Spirit Kebangkitan Ummat

Selanjutnya akan datang kembali Khilafah berdasarkan metode kenabian. Kemudian belia SAW diam.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani) “Siapa saja yang melepaskan ketaatan, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang meninggal sedang di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah (dalam keadaan berdosa).” (HR. Muslim). “Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan (memperlihatkan) bumi kepadaku. Sehingga, aku melihat bumi mulai dari ujung Timur hingga ujung Barat. Dan umatku, kekuasaannya akan meliputi bumi yang telah dikumpulkan (diperlihatkan) kepadaku….” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi) Abdullah Berkata, ”Pada saat kami sedang menulis di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba Rasulullah SAW ditanya, manakah di antara dua kota yang akan ditaklukkan pertama, Konstantinopel atau Roma(Italia). Rasulullah SAW bersabda: ”Kota Heraklius yang akan ditaklukkan pertama—yakni Konstantinopel.” (HR. Ahmad)

Jumat, 13 Januari 2012

Miras Bebas, Maksiat dan Kejahatan Makin Bablas & Pembatasan BBM Bersubsidi atau Kenaikan BBM: Kebijakan Khianat dan Dzalim Terhadap Rakyat

Pembatasan BBM Bersubsidi atau Kenaikan BBM: Kebijakan Khianat dan Dzalim Terhadap Rakyat

Beban hidup rakyat dipastikan semakin bertambah berat  dengan keluarnya kebijakan pemerintah tentang pembatasan BBM bersubsidi, ataupun pengurangan subsidi BBM (kenaikan harga BBM).  Sebab, kebijakan ini dipastikan akan disusul oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, barang, dan jasa yang berarti meningkatnya biaya dan beban hidup rakyat.  Padahal, sebelumnya, rakyat sudah menanggung beban berat akibat privatisasi PSO (public service obligation) yang telah merambah pada pelayanan public dasar, seperti air, listrik, kesehatan, dan pendidikan.  Ironisnya lagi, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi -yang ujungnya adalah pencabutan subsidi BBM secara total- bukanlah kebijakan yang lahir dari aspirasi rakyat, akan tetapi lahir akibat adanya campur tangan dan intervensi asing.  Atas dasar itu, kebijakan ini tidak hanya mendzalimi rakyat, lebih dari itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi telah membuka jalan bagi asing untuk menguasai sepenuhnya sector energy di Indonesia.
Lantas, bagaimana pandangan syariat Islam terhadap kebijakan pembatasan BBM bersubsidi atau kenaikan harga BBM?

