mengalihkan perhatian kaum muslim atas penderitaan dan kedzaliman yang terjadi pada diri mereka, dan (3) menjadikan barat sebagai kiblat budaya kaum muslimin khususnya para pemuda.

Ketiga hal tersebut jelas terlihat pada perayaan tahun baru yang dirayakan dan dibuat lebih megah dan lebih besar daripada hari raya kaum muslimin sendiri. Tradisi barat merayakan tahun baru dengan berpesta pora, berhura-hura diimpor dan diikuti oleh restoran, kafe, stasiun televisi dan pemerintah untuk mangajarkan kaum muslimin perilaku hedonisme-permisivisme dan konsumerisme.

Kaum muslim dibuat bersenang-senang agar mereka lupa terhadap penderitaan dan penyiksaan yang terjadi atas saudara-saudara mereka sesama muslim. Dan lewat tahun baruan ini pula disiarkan dan dipropagandakan secara intensif budaya barat yang harus diikuti seperti pesta kembang api, pesta minum minuman keras serta film-film barat bernuansa persuasif di televisi.

Semua hal tersebut dilakukan dengan bungkus yang cantik sehingga kaum muslimin kebanyakan pun tertipu dan tanpa sadar mengikuti budaya barat yang jauh dari ajaran Islam. Anggapan bahwa tahun baru adalah “hari raya baru” milik kaum muslim pun telah wajar dan membebek budaya barat pun dianggap lumrah.

Walhasil, kaum secara i’tiqadi dan secara logika seorang muslim tidak layak larut dan sibuk dalam perayaan haram tahun baruan yang menjadi sarana mengarahkan budaya kaum muslim untuk mengekor kepada barat dan juga membuat kaum muslimin melupakan masalah-masalah yang terjadi pada mereka.

Dan hal ini juga termasuk mengucapkan selamat Tahun Baru, menyibukkan diri dalam perayaan tahun baru, meniup terompet, dan hal-hal yang berhubungan dengan kebiasaan orang-orang kafir. Wallahua’lam 