Pembatasan BBM Bersubsidi atau Kenaikan Harga BBM: Haram

Jika diteliti secara jernih dan mendalam, dapatlah disimpulkan bahwa hukum pembatasan BBM bersubsidi dan kenaikan harga BBM adalah haram. Adapun alasan keharaman dua opsi kebijakan itu adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan Tersebut Adalah Turunan Dari Kebijakan Haram Privatisasi
Pada dasarnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM  merupakan akibat dari kebijakan privatisasi dan liberalisasi tambang minyak dan gas bumi yang diharamkan syariat Islam. Pasalnya, tambang minyak dan gas bumi termasuk dalam kategori kepemilikan umum (collective property)yang dari sisi kepemilikan tidak boleh diserahkan kepada individu, atau hanya bisa diakses oleh individu-individu tertentu. Negara dilarang menyerahkan atau menguasakan harta milik umum kepada seseorang atau perusahaan swasta. Negara juga dilarang memberikan hak istimewa bagi individu atau perusahaan swasta untuk mengeksploitasi, mengolah, dan memonopoli pendistribusiaannya. Ketentuan ini didasarkan pada alasan-alasan berikut ini.
Pertama, Nabi saw menarik kembali tambang garam yang diberikannya kepada Abyad bin Hamal, setelah beliau mengetahui depositnya melimpah ruah bagaikan air mengalir.   Imam Abu Dawud menuturkan sebuah hadits dari Ibnu al-Mutawakkil bin ‘Abd al-Madaan, dari Abyad bin Hamal ra, bahwasanya ia berkata:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
“Sesungguhnya, Abyad bin Hamal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya.  Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.”  Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya.  Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya?Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hamal)”.[HR. Imam Abu Dawud]
Imam Abu Dawud juga menuturkan sebuat riwayat dari Mohammad bin Yahya bin Qais al-Ma’rabiy dari Abyad bin Hammal ra, bahwasanya dia berkata;
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَقْطَعَهُ الْمِلْحَ ، فَلَمَّا أَدْبَرَ ، قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَتَدْرِي مَا أَقْطَعْتَهُ ، إِنَّمَا أَقْطَعْتَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ ، قَالَ : فَرَجَعَ فِيهِ
“Sesungguhnya Abyad bin Hammal ra berkunjung kepada Nabi saw, dan Rasulullah saw memberinya tambang garam. Ketika Abyad bin Hammal telah pergi, seorang laki-laki berkata, “Ya Rasulullah, tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepadanya?  Sesungguhnya Anda telah memberinya sesuatu seperti air mengalir”. Abyad bin Hammal berkata, “Rasulullah saw menarik kembali pemberian itu”. [HR. Imam Abu Dawud]
Hadits di atas menjelaskan bahwasanya tambang yang depositnya melimpah tidak boleh dialihkan kepemilikannya kepada individu atau swasta.  Seandainya tidak ada larangan dalam masalah ini, niscaya Rasulullah saw tidak menarik kembali apa yang telah diberikannya kepada orang lain. Sebab, dalam hadits lain, Rasulullah saw melarang seseorang untuk menarik kembali barang yang telah diberikan kepada orang lain, kecuali pemberian orang tua kepada anaknya.
Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits bahwasanya Nabi saw bersabda:
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ
“Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada bagi kami perumpamaan yang lebih buruk bagi orang yang menarik kembali hadiahnya, seperti anjing yang menjilat muntahannya kembali“.[HR. Imam Bukhari]
Dari Ibn ‘Umar dan Ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:
لايحل لرجل أن يعطي عطية أو يهب هبة فيرجع فيها إلا الوالد فيما يعطي ولده ومثل الذي يعطي العطية ثم يرجع فيها كمثل الكلب يأكل فإذا شبع قاء ثم عاد في قيئه “
Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali apa yang diberikan orang tua kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberikan suatu pemberian lalu menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang makan, setelah kenyang ia muntah, kemudian memakan muntahannya kembali”. [HR Abu Dawud, al-Nasa'i, Ibn Majah, dan al-Tirmidziy]
Dalam hadits di atas, Rasulullah saw menyebut ‘tidak halal’ perbuatan menarik kembali barang yang telah diberikan kepada orang lain. Rasulullah saw mencela perbuatan tersebut dengan menyamakannya dengan anjing yang memakan kembali makanan yang telah dimuntahkannya. Ini berarti tindakan menarik kembali pemberian yang telah diberikan -sebagaimana dipahami jumhur ulama’– adalah haram, kecuali orang tua terhadap anaknya.
Jika Rasulullah saw melarang menarik kembali barang pemberian, sementara beliau sendiri melakukannya, dan itu dilakukan setelah beliau mengetahui bahwa tambang  yang diberikan itu depositnya melimpah (al-maa`u al-‘iddu), maka semua itu menunjukkan bahwa benda tersebut tidak boleh dimiliki secara pribadi.  Jika sudah terlanjur dimiliki, negara harus menariknya kembali. Sebab, orang tersebut telah menguasai suatu benda yang oleh syariat dikategorikan sebagai milik bersama.
Larangan tersebut tidak terbatas pada tambang garam saja. Sebab yang menjadi ‘illat tidak diperbolehkannya tambang garam dimiliki secara pribadi adalah karena jumlahnya yang berlimpah (al-maa’u al-’iddu).  Jika pelarangan itu ditujukan kepada dzat garamnya, tentu Rasulullah saw sejak awal menolak permintaan Abyad bin Hamal untuk memiliki tambang garam. Akan tetapi Rasulullah saw baru melarang tambang garam itu dimiliki secara perorangan, setelah mendapatkan penjelasan dari para sahabat bahwa tambang garam yang beliau berikan itu bagaikan air yang tak terbatas. Cakupan tambang itu bersifat umum, meliputi setiap barang tambang apa pun jenisnya tatkala jumlah (depositnya) sangat banyak atau tidak terbatas.
Kedua, kaum Muslim memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadaptambang minyak dan gas bumi. Menguasakan atau memberi hak istimewa kepada individu atau perusahaan swasta untuk mengolah dan mendistribusikannya sama artinya telah merampas hak, andil, dan kesetaraan pihak lain.  Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud, Imam An Nasaaiy, dan lain-lain,  menuturkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
الناس شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll). Dalam hadits yang diriwayatkan Ibn Majah dari Ibn Abbas ada tambahan,"Dan harganya haram":
المسلمون شركاء في ثلاث في الماء والكلأ و النار وثمنه حرام
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api, dan harganya haram".[HR. Imam Ibnu Majah]
Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa kaum Muslim berserikat terhadap tiga jenis barang, yakni air, padang rumput, dan api. Kata al-syuraka’ merupakan bentuk jamak dari kata al-syarik, berasal dari kata al-syirkah atau al-musyarakah yang berarti khilt [al-milkayn (campuran dua kepemilikan) atau sesuatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih].  Imam Ibnu Mandzur dalam Kitab Lisaan al-’Arab menyatakan:
الشِّرْكَةُ والشَّرِكة سواء مخالطة الشريكين يقال اشترَكنا بمعنى تَشارَكنا وقد اشترك الرجلان وتَشارَكا وشارَك أَحدُهما الآخر …وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم أَنه قال الناسُ شُرَكاء في ثلاث الكَلإ والماء والنار قال أَبو منصور ومعنى النار الحَطَبُ الذي يُستوقد به فيقلع من عَفْوِ البلاد وكذلك الماء الذي يَنْبُع والكلأُ الذي مَنْبته غير مملوك والناس فيه مُسْتَوُون
“Asy-Syirkah wa al-Syarikah sama saja, yakni mukhaalithah al-syarikain (bercampurnya dua peserikat). Dikatakan, “Isytaraknaa (kami berserikat), maknanya adalah “tasyaaraknaa (kami saling berserikat).Wa qad isytaraka al-rajulaan (dua orang laki-laki berserikat), artinya adalah tasyaaraka (keduanya saling berserikat), dan satu dengan yang lain saling berserikat…Diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, “Manusia saling berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air, dan api.  Abu Manshur berkata, “Makna al-naar (api) adalah kayu yang digunakan untuk membakar dan ditebang dari tempat yang jauh. Demikian juga air yang berasal dari mata air, dan padang rumput yang tumbuh yang tidak ada pemiliknya, maka, seluruh manusia memiliki hak yang sama di dalamnya..[Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab, juz 10/448]
Kata “al-syurakaa’” dengan makna “bercampurnya kepemilikan, juga disitir di dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:
فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ﴿١٢﴾
Jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya“. [TQS An Nisaa' (4): 12]
Imam al-Baidlawiy menafsirkan frase [Fahum shuraka' fi tsuluts'] dengan:
{ فَلِكُلّ واحد مّنْهُمَا السدس فَإِن كَانُواْ أَكْثَرَ مِن ذلك فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثلث } سوى بين الذكر والأنثى في القسمة
“[Falikulli waahid minhumaa al-sudus fain kaanuu aktsara min dzaalik fahum syurakaa` fi al-tsuluts]: disamakan antara laki-laki dan wanita dalam bagian (perolehan)..”[Imam al-Baidlawiy, Anwaar al-Tanziil wa Asraar al-Ta`wiil, juz 1/435]
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa makna “syurakaa`” adalah sama-sama memiliki bagian dan andil yang sama.   Tidak disebut “perserikatan” (syurakaa’) jika orang-orang yang berserikat dalam sebuah perserikatan tidak memiliki kesamaan dan kesetaraan dengan pihak lain dalam urusan yang diperserikatkan.
Walhasil, jika dinyatakan ‘al-muslimun syuraka’ fi tsalats‘, berarti seluruh kaum Muslim sama-sama memiliki hak, andil, dan bagian yang sama dalam tiga jenis benda yang disebutkan dalam hadits di atas, yakni: air, padang rumput, dan api.  Tidak boleh ada yang dilebihkan atau diistimewakan antara satu dengan yang lain dalam hal kepemilikan dan pemanfaatan tiga barang tersebut. Kesamaan dan kesetaraan dalam tiga barang ini tentu saja tidak akan pernah bisa diwujudkan jika benda itu menjadi milik pribadi. Sebab, ketika tiga barang itu dimiliki secara pribadi, niscaya akan menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya. Selain itu, redaksi ‘dan harganya haram’ dalam riwayat Ibn Majah menunjukkan bahwa ketiga jenis benda tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
Ketiga, di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar, para ulama juga sepakat mengenai larangan menjual kelebihan air (fadllu al-maa`).  Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang dituturkan dari Iyas bin ‘Abd, bahwasanya ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kelebihan air.” [HR Lima kecuali Ibn Majah dan disahihkan al-Tirmidziy].  Di dalam riwayat lain, dituturkan dari Jabir ra, bahwasanya ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
“Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air”.[HR. Imam Muslim dan lain-lain]
Imam al-Qusyairiy menyatakan bahwa hadits riwayat dari Iyas bin ‘Abd adalah hadits yang memenuhi syarat Imam Bukhari dan Muslim.  Sedangkan hadits Jabir ra juga dituturkan dalam Shahih Muslim, yang lafadznya sama dengan hadits riwayat Iyas bin ‘Abd ra.
Menurut Imam Asy Syaukaniy, hadits ini menunjukkan haramnya menjual kelebihan air, yakni kelebihan dari kecukupan (kebutuhan) orang  yang memiliki. Tidak ada perbedaan apakah air itu berada di tanah mubah atau tanah yang sudah dimiliki (secara individu), untuk diminum atau lainnya, untuk keperluan ternak atau menyirami kebun, dalam bepergian atau tidak.  Di dalam Kitab Nail al-Authar, Imam Asy Syaukaniy menyatakan:
وَالْحَدِيثَانِ يَدُلَّانِ عَلَى تَحْرِيمِ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ وَهُوَ الْفَاضِلُ عَنْ كِفَايَةِ صَاحِبِهِ . وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْمَاءِ الْكَائِنِ فِي أَرْضٍ مُبَاحَةٍ أَوْ فِي أَرْضٍ مَمْلُوكَةٍ ، َسَوَاءٌ كَانَ لِلشُّرْبِ أَوْ لِغَيْرِهِ ، وَسَوَاءٌ كَانَ لِحَاجَةِ الْمَاشِيَةِ أَوْ الزَّرْعِ ، وَسَوَاءٌ كَانَ فِي فَلَاةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا .
“Dua hadits di atas menunjukkan haramnya menjual kelebihan air.  Yakni, kelebihan air dari kecukupan pemiliknya.  Dzahir hadits tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan antara air yang terdapat di tanah yang mubah, atau tanah yang telah dimiliki; dan sama saja apakah air itu untuk minum, atau untuk yang lainnya, dan sama saja apakah air itu untuk (memenuhi) kebutuhan hewan gembalaan atau untuk pertanian, dan sama saja apakah ada di dataran, atau tempat lain”. [Imam Asy Syaukani, Nail al-Authar, juz 8/183]
Imam An Nawawiy dalam Kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan:
قَوْله ( نَهَى رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء ) وَفِي رِوَايَة : ( عَنْ بَيْع ضِرَاب الْجَمَل ، وَعَنْ بَيْع الْمَاء وَالْأَرْض لِتُحْرَث ) ، وَفِي رِوَايَة : ( لَا يُمْنَع فَضْل الْمَاء لِيُمْنَع بِهِ الْكَلَأ ) ، وَفِي رِوَايَة ( لَا تُبَاع فَضْل الْمَاء لِيُبَاعَ بِهِ الْكَلَأ ) أَمَّا النَّهْي عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء لِيُمْنَع بِهَا الْكَلَأ فَمَعْنَاهُ أَنْ تَكُون لِإِنْسَانٍ بِئْر مَمْلُوكَة لَهُ بِالْفَلَاةِ ، وَفِيهَا مَاء فَاضِل عَنْ حَاجَته ، وَيَكُون هُنَاكَ كَلَأ لَيْسَ عِنْده مَاء إِلَّا هَذِهِ ، فَلَا يُمْكِن أَصْحَاب الْمَوَاشِي رَعْيه إِلَّا إِذَا حَصَلَ لَهُمْ السَّقْي مِنْ هَذِهِ الْبِئْر فَيَحْرُم عَلَيْهِ مَنْع فَضْل هَذَا الْمَاء لِلْمَاشِيَةِ ، وَيَجِب بَذْله لَهَا بِلَا عِوَض ، لِأَنَّهُ إِذَا مَنْع بَذْله اِمْتَنَعَ النَّاس مِنْ رَعْي ذَلِكَ الْكَلَأ خَوْفًا عَلَى مَوَاشِيهمْ مِنْ الْعَطَش ، وَيَكُون بِمَنْعِهِ الْمَاء مَانِعًا مِنْ رَعْي الْكَلَأ . وَأَمَّا الرِّوَايَة الْأُولَى : ( نَهَى عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء ) ، فَهِيَ مَحْمُولَة عَلَى هَذِهِ الثَّانِيَة الَّتِي فِيهَا لِيَمْنَع بِهِ الْكَلَأ ، وَيُحْتَمَل أَنَّهُ فِي غَيْره ، وَيَكُون نَهْي تَنْزِيه . قَالَ أَصْحَابنَا : يَجِب بَذْل فَضْل الْمَاء بِالْفَلَاةِ كَمَا ذَكَرْنَاهُ بِشُرُوطٍ : أَحَدهَا أَنْ لَا يَكُون مَاء آخَر يُسْتَغْنَى بِهِ
“Adapun perkataannya (nahaa Rasulullah saw ‘an bai’ fadll al-maa`/Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air) dan dalam riwayat lain (‘an bai` dliraab al-jamal, wa ‘an bai` al-ardl lituhrats/Rasul saw melarang mengambil upah dari penaburan benih (sperma ) onta, dan Rasul menyewakan tanah untuk pertanian), dan dalam riwayat lain disebutkan (laa yumnaa` fadlu al-maa` liyumna` bihi al-kalaa`/janganlah ditahan kelebihan air hingga padang rumput tercegah (untuk mendapatkan) kelebihan air tersebut), dan dalam riwayat lain (laa tubaa` fadll al-maa` liyubaa` bihi al-kalaa`/janganlah dijual kelebihan air untuk pengairan padang rumput).  Adapun larangan menjual kelebihan air sehingga padang rumput tercegah untuk mendapatkan kelebihan air tersebut, maknanya adalah ada seseorang memiliki sumur yang dimilikinya di sebuah dataran. Di dalam sumur itu ada air berlebih dari (kadar) kebutuhannya, dan di dekatnya ada padang rumput yang tidak ada air (untuk mengairinya) kecuali air tersebut; sehingga pemilik ternak tidak mungkin mengembalakan ternaknya kecuali ada bagi mereka pengairan dari sumur tersebut.  Pemilik sumur itu dilarang menahan kelebihan air untuk hewan ternak.Kelebihan air itu wajib disedekahkan untuk ternak tanpa kompensasi.  Sebab, jika ia melarang mendermakan kelebihan air miliknya, maka orang-orang akan tercegah untuk mengembalakan ternak mereka di padang rumput tersebut, karena takut ternak-ternak mereka akan kehausan.  Atas dasar itu, pencegahan dirinya untuk mendermakan kelebihan air itu, akan mencegah gembalaan di padang rumput.  Adapun riwayat pertama (nahaa ‘an bai` fadll al-maa`) bisa dibawa kepada dua pengertian, yakni karena alasan menahan kelebihan air itu untuk mengairi padang rumput, dan bisa juga dibawa kea rah pengertian pada selain padang rumput.   Dan larang tersebut menjadi nahyu tanziih.   Para ulama madzhab kami berpendapat: wajib mendermakan kelebihan air yang ada di dataran dengan syarat, sebagaimana kami telah sebutkan, (pertama): tidak ada sumber air lain yang bisa mencukupi; (kedua): (kewajiban mendermakan kelebihan air itu) untuk kebutuhan binatang ternak, bukan untuk mengairi pertanian.; (ketiga), pemilik sumur itu tidak membutuhkan kelebihan air tersebut. [Imam An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 5/414]
Adapun qarinah yang menunjukkan bahwa larangan menjual kelebihan air adalah larangan yang bersifat pasti (jaazim), sehingga berimplikasi pada hukum haram, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:
مَن ْمَنَعَ فَضْلَ الْمَاءِ لِيَمْنَعَ بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ مَنَعَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَضْلَهُ
Barang siapa menghalangi (orang lain untuk mengambil atau memanfaatkan) kelebihan air atau kelebihan padang rumputnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghalangi keutamaanNya kepada dia pada hari kiamat“.[HR. Imam Ahmad]
Hadits-hadits yang menuturkan tentang larangan menjual kelebihan air, menunjukkan bahwa seorang Muslim dilarang mencegah orang lain untuk mengakses barang-barang yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak, yang mana pencegahan itu bisa menimbulkan madlarrah bagi kehidupan masyarakat.  Dari sinilah dapat dipahami bahwa mengalihkan harta kepemilikan umum kepada individu atau perusahaan swasta yang menyebabkan masyarakat tidak mampu mengakses harta kepemilikan tersebut adalah tindakan haram.
Keempat, larangan memindahkan kepemilikan umum kepada individu atau swasta juga ditunjukkan oleh hadits-hadits yang berbicara tentang kepemilikan umum atas harta benda yang secara tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki secara pribadi. Dari ‘Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ
Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu sampai di sana“. [HR Imam Tirmidziy, Ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aisyah ra].
Hadits tersebut menyatakan bahwa Mina dapat ditinggali siapa pun yang terlebih dahulu datang. Ketentuan hadits ini menunjukkan bahwasanya seluruh kaum Muslim memiliki hak yang sama atas kota Mina.  Pasalnya, jika Mina menjadi milik individu, niscaya orang yang datang terlebih dahulu tidak berhak mendiami Mina .
Inilah sebagian argumentasi yang menunjukkan haramnya melakukan privatisasi barang-barang milik umum (milkiyyah al-’aamah), serta kebijakan-kebijakan yang menginduk kepadanya, semacam kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.
2. Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Maupun Kenaikan Harga BBM Menjadi Jalan Bagi Orang Kafir Menguasai Kaum Muslim.
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM akan membuka jalan selebar-lebarnya bagi asing untuk menguasai kekayaan bangsa ini.  Sebab, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM tidak saja menguntungkan korporasi-korporasi minyak asing, lebih dari itu, kebijakan ini semakin menguatkan eksistensi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia.  Tidak terhenti di situ saja, dengan terkuasainya migas oleh perusahaan-perusahaan asing, orang-orang kafir barat memiliki kekuatan yang sangat besar untuk mendominasi dan mengintervensi kebijakan-kebijakan ekonomi maupun politik pemerintah.    Keadaan seperti ini tentu saja bertentangan dengan syariat Islam. Sebab, syariat Islam telah melarang kaum Muslim memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Muslim.  Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt:
وَلَنْ َجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin”.[TQS An Nisaa` (4):141]
Imam Asy Syaukani dalam Kitab Fath al-Qadir menafsirkan frase [wa lan yaj'al al-Allah li al-Kaafiriin ‘ala al-Mu`miniin sabiila] sebagai berikut:
{ وَلَن يَجْعَلَ الله للكافرين عَلَى المؤمنين سَبِيلاً } ، هذا في يوم القيامة إذا كان المراد بالسبيل : النصر والغلب ، أو في الدنيا إن كان المراد به الحجة . قال ابن عطية : قال جميع أهل التأويل : إن المراد بذلك يوم القيامة . قال ابن العربي : وهذا ضعيف لعدم فائدة الخبر فيه ، وسببه توهم من توهم أن آخر الكلام يرجع إلى أوّله يعني قوله : { فالله يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ القيامة } وذلك يسقط فائدته ، إذ يكون تكرار هذا معنى كلامه وقيل المعنى : إن الله لا يجعل للكافرين سبيلاً على المؤمنين يمحو به دولتهم ، ويذهب آثارهم ، ويستبيح بيضتهم ، كما يفيده الحديث الثابت في الصحيح  « وألا أسلط عليهم عدواً من سوى أنفسهم ، فيستبيح بيضتهم ، ولو اجتمع عليهم من بأقطارها حتى يكون بعضهم يهلك بعضاً ، ويسبي بعضهم بعضاً » وقيل إنه سبحانه لا يجعل للكافرين سبيلاً على المؤمنين ما داموا عاملين بالحق غير راضين بالباطل ، ولا تاركين للنهي عن المنكر ، كما قال تعالى : { وَمَا أصابكم مّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ } [ الشورى : 30 ] قال ابن العربي : وهذا نفيس جداً . وقيل : إن الله لا يجعل للكافرين على المؤمنين سبيلا شرعاً ، فإن وجد ، فبخلاف الشرع . هذا خلاصة ما قاله أهل العلم في هذه الآية ، وهي صالحة للاحتجاج بها على كثير من المسائل .