Felix Siauw
follow me on twitter @felixsiauw

17 alasan ulama Islam mengkafirkan kaum Syi’ah

Fadly

SEJUMLAH tujuh belas doktrin Syi’ah yang selalu mereka sembunyikan dari kaum muslimin sebagai bagian dari pengamalan doktrin taqiyah (menyembunyikan Syi’ahnya). Ketujuh belas doktrin ini terdapat dalam kitab suci Syi’ah:
  1. Dunia dengan seluruh isinya adalah milik para imam Syi’ah. Mereka akan memberikan dunia ini kepada siapa yang dikehendaki dan mencabutnya dari siapa yang dikehendaki (Ushulul Kaafi, hal.259, Al-Kulaini, cet. India).
    Jelas Doktrin semacam ini bertentangan dengan firman Allah SWT QS: Al-A’raf 7: 128, “Sesungguhnya bumi adalah milik Allah, Dia dikaruniakan kepada siapa yang Dia kehendaki”. Kepercayaan Syi’ah diatas menunjukkan penyetaraan kekuasaan para imam Syi’ah dengan Allah dan doktrin ini merupakan aqidah syirik.
  2. Ali bin Abi Thalib yang diklaim sebagai imam Syi’ah yang pertama dinyatakan sebagai dzat yang pertama dan terakhir, yang dhahir dan yang bathin sebagaimana termaktub dalam surat Al-Hadid, 57: 3 (Rijalul Kashi hal. 138).
    Doktrin semacam ini jelas merupakan kekafiran Syi’ah yang berdusta atas nama Khalifah Ali bin Abi Thalib. Dengan doktrin semacam ini Syi’ah menempatkan Ali sebagai Tuhan. Dan hal ini sudah pasti merupakan tipu daya Syi’ah terhadap kaum muslimin dan kesucian aqidahnya.
  3. Para imam Syi’ah merupakan wajah Allah, mata Allah dan tangan-tangan Allah yang membawa rahmat bagi para hamba Allah (Ushulul Kaafi, hal. 83).
  4. Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib oleh Syi’ah dikatakan menjadi wakil Allah dalam menentukan surga dan neraka, memperoleh sesuatu yang tidak diperoleh oleh manusia sebelumnya, mengetahui yang baik dan yang buruk, mengetahui segala sesuatu secara rinci yang pernah terjadi dahulu maupun yang ghaib (Ushulul Kaafi, hal. 84).
  5. Keinginan para imam Syi’ah adalah keinginan Allah juga (Ushulul Kaafi, hal. 278).
  6. Para imam Syi’ah mengetahui kapan datang ajalnya dan mereka sendiri yang menentukan saat kematiannya karena bila imam tidak mengetahui hal-hal semacam itu maka ia tidak berhak menjadi imam (Ushulul Kaafi, hal. 158).
  7. Para imam Syi’ah mengetahui apapun yang tersembunyi dan dapat mengetahui dan menjawab apa saja bila kita bertanya kepada mereka karena mereka mengetahui hal ghaib sebagaimana yang Allah ketahui (Ushulul Kaafi, hal. 193).
  8. Allah itu bersifat bada’ yaitu baru mengetahui sesuatu bila sudah terjadi. Akan tetapi para imam Syi’ah telah mengetahui lebih dahulu hal yang belum terjadi (Ushulul Kaafi, hal. 40). 
    Menurut Al-Kulaini (ulama besar ahli hadits Syi’ah), Bahwa Allah tidak mengetahui bahwa Husein bin Ali akan mati terbunuh. Menurut mereka Tuhan pada mulanya tidak tahu karena itu Tuhan membuat ketetapan baru sesuai dengan kondisi yang ada. Akan tetapi imam Syi’ah telah mengetahui apa yang akan terjadi. Oleh sebab itu menurut doktrin Syi’ah Allah bersifat bada’ (Ushulul Kaafi, hal. 232).
  9. Para imam Syi’ah merupakan gudang ilmu Allah dan juga penerjemah ilmu Allah. Para imam Syi’ah bersifat Ma’sum (Bersih dari kesalahan dan tidak pernah lupa apalagi berbuat Dosa). Allah menyuruh manusia untuk mentaati imam Syi’ah, tidak boleh mengingkarinya dan mereka menjadi hujjah (Argumentasi Kebenaran) Allah atas langit dan bumi (Ushulul Kaafi, hal. 165).
  10. Para imam Syi’ah sama dengan Rasulullah Saw (Ibid).
  11. Yang dimaksud para imam Syi’ah adalah Ali bin Abi Thalib, Husein bin Ali, Ali bin Husein, Hassan bin Ali dan Muhammad bin Ali (Ushulul Kaafi, hal. 109)
  12. Al-Qur’an yang ada sekarang telah berubah, dikurangi dan ditambah (Ushulul Kaafi, hal. 670). Salah satu contoh ayat Al-Qur’an yang dikurangi dari aslinya yaitu ayat Al-Qur’an An-Nisa’: 47, menurut versi Syi’ah berbunyi: “Ya ayyuhalladziina uutul kitaaba aaminuu bimaa nazzalnaa fie ‘Aliyyin nuuran mubiinan”. (Fashlul Khitab, hal. 180).
  13. Menurut Syi’ah, Al-Qur’an yang dibawa Jibril kepada Nabi Muhammad ada 17 ribu ayat, namun yang tersisa sekarang hanya 6660 ayat (Ushulul Kaafi, hal. 671).
  14. Menyatakan bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman bin Affan, Muawiyah, Aisyah, Hafshah, Hindun, dan Ummul Hakam adalah makhluk yang paling jelek di muka bumi, mereka ini adalah musuh-musuh Allah. Siapa yang tidak memusuhi mereka, maka tidaklah sempurna imannya kepada Allah, Rasul-Nya dan imam-imam Syi’ah (Haqqul Yaqin, hal. 519 oleh Muhammad Baqir Al-Majlisi).
  15. Menghalalkan nikah Mut’ah, bahkan menurut doktrin Syi’ah orang yang melakukan kawin mut’ah 4 kali derajatnya lebih tinggi dari Nabi Muhammad Saw. (Tafsir Minhajush Shadiqin, hal. 356, oleh Mullah Fathullah Kassani).
  16. Menghalalkan saling tukar-menukar budak perempuan untuk disetubuhi kepada sesama temannya. Kata mereka, imam Ja’far berkata kepada temannya: “Wahai Muhammad, kumpulilah budakku ini sesuka hatimu. Jika engkau sudah tidak suka kembalikan lagi kepadaku.” (Al-Istibshar III, hal. 136, oleh Abu Ja’far Muhammad Hasan At-Thusi).
  17. Rasulullah dan para sahabat akan dibangkitkan sebelum hari kiamat. Imam Mahdi sebelum hari kiamat akan datang dan dia membongkar kuburan Abu Bakar dan Umar yang ada didekat kuburan Rasulullah. Setelah dihidupkan maka kedua orang ini akan disalib (Haqqul Yaqin, hal. 360, oleh Mullah Muhammad Baqir al-Majlisi).
Ketujuhbelas doktrin Syi’ah di atas, apakah bisa dianggap sebagai aqidah Islam sebagaimana dibawa oleh Rasulullah Saw. dan dipegang teguh oleh para Sahabat serta kaum Muslimin yang hidup sejak zaman Tabi’in hingga sekarang? Adakah orang masih percaya bahwa Syi’ah itu bagian dari umat Islam? Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, barangsiapa yang tidak MENGKAFIRKAN aqidah Syi’ah ini, maka dia termasuk Kafir.
Semua kitab tersebut diatas adalah kitab-kitab induk atau rujukan pokok kaum Syi’ah yang posisinya seperti halnya kitab-kitab hadits Imam Bukhari, Muslim, Ahmad bin Hambal, Nasa’i, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, upaya-upaya Syi’ah untuk menanamkan kesan bahwa Syi’ah adalah bagian dari kaum Muslimin, hanya berbeda dalam beberapa hal yang tidak prinsip, adalah dusta dan harus ditolak tegas !!!.
Sumber: Risalah Mujahidin, edisi 9, th 1 Jumadil Ula 1428 / Juni 2007


Read more: http://arrahmah.com/read/2011/12/31/17123-17-alasan-ulama-islam-mengkafirkan-kaum-syiah.html#ixzz1igrUH5wo

Related Posts by Categories

Tidak ada komentar:

Posting Komentar