“Ayat ini berlaku di hari kiamat jika yang dimaksud dengan al-sabiil adalah al-nashr (pertolongan) dan al-ghalb (kemenangan); atau berlaku di dunia jika yang dimaksud dengan al-sabiil adalah al-hujjah (argumentasi).Ibnu ‘Athiyah berkata, “Seluruh ulama ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hal itu adalah hari kiamat”.Ibnu al-‘Arabiy berkata, “Penafsiran seperti itu lemah dikarenakan tidak adanya faedah dari khabar tersebut”.  Sebabnya, orang menyangka bahwa kalimat yang terakhir dikembalikan kepada kalimat awalnya, yakni firman Allah swt [wallahu yahkumu bainahum yauma al-qiyaamah], dan hal ini telah melenyapkan faedah kalimat tersebut. Sebab, (penafsiran seperti itu) mengulang-ulang makna dari kalamNya.   Dinyatakan pula bahwa makna ayat tersebut adalah: sesungguhnya Allah swt tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menghapuskan negara kaum Muslim, melenyapkan pengaruh mereka, dan merusak kesucian mereka; sebagaimana makna yang tersebut dalam sebuah hadits shahih, “Dan tak ada seorang musuh pun dari selain kaum Muslim yang mampu mengalahkan kaum Muslim, dan merusak kesucian mereka, walaupun seluruh manusia bersatu untuk mengalahkan mereka, hingga mereka saling memerangi satu dengan yang lain, dan mencela satu dengan yang lain”.  Dan ada pula yang menyatakan bahwa sesungguhnya Allah tidak menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin selama kaum Mukmin masih menjalankan kebenaran dan tidak ridlo dengan kebathilan, dan tidak meninggalkan aktivitas mencegah dari kemungkaran;  sebagaimana Allah swt berfirman, “Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri”.[TQS Asy Syura (42):30].  Ibnu al-‘Arabiy menyatakan, “Dan penafsiran ini sangatlah bagus”.Dan ada pula yang menyatakan, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin secara syar’iy.  Jika terjadi –(kaum Mukmin dikuasai oleh kaum kafir), maka keadaan itu bertentangan dengan syariat.  Inilah ringkasan pendapat yang dinyatakan oleh ahli ilmu mengenai ayat ini. Dan ayat ini layak dijadikan hujjah untuk banyak masalah”.[Imam Asy Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2/321-322]
Makna yang paling tepat adalah; secara syar’iy kaum Muslim diharamkan dikuasai oleh kaum kafir.Pasalnya, realitas menunjukkan bahwasanya kaum Muslim pernah dikuasai dan dikalahkan oleh kaum kafir; seperti kekalahan kaum Muslim dari bangsa Tartar, pasukan Salib, dan negara-negara imperialis barat.Untuk itu, penafian yang terdapat di dalam ayat di atas harus dibawa ke arah penafian hukum, bukan penafian atas realitasnya.Kesimpulan seperti ini didapatkan dengan mengkaji dalalah yang terkandung pada ayat tersebut.  Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani rahimahullah ketika memberi contoh tentang dalaalah al-iqtidla’, menyatakan:
ومثله أيضاً قوله تعالى: (ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلاً)، فإن وجود سبيل للكافرين على المؤمنين قد تحقق، فقد وُجد ذلك في أيام الرسول في مكة إذ كان فيها المسلمون تحت حكم الكفار، ووُجد ذلك بعد أيام الرسول صلى الله عليه وسلم، فإن بلاد الأندلس قد كان فيها المسلمون تحت حكم الكفار، وهو كذلك موجود اليوم. فنفْي أن يكون للكافرين على المؤمنين سبيل بلفظ (لن) المفيدة للتأبيد ممتنع لتحقق وقوعه، فلا بد أن يكون نفياً لحكم يمكن نفيه وهو نفي الجواز، أي يحرم أن يكون للكافرين على المؤمنين سبيل. فهذا مما يقتضيه الشرع لضرورة صدق الخبر.
“Contoh yang lain adalah firman Allah swt [wa lan yaj'al al-Allahu li al-kaafiriin ‘ala al-Mukminiin sabiila].  Sesungguhnya, adanya jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin kadang-kadang terjadi secara factual.  Hal itu pernah terjadi pada masa Rasulullah saw di Mekah, karena kaum Muslim yang hidup di sana dikuasai oleh pemerintahan kaum kafir.  Hal itu juga terjadi pada masa sesudah Nabi saw.  Negeri Andalusia di mana kaum Muslim hidup di dalamnya telah dikuasai oleh pemerintahan orang-orang kafir, dan hal itu juga terjadi pada masa sekarang . Penafian adanya jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin dengan lafadz “lan” yang berfaedah pada “penafian yang bersifat abadi (selama-lamanya)” untuk mencegah terjadinya hal tersebut.  Oleh karena itu, penafian tersebut harus diarahkan pada penafian hukum, yakni penafian terhadap perkara yang boleh (nafiy al-jawaaz).Artinya, diharamkan adanya jalan bagi orang kafir menguasai kaum Mukmin.   Hal ini termasuk perkara yang menjadi konsekuensi logis (dari) syariat untuk menjamin kebenaran sebuah khabar”.[Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, Asy Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 3/183]
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang menjadi derivasi kebijakan privatisasi sector migas telah membuka jalan selebar-lebarnya bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Muslim.Oleh karena itu, kebijakan ini harus ditolak untuk membebaskan negeri ini dari penjajahan kaum kafir.
3. Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi dan Kenaikan Harga BBM adalah Kebijakan Diskriminatif dan Mendzalimi Rakyat
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi -yang ujung-ujungnya adalah pencabutan subsidi secara menyeluruh– jelas-jelas akan menambah beban hidup rakyat.   Padahal, sebelumnya rakyat sudah harus menanggung beban berat akibat kebijakan privatisasi yang telah merambah pada sektor pelayanan public (public service obligation), seperti pendidikan, kesehatan, kelistrikan, air, dan pelayanan publik lainnya.Atas dasar itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang jelas-jelas memberatkan rakyat adalah haram.  Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:
وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقْ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak di hari kiamat“.[HR. Imam Bukhari]
Dituturkan dari Ummul Mukminiin ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah berdoa:
اللَّهُمَّ مَن ْوَلِيَ مِنْ أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِن أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِم ْفَارْفُقْ بِهِ
“Yaa Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, maka sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dirinya dengan baik“.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim]
Imam An Nawawiy, dalam Syarah Shahih Muslim, mengomentari hadits ini sebagai berikut:
هَذَا مِنْ أَبْلَغ الزَّوَاجِرعَنْ الْمَشَقَّة عَلَى النَّاس، وَأَعْظَم الْحَثّ عَلَى الرِّفْق بِهِمْ، وَقَدْ تَظَاهَرَتْ الْأَحَادِيث بِهَذَا الْمَعْنَى .
“Hadits ini berisi pencegahan yang paling jelas dari perbuatan menyempitkan urusan manusia, sekaligus dorongan yang sangat besar untuk berbuat lemah lembut kepada manusia.  Hadits-hadits yang semakna dengan hadits ini sangatlah banyak”.[Imam An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 6/299]
Selain karena alasan di atas, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi merupakan kebijakan yang diskriminatif.   Pasalnya, kebijakan ini akan berakibat pada tertutupnya akses sebagian masyarakat untuk mendapatkan BBM yang murah.  Padahal, semua orang memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadap harta-harta yang termasuk dalam kepemilikan umum, tanpa membedakan lagi perbedaan status social, warna kulit, suku, dan bahasa.   Negara berkewajiban mengelola harta kepemilikan umum sesuai dengan syariat Islam hingga semua orang bisa mendapatkan bagian dan akses yang sama.  Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi, jelas-jelas akan menutup akses sebagian orang untuk mendapatkan pasokan BBM.
Masalah lain yang sering dilupakan adalah, tidak ada istilah “subsidi pemerintah” dalam perkara-perkara yang menjadi hak seluruh rakyat.  Migas adalah hak seluruh kaum Muslim, bukan hanya hak Negara maupun sekelompok orang.Rakyat bukanlah pihak yang wajib dibelaskasihani dengan adanya subsidi.Sebab, rakyat adalah pemilik sejati migas, bukan negara.Hubungan negara dengan rakyat dalam masalah ini bukanlah hubungan antara penjual dan pembeli, maupun hubungan antara si kaya yang memberi subsidi kepada yang miskin.Negara adalah institusi yang ditunjuk oleh syariat untuk mengelola kepemilikan umum agar seluruh kaum Muslim bisa mendapatkan bagian yang setara dalam hal pemanfaatan, akses, dan pembagian.Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:
مَن ْمَنَعَ فَضْلَ الْمَاءِ لِيَمْنَعَ بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ مَنَعَهُ اللَّه ُيَوْمَ الْقِيَامَةِ فَضْلَهُ
Barang siapa menghalangi (orang lain untuk mengambil atau memanfaatkan) kelebihan air atau kelebihan padang rumputnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghalangi keutamaanNya kepada dia pada hari kiamat“.[HR. Imam Ahmad]
4. Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Maupun Kenaikan Harga BBM Adalah Kebijakan yang Lahir dari Sekulerisme-Liberalisme
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM bukanlah kebijakan yang lahir dari Islam, tetapi,  lahir dari sekulerisme-liberalisme yang nyata-nyata bertentangan dengan Islam.  Padahal, seorang Muslim diwajibkan untuk berbuat di atas dasar Islam, bukan atas dasar paham atau pemikiran lain.    Di dalam hadits shahih, Nabi saw bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُو َرَدٌّ
“Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak atas perintah kami, maka perbuatan itu tertolak“.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Sesungguhnya, sejak negeri ini menerapkan paham demokrasi-sekulerisme; sebagian besar kebijakan public yang diterapkan di negeri ini tegak di atas paham demokrasi-sekuler, bukan Islam. Akibatnya, semua kebijakan yang ada di negeri ini bertentangan dengan Islam, baik dari sisi asas maupun perinciannya. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM, dari sisi asasnya adalah kebijakan bathil. Sebab, kebijakan ini lahir dari paham kapitalisme-sekulerisme.Adapun dari sisi perinciannya, telah terbukti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan syariat Islam yang mengatur pengelolaan harta kepemilikan umum. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam.

KESIMPULAN
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kebijakan kenaikan harga BBM merupakan salah satu dari sekian banyak kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan merugikan rakyat.  Masih banyak kebijakan-kebijakan publik lain yang harus disikapi oleh kaum Muslim, wa bil khusus, oleh para alim ulama.
Jika diteliti dan dikaji kembali secara teliti, munculnya kebijakan-kebijakan yang bertentangan dan syariat tersebut disebabkan karena negeri ini menjadikan paham kapitalis-sekuler sebagai asas penyelenggaraan urusan negara; dan menerapkan hukum-hukum kufur buatan barat sebagai aturan untuk mengatur urusan rakyat.  Selama asas dan sistem penyelenggaraan negara masih didasarkan pada kapitalisme-sekulerisme, kaum Muslim akan tetapi berada dalam kubangan persoalan.  Oleh karena itu, tuntutan kaum Muslim tidak boleh terhenti hanya pada pencabutan kebijakannya saja, akan tetapi, harus diarahkan pada penggantian asas dan sistem yang mendasari penyelenggaraan urusan negara dan rakyat.  Wallahu al-Musta’an wa Huwa Waliyu al-Taufiq.[]

[VIDEO] FOKUS: Ada Apa Dibalik Pembatasan BBM Bersubsidi?

Pembatasan BBM, Untuk Siapa ?

Oleh :   Arim Nasim
Direktur Pusat Kajian dan Pengembangan Ekonomi Islam
FPEB Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
Walaupun mendapat  penolakan dari berbagai kalangan baik akademisi maupun pengusaha, pemerintah tetap akan memberlakukan  pembatasan konsumsi BBM subsidi mulai 1 April 2012, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar , pemerintah akan mengatur konsumsi BBM subsidi bagi mobil plat merah mulai April 2012 (PR ,07/01/2012) . Dari kalangan akademisi seperti  qurtubi  menolak upaya pemerintah melakukan pembatasan BBM bersubsidi karena sama saja dengan menaikan BBM 100 % karena mereka  yang selama ini mengkonusmsi Premium dipaksa membeli pertamax yang harganya 2 kali lipat. Sedangkan dari kalangan pengusaha khususnya usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menolak pembatasan konsumsi BBM subsidi ini seperti yang disampaikan  Ketua Koperasi Perajin Kaus Suci Bandung Marnawi, Kalau ini diberlakukan akan semakin memukul daya saing produk UMKM. Bukan hanya biaya produksi yang bertambah karena biaya transportasi, tapi bahan baku juga pasti akan ikut-ikutan naik.  Kondisi tersebut, menurut dia, dipastikan akan membuat pelaku UMKM menaikkan harga jualnya. Namun, di sisi lain, daya beli masyarakat dipastikan akan merosot. Dalam kondisi itu, masyarakat dipastikan akan memilih produk impor yang harganya lebih murah. Kalau akademisi banyak yang menolak, pengusaha kecil dan rakyat banyak yang dirugikan , lalu untuk kepentingan siapa pembatasan BBM bersubsidi tersebut ?
Klasik
Wacana pembatasan konsumsi BBM subsidi ini sudah bergulir sejak 2010. Namun, program ini berkali-kali gagal dilaksanakan. Terakhir, pembatasan akan dilaksanakan pada November 2011 kembali diundur hingga April mendatang.  Alasan yang selalu dikemukakan pemerintah adalah Subsidi membebani anggaran dan tidak tepat sasaran. Sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah Realisasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama 2011 mengakibatkan  anggaran subsidi negara untuk BBM membengkak dari 129,7 triliun menjadi 160 triliun rupiah. Padahal kalau mau jujur justru yang menjadi beban APBN adalah Utang negara dan bunganya, untuk bunganya saja tahun 2011 sebesar 107 Trilyun, belum lagi penggunaan APBN yang sarat dengan korupsi dan inefesiensi.  Hashim Djojohadikusumo menyebutkan sejumlah pos pengeluaran yang tidak efektif, antara lain anggaran vakansi, termasuk untuk studi banding ke luar negeri sebesar Rp 21 T untuk perjalanan pejabat Negara setiap tahun, anggaran bantuan sosial sebesar Rp 61 triliun dan 63 trilyun anggaran bantuan sosial melalui kementerian dan lembaga tidak ada rinciannya secara jelas digunakan untuk program dan proyek apa saja.
Sementara alasan penggunaan premium banyak dinikmati orang kaya juga tidak tepat berdasarkan data Susenas 2010 yang dilakukan Badan Pusat Statistik, 65 persen BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah 4 dollar AS dan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah 2 dollar AS. Sementara itu, 27 persen digunakan kalangan menengah, 6 persen kalangan menengah atas dan 2 persen kalangan kaya.
Akar masalah
Pembatasan BBM bersubsidi sebenarnya merupakan satu bagian dari paket liberalisasi migas. Liberalisasi migas merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan migas mulai dari kegiatan hulu sampai hilir kepada pihak swasta sebagaimana yang tercantum dalam UU MIGAS No. 22/2001 pasal 9: Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta.
UU MIGAS inilah sebenarnya  yang menjadi akar masalah karut marutnya pengelolaaan Migas, dampak dari UU MIGAS ini menurut Dirjen Migas Evita legowo dikuasainya Migas oleh perusahaan asing sebesar 70 %, 16, 2 % oleh swasta lokal dan  hanya 13,8 %  yang digarap oleh pertamina. Karena itulah perusahaan asing yang menguasai migas tersebut menginginkan secepatnya bisa masuk ke pemasaran BBM tanpa ada hambatan yaitu adanya BBM bersubsidi dari pemerintah sehingga mereka dapat mengeruk  keuntungan yang sebesar-besarnya melalui penguasaan produksi migas dari  industri hulu sampai hilir atau dari mulai produksi sampai distribusi dan pemasarannya. Oleh karena itu Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bahkan menghapuskannya adalah  kebijakan yang sangat dinantikan oleh Shell, Total dan SPBU Asing lainnya yang sudah ada di Indonesia dan sekarang pemerintah akan memenuhi keinginan mereka.
Prorakyat
Kalau benar bahwa pemerintah dan DPR ini bekerja untuk rakyat maka yang harus dilakukan bukan saja membatalkan pembatasan pemakaian BBM Subsidi maupun kenaikan BBM tapi yang harus dilakukan adalah membatalkan UU MIGAS No. 22 tahun 2001 dan menggembalikan pengelolaan Migas kepada Pertamina dengan pengelolaan yang profesional dan bebas korupsi, maka setelah itu dilakukan baru berfikir tentang energi alternatif maupun konversi dari Minyak Ke Gas, karena selama liberalisasi masih dijalankan walaupun terjadi konversi tetap akan muncul masalah lagi ketika Gas tersebut dikuasai oleh Swasta atau asing , saat ini saja banyak perusahaan dan sejumlah industri  yang menjerit-jerit kekurangan pasokan gas karena hampir 60 % hasil gas di exspor, termasuk  yang dialami  PLN, akibat kekurangan gas, pembangkit listrik tenaga gas PLN terpaksa menggunakan BBM yang biaya jauh lebih mahal. Padahal menurut catatan PLN, jika Januari-September 2011, PLTG yang ada menggunakan gas maka anggaran yang dapat dihemat setidaknya Rp5 triliun. (Sumber : Pikiran Rakyat, 24 Januari 2012)

Rencana Kenaikan Tarif Dasar Listrik: Kebijakan Neo-liberal Menyengsarakan Rakyat

Pemerintah selama ini gencar membangun opini untuk memuluskan rencana pembatasan konsumasi BBM bersubsidi yang direncanakan akan diberlakukan per 1 April di Jawa Bali.  Di sisi lain seolah tertelan oleh opini yang gencar itu, juga ada rencana pemerintah yang tidak kalah efeknya terhadap masyarakat dibanding rencana pembatasan BBM bersubsidi itu, bahkan bisa jadi efeknya lebih luas.  Yaitu rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) juga per 1 April 2012.  Rencana yang akan diajukan ke DPR, TDL untuk pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere keatas akan dinaikkan. Menurut Jarman Direktorat Kelistrikan kementerian ESDM dalam wawancara dengan stasiun TVone (Selasa, 31/1), TDL itu akan dinaikkan 10 %.  Kenaikan itu dikatakan untuk menutupi subsidi listrik yang turun 20 triliun dibanding 2011. Besaran subsidi listrik di APBN-P 2011 sebesar Rp 65,6 triliun turun menjadi Rp 45 triliun pada APBN 2012.  Asumsi perhitungan subsidi didasarkan dengan nilai tukar dolar sebesar Rp 8.800, harga minyak mentah sekitar US$ 90 per barel, penjualan listrik sebanyak 173, Twh, susut jaringan 8,5 persen dan tercapainya bauran energi. (http://www.tempo.co/read/news/2011/09/29).
Untuk menjalankan rencana kenaikan TDL itu, kementerian ESDM tengah menyiapkan beberapa opsi rencana kenaikan tarif dasar listrik tahun 2012. Usulan pemerintah itu akan disampaikan ke Komisi VII DPR dalam waktu dekat.
Menurut Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo, Jumat (27/1), di Jakarta, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebaiknya dilaksanakan bertahap, misalnya 1 persen per bulan sampai mencapai tarif keekonomian sebagaimana dilakukan di Inggris. Sementara golongan dengan daya rendah tetap mendapat subsidi.
Pemerintah pada saat pembahasan RAPBN 2012, pernah menyampaikan usulan kenaikan TDL untuk tahun 2012 sebsar 10 persenNamun DPR tidak menyetujui usulan pemerintah itu sebelum ada kajian mengenai dampak kenaikan TDL terhadap pelanggan.
Untuk itu Kementerian ESDM telah meminta konsorsium perguruan tinggi yaitu UI, UGM dan Unpad untuk melakukan kajian itu.  Menurut Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman menyatakan, hasil kajian kenaikan TDL itu telah selesai dilaksanakan.  Dari hasil kajian konsorsium perguruan tinggi itu, kenaikan TDL 10 persen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap daya saing industri. Hal itu berarti, usaha mikro kecil dan menengah yang meliputi 90 persen dari jumlah industri tidak terpengaruh dengan kenaikan TDL.
Jarman menyatakan, pemerintah menyiapkan beberapa opsi kenaikan TDL. Pertama, opsi kenaikan TDL 10 persen bagi semua golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), kecuali golongan pelanggan 450 VA. Opsi kedua, tarif golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak naik sampai batas pemakaian listrik 60 kWh per bulan. Setelah pemakaian listrik 60 kWh, maka akan terkena kenaikan tarif listrik. “Opsi-opsi itu yang akan diajukan kepada pemerintah. Kami sudah mengusulkan beberapa alternatif,” kata Jarman.
Dikatakan, kenaikan TDL 10 persen itu untuk menjaga agar alokasi subsidi listrik sesuai dengan yang ditetapkan APBN 2012 sebesar Rp 45 triliun. Jika tidak ada kenaikan tarif, subsidi listrik akan bertambah Rp 8,9 triliun. Beberapa opsi itu juga akan dibicarakan dengan pelanggan industri. (Kompas.com, 28/1).
Selain itu, rencana kenaikan TDL itu juga didukung alasan karena harga TDL di Indonesia masih yang termurah di banding negara-negara tetangga.  TDL di Singapura Rp 1.453/Kwh, Vietnam Rp 1.149/Kwh, Malaysia Rp 829/Kwh, Thailand Rp 782/Kwh dan Indonesia Rp 632/Kwh. (Kompas.com, 12/10/11).

Penolakan Kenaikan TDL
Rencana kenaikan TDL untuk tahun 2012 tersebut sudah digaungkan sejak pertengahan tahun 2011 lalu.  Sejak itu, penolakan dan kritikan pun bermunculan.  JIka rencana kenaikan TDL per 1 April jadi dilaksanakan, maka hal itu akan memberatkan masyarakat secara umum dan bisa memukul para pelaku usaha baik industri berskala besar apalagi UMKM.
Ketua Kadin Kota Bandung Deden Y Hidayat menjelaskan, rencana pemerintah menaikkan TDL hingga 10% pada 1 April 2012 diperkirakan mengancam industri berskala besar. Pengaruh signifikan yang akan dirasakan industri besar yaitu meningkatnya beban biaya produksi.  Industri besar merupakan sektor yang paling besar terkena dampak kenaikan TDL, terutama industri yang mengandalkan listrik sebagai pasokan energi untuk operasional. TDL naik sudah pasti biaya produksi bertambah. Ini sangat memberatkan industri besar. Apalagi sebagian industri cukup banyak mengucurkan biaya produksi untuk membayar listrik.
Ketua, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Firman Turmantara dengan tegas menolak rencana kenaikan TDL sebesar 10% pada April 2012. Rencana tersebut juga bersamaan dengan pembatasan BBM bersubsidi. Penolakan tersebut karena belum maksimalnya pelayanan PLN terhadap pelanggan seperti masih terjadinya pemadaman listrik (http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/465072/37/).
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) menilai rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10 persen pada April 2012 , dapat berdampak pada daya saing UKM. Ketua Umum DPP IWAPI, Rina Fahmi Idris, di Jakarta, Kamis ( 22/9/2011 ) mengatakan, “Tentu ini (kenaikan TDL) kaitannya pasti berimbas sangat cepat mengenai daya saing. Kita bicara mengenai daya saing UKM dan bangsa, dua hal yang berbeda, tapi sangat saling mendukung,” ujar Rina. Menurutnya, dengan komposisi jumlah pengusaha UKM sekitar 90 persen dari jumlah pengusaha di Indonesia, maka kenaikan TDL akan berdampak langsung pada biaya produksi. “Itu (kenaikan TDL) akan sangat berimbas bagaimana mereka (UKM) akan berproduksi, bagaimana mereka akan mencantumkan harga,” tambah Rina. Dengan kondisi tersebut, maka daya saing UKM tidak bisa selaras dengan daya saing bangsa (Kompas.com, 22/9/2011).
Jika kenaikan TDL diberlakukan per 1 April dan saat bersamaan juga diberlakukan pembatasan BBM bersubsidi, maka paling merasakan dampaknya adalah rumah tangga.  Sebab rumah tangga akan terkena dampak dua kali.  Pertama, dampak langsung yaitu kenaikan TDL yang berimabas pada naiknya biaya tagihan listrik rumah tangga. Kedua, dampak tak langsung yaitu kenaikan harga-harga barang.  Sebab dengan naiknya TDL, maka produsen barang dan jasa mau tak mau harus menaikkan harga untuk menutupinya.  Di sisi lain daya beli rumah tangga tidak mengalami kenaikan.  Jadi rumah tangga akan memikul beban paling berat dari dampak kenaikan TDL itu.  Jika kenaikan TDL itu masih dibarengi dengan pembatasan BBM bersubsidi apapun bentuknya, maka beban yang dipikul rumah tangga menjadi berlipat ganda.

Karut Marut Pengelolaan Kelistrikan di Indonesia
Persoalan kelistrikan di Indonesia yang paling pokok selain problem kurangnya pasokan listrik juga problem biaya produksi listrik yang mahal. Rencana kenaikan TDL berhubungan dengan problem kedua.  Penyebabnya adalah masalah inefisiensi dan mahalnya biaya pokok produksi (BPP) listrik.  Mahalnya BPP terjadi lantaran pembangkit PLN masih menggunakan BBM.  Akibatnya kenaikan harga BBM pasti akan menyebabkan naiknya biaya produksi. Ditengah tingginya harga minyak, maka BPP listrik PLN pun jadi mahal.  Jika pembangkit PLN digerakkan dengan gas atau batu bara yang harganya jauh lebih murah maka tentu saja BPP listrik PLN juga menjadi lebih murah dan berikutnya harga jual atau TDL juga murah.
Disinilah masalahnya kenapa TDL mahal.  Karena BPP listrik mahal, sementara harga jual listrik kepada konsumen murah (632/Kwh) maka selisihnya itu harus “disubsidi” oleh Pemerintah.  Ketua Forum Lintas Asosiasi Nasional (LAN) Franky Sibarani mengemukakan, “masalahnya pembangkit listrik PLN masih menggunakan BBM, sehingga subsidi pemerintah ke PLN membengkak dan harga jual listrik ke konsumen jadi mahal. Seharusnya PLN untuk pembangkitnya menggunakan batubara atau gas, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) listriknya akan jauh lebih murah. Pembandingnya, jika BPP listriknya menggunakan BBM maka harga jual listrik ke konsumen adalah Rp 1800/kWh, tetapi jika dengan gas harga jualnya hanya Rp 800/kWh dan akan lebih murah lagi apabila menggunakan batubara yaitu hanya Rp 450/kWh. Yang menjadi masalah utamanya adalah PT PLN kekurangan dan kesulitan untuk untuk mendapatkan batubara dan gas.” (kompas.com, 12/10/11).  Tentu kita terheran-heran dengan fakta itu.  Pasalnya, negeri ini memiliki kekayaan gas dan batu bara dalam jumlah yang sangat besar.  Dalam prakteknya, produksi batubara dan gas negeri ini juga sangat besar.  Sementara konstitusi mengatakan bahwa kekayaan alam itu dikuasai oleh negara dan diusahakan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Bagaimana mungkin, PLN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara bisa kesulitan mendapatkan pasokan batu bara dan gas di negara yang memproduksi batu bara dan gas dalam jumlah sangat besar?  Sebabnya, gas dan batubara ebih diutamakan untuk diekspor, meski denga harga murah.  Ini logika yang aneh dan tidak bisa diterima oleh nalar.  Sebab bagaimana mungkin, anak sendiri dibiarkan kehausan sementara airnya justru dijual kepada orang asing secara murah?   Padahal anaknya sendiri itu juga bersedia membeli barang itu dengan harga yang lebih tinggi dari pembeli asing itu.  Disinilah jelas terlihat adanya paradoks dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya sumber daya energi di negeri ini.
Namun benarkah besaran subsidi yang sebenarnya itu sebesar itu? PLN membeli BBM dari Pertamina.  Sementara Pertamina memproduksi BBM itu dari minyak bumi hasil produksi sendiri dan juga dari impor.  Bahkan karena kapasitas kilang Pertamina tidak mencukupi, maka sebagian BBM itu harus diimpor dalam bentuk jadi. Sebagai ilustrasi secara garis besar untuk menjawab benarkah itu adalah subsidi, maka harus diingat bahwa baik PLN maupun Pertamina adalah sama-sama BUMN.  “Subsidi” diberikan kepada PLN lalu digunakan untuk membeli BBM kepada Pertamina. Dari situ Pertamina mendapat keuntungan.  Dan PLN menjual listriknya kepada rakyat disertai keuntungan.  Disini harus dilihat, Pemerintah memberikan uang kepada PLN, lalu PLN membayarkannya kepada Pertamina, lalu Pertamina membayarkan sebagian untung yang diperolehnya kepada Pemerintah kembali.  Disini terlihat bahwa yang terjadi adalah uang itu keluar dari kantong Pemerintah dan masuk lagi ke kantong Pemerintah melalui jalan yang lain.  Di Jadi seolah-olah yang terjadi hanya “keluar dari kantong kiri masuk lagi ke kantong kanan”.  Dalam hal ini menjadi lebih mengherankan lagi bahwa Pemerintah menetapkan besaran keuntungan untuk Pertamina maupun untuk PLN.  Padahal baik Pertamina maupun PLN toh sama-sama milik negara dan keuntungannya juga sama-sama kembali ke Pemerintah. Dari situ, bisa dilihat jumlah subsidi yang benar-benar dikeluarkan tidak sebesar yang dinyatakan dalam masalah tersebut.  Apalagi jika Pemerintah tidak perlu mencari untung dalam hal itu.
Tidak Perlu Menaikkan TDL
Menaikkan TDL bukanlah jalan yang tepat karena sesungguhnya masih banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengurangi apa yang disebut besarnya subsidi itu. Setidaknya hanya dengan dua cara saja maalah itu terselesaikan.  Pertama meningkatkan efisiensi pengelolaan PLN dan mengurangi kebocoran serta korupsi. Menurut Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsa, dengan merujuk pada laporan hasil pemeriksaan BPK, Efisiensi biaya di pembangkit listrik diperkirakan bisa menekan biaya pokok listrik sekitar Rp 6 triliun (kompas.com, 31/9/2011).
Kedua, dengan mengganti BBM dengan gas atau batubara untuk menggerakkan pembangkit.  Hal itu angat dimungkinkan sebab pembangkit PLN banyak yang menggunakan sistem dual firing yang bisa menggunakan BBM atau gas.  Menurut Anggito Abimanyu, jika pemerintah dapat memperbaiki produksi dengan cara menggantikan energi primer, yaitu BBM, sebesar 10 persen dan dialihkan ke gas, maka APBN yang dihemat dapat mencapai Rp 18,7 triliun. “Di sini kuncinya itu bukan di TDL, tapi di BPP, yaitu Biaya Pokok Produksi,” tambah dia (Kompas.com, 24/8/2011).  Oleh karena itu, produksi gas yang ada harus diprioritaskan bagi konsumsi dalam negeri khususnya untuk listrik. Kebijakan porsi kuota gas untuk eskpor lebih besar dari pada untuk alokasi dalam negeri bertentangan dengan prinsip pengelolaan energi.
Dengan dua jalan itu, maka TDL tidak perlu dinaikkan.  Besarnya APBN yang bisa dihemat dengan kenaikan TDL 10 persen hanya Rp 11,8 triliun.  Sementara dengan dua jalan di atas bisa dihemat sekitar Rp 25 triliun.  Bahkan hanya dengan satu langkah saja yaitu mengganti sedikit saja dari BBM untuk pembangkit PLN yaitu 10 % dan diganti dengan gas  sudah tidak perlu menaikkan TDL, bahkan penghematannya lebih besar dari penghematan hasil menaikkan TDL 10%.  Tinggal masalahnya adalah apakah pemerintah memiliki kemauan politik untuk mengatasi masalah kelistrikan itu tanpa harus membebani rakyat, atau tidak?
Sebab PLN tentu tidak selayaknya dibiarkan mengusahakan sendiri penyediaan gas atau batu bara itu.  Apalagi selama ini PLN memang kesulitan untuk mendapatkan gas dan batu bara meski PLN sebenarnya bersedia membelinya dengan harga pasar.  Maka yang diperlukan adalah kemauan politik Pemerintah untuk mengalokasikan gas dan batu bara kepada PLN.  Hal itu sebenarnya dimungkinkan dengan memanfaatkan atau menegaskan kewajiban penjualan untuk pasar dalam negeri (DMO -Domestic Market Obligation) bagi para kontraktor gas dan batu bara.
Jika Pemerintah tidak bersedia melakukannya, maka memang tampak jelas bahwa Pemerintah tidak peduli dengan kepentingan rakyat. Kenapa jika untuk rakyat, begitu pelit, sementara kepada asing begitu royal?  Kenapa Pemerintah begitu berat “memberikan subsidi” kepada rakyatnya sendiri, sementara sebaliknya Pemerintah dengan gembira dan senang hati memberikan subsidi kepada asing dan rakyat negara lain? Betapa tidak, Pemerintah tidak pernah atau tidak sungguh-sungguh mau mempermasalahkan atau setidaknya merenegosiasi penjualan gas ke asing dengan harga murah itu, agar bisa dialihkan ke dalam negeri dan jika kebuuthan dalam negeri telah terpenuhi baru dijual ke luar negeri tentu degan harga yang wajar.  Padahal penjualan gas dengan harga murah itu telah merugikan negara ratusan triliun.  Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), A. Qoyum Tjandranegara, sejak 2006 sampai 2009 Indonesia kehilangan devisa negara hingga Rp 410,4 triliun akibat mengekspor gas bumi dengan harga yang terlampau murah, sementara hasil penjualan gas bumi itu untuk mengimpor minyak. Menurutnya, ekspor gas bumi terang-terang merugikan negara, pasalnya energi murah yang diekspor tersebut hanya untuk membeli BBM yang harganya mahal. “Kita kehilangan devisa negara pada 2006 sebesar Rp 91,9 trilin, 2007 kehilangan Rp 101,2 triliun, 2008 kehilangan Rp 140 triliun, dan 2009 kehilangan Rp 77,3 triliun. Sehingga totalnya sekitar Rp 410,4 triliun,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2012). Diungkapkan Qoyum, RI mengekspor gas bumi ke China dan Korea Power dengan harga US$ 3,88/MMBTU. Sedangkan dua pabrik pupuk domestik akan ditutup karena tidak mendapatkan gas bumi padahal mau membeli dengan harga US$ 7/MMBTU. “Sementara terjadi perubahan kontrak LNG yang tidak umum dan memberatkan Indonesia,” ucapnya. (detikfinance, 18/1/12). Penjualan gas ke China dan Korea Power dengan harga sangat murah itu sama saja mensubsidi rakyat China dan Korea. Devisa yang hilang itu sama saja dengan besarnya subsidi yang diberikan mereka yang besarnya jika dibagi pertahun mencapai 100 tiliun.  Jumlah yang sangat besar, sepuluh kali lipat dari jumlah yang akan “dihemat” dari kenaikan TDL 10% untuk rakyat sendiri.
Jika rencana menaikkan TDL 10% itu tetap dijalankan, itu makin menegaskan bahwa memang pemerintah ini berdieologikan neo liberal.  Juga menegaskan bahwa paradigma yang digunakan pemerintah dalam mengurus kepentingan rakyatnya paradigma pedagang dimana pemerintah memposisikan diri sebagai pedagang dan rakyat diposisikan sebagai pembeli. Hanya ironisnya yang dijual adalah barang milik rakyat sendiri.  Rakyat dipaksa membeli barang miliknya sendii dengan harga mahal.

Solusi Islam Terhadap Pengelolaan Kelistrikan
Problem utama kelistrikan adalah kurangnya pasokan listrik dan mahalnya BPP listrik. Sesungguhnya mahalnya harga minyak bumi bisa saja diatasi dengan batubara dan gas alam. Namun karena batubara dan gas alam lebih banyak diekspor, maka pasokan dalam negeri termasuk untuk keperluan pembangkit listrik tidak dapat dipenuhi. Listrik merupakan kebutuhan pokok rakyat, untuk keperluan rumah tangga, dunia usaha dan pelayanan masyarakat yang wajib dilakukan negara. Listrik bisa dihasilkan dari pembangkit listrik dari energi terbarukan yang berasal dari energi air, minyak bumi, gas, barubara dan energi lainnya seperti panas bumi, angin, dan nuklir. Menurut Islam, listrik merupakan kepemilikan umum yang wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Sebagian besar sumber energi yang digunakan pembangkit listrik seperti migas, batubara, panas bumi dan lainnya juga merupakan milik umum yang wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Karenanya negara tidak boleh menyerahkan penguasaan dan pengelolaan listrik kepada swasta sebagaimana negara juga tidak boleh menyerahkan penguasaan dan pengelolaan bahan baku pembangkit listrik kepada swasta. Hal ini karena listrik dan barang tambang yang jumlahnya sangat besar adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh swasta dan individu. Energi, termasuk listrik, merupakan bagian dari kepemilikan umum berdasarkan hadis Nabi saw.:
«اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلاَثٍ: فِيْ الْمَاءِ وَ الْكَلاَءِ وَ النَّارِ»
Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.(HR. Abu Daud).
Termasuk dalam api disini adalah energi berupa listrik. Yang juga termasuk kepemilikan umum adalah barang tambang yang jumlahmya sangat besar. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola tambang garam. Lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki bertanya : “Wahai Rasullullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.” Rasulullah saw kemudian bersabda : “Tariklah tambang tersebut darinya” (HR. At-Tirmidzi). Tindakan rasul saw yang membatalkan pengelolaan tambang yang sangat besar (bagaikan air yang mengalir) menunjukkan bahwa barang tambang yang jumlah sangat besar tidak boleh dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut merupakan milik umum.
Energi listrik dan bahan baku pembangkit energi listrik berupa migas, batubara, panas bumi semuanya adalah milik umum, maka penguasaan dan pengelolaan listrik wajib dilakukan oleh negara dan tidak diperbolehkan dikelola oleh individu dan swasta. Hal ini agar kebutuhan pokok berupa listrik ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan harga murah dan dengan cara yang mudah. Bukan seperti dalam sistem kapitalis saat ini dimana listrik diperoleh masyarakat diperoleh dengan mahal dan susah karena dikelola oleh swasta dan sumber energi pembangkit tidak diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan listrik tetapi justru diekspor untuk memenuhi kebutuhan negara lain. Pengelolaan listrik termasuk bentuk pemilikan umum lainnya seperti halnya kepemilikan umum lainnya. Pengelolaan tidak boleh diserahkan kepada swasta apalagi pihak asing yang secara pasti akan merugikan rakyat. Pengelolaan SDA dengan sistem negara koorporasi seperti sekarang inilah yang menyebabkan banyak problem ekonomi dan energi rakyat menjadi terus bertambah. Rakyat harus membayar mahal untuk barang-barang yang seharusnya memang milik mereka. Pengelolaan seperti ini harus sudah diakhiri. Hal ini hanya akan terjadi jika dikelola sesuai syariat Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Syariah Islam telah menetapkan negara (Khilafah) sebagai wakil umat untuk mengatur  produksi dan distribusi energi (termasuk listrik) tersebut untuk kepentingan rakyat. Negara tidak  boleh mengeruk keuntungan dari kepemilikan umum ini. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut (lihat: Abdurrahmanal-Maliki, As-Siyâsah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ). Dimana seluruh kekayaan milik umum akan dikelola oleh negara untuk dan demi kepentingan rakyat dan bukan kepentingan para cukong, segelintir pengusaha hitam dan pejabat korup yang selalu ada dalam negara koorporasi buah dari sistem kapitalis.[Alimuddin Yasir dan Yahya Abdurrahman - Lajnah Siyasiyah DPP HTI]

 

 

Miras Bebas, Maksiat dan Kejahatan Makin Bablas

[Al Islam 589] Bukannya mencegah kemaksiatan, pemerintah malah memberikan jalan bagi suburnya kemaksiatan dan kerusakan di tengah masyarakat. Lihatlah, pemerintah justru mencabut perda yang melarang miras (minuman keras).
Setidaknya ada sembilan perda miras yang diminta untuk dicabut oleh kemendagri. Diantaranya, Perda Kota Tangerang No. 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Keputusan itu memicu protes dan penolakan dari banyak pihak. Keputusan pencabutan itu dianggap kontraproduktif terhadap upaya mengatasi kerusakan moralitas dan maraknya kejahatan di tengah masyarakat. Protes keras juga datang dari sejumlah Pemda yang telah mengeluarkan perda miras.
Melawan Hukum Lebih Tinggi?
Kemendagri beralasan pencabutan perda-perda miras itu karena menyalahi aturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sejak perda dinyatakan batal maka dalam waktu paling lama 15 hari harus dicabut dan tak diberlakukan. Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com (31/11/11), melalui surat nomor: 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011, Mendagri meminta perda miras kabupaten Indramayu segera dicabut dalam waktu 15 hari sejak 16 November.
Alasan bertentangan dengan Keppres No. 3 Tahun 1997 itu terkesan dipaksakan. Keppres itu dikeluarkan pada era orde baru yang sarat masalah. Mestinya Keppres bermasalah itu yang harus dicabut. Sebab Keppres itulah yang justru menjadi biang kerok maraknya peredaran miras di tengah masyarakat. Apalagi adanya Keppres ini berarti menghalalkan perkara yang jelas-jelas diharamkan Allah SWT. Lebih tinggi mana hukum Allah SWT dibanding keputusan presiden? Mana yang lebih baik, hukum Allah SWT atau hukum jahiliyah yang bersumber dari hawa nafsu manusia yang rakus?
Motif Bisnis Haram
Aroma kuatnya pengaruh bisnis miras pun menyeruak. Sudah lama para pengusaha miras mengeluhkan kesulitan memasarkan produk mereka karena adanya perda pelarangan miras dan menambah jumlah produksi miras akibat pembatasan produksi. Padahal Indonesia dianggap pangsa pasar miras potensial. Menurut catatan Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) orang Indonesia mengkonsumsi 100 juta liter bir pertahun. Jumlah konsumen minuman keras domestik terus meningkat 3-4 % pertahun, belum lagi dengan bertambahnya kunjungan wisatawan asing. Maka pengusaha miras ingin agar pembatasan miras dilonggarkan dan kuota produksinya ditambah.
Keputusan kontroversial Kemendagri ini menjadi jalan bagi mulusnya bisnis miras itu. Selama ini yang pertama-tama menentang perda larangan miras adalah pengusaha miras. Perda miras kabupaten Indramayu misalnya, sempat digugat oleh kalangan pengusaha minuman beralkohol dan miras. Namun gugatan tersebut ditolak oleh MA.

Sumber Kejahatan
Pencabutan perda miras ini menambah keberpihakan pemerintah pada bisnis haram ini. Dua tahun silam pemerintah sudah menetapkan miras terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Hal ini menunjukkan lagi-lagi pemerintah lebih memikirkan kepentingan segelintir pengusaha bejad yang hanya memikirkan uang, dibanding keselamatan dan moralitas masyarakat. Padahal semuanya sudah tahu dan terbukti, miras pangkal berbagai macam kejahatan. Baru-baru ini, seorang ibu diperkosa di sebuah angkot di Depok, dan pelakunya diberitakan dalam keadaan mabuk. Kejahatan seperti ini sering terjadi. Polres Minahasa Utara mencatat, dari 969 kasus kejahatan dan KDRT sepanjang 2011 di wilayahnya dipicu oleh minuman keras (TRIBUNMANADO.CO.ID, 5/1/2012).
Polda Sulawesi Utara juga melaporkan sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengonsumsi miras. Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di daerah itu disebabkan oleh minuman keras. Diperkirakan 65-70 % tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu sekitar 15 persen kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman keras. (lihat, kompas.com, 21/1/2011).
Miras juga menjadi pemicu beberapa tawuran massal seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah dan hingga menyebabkan sejumlah korban tewas. Begitu juga tak sedikit orang yang tewas setelah menenggak miras.
Maka sungguh aneh bila pemerintah justru mencabut perda miras yang sebenarnya masih terlalu longgar itu. Padahal fakta yang ada sejak perda miras diberlakukan terjadi penurunan angka kriminalitas, bahkan sampai 80 % seperti di Bulukumba. Di Indramayu dan Tangerang penerapan perda miras berhasil mengurangi angka kriminalitas secara nyata.
Apalagi, perda-perda itu sebelumnya sudah dikonsultasikan ke tingkat provinsi dan bahkan ke Kemendagri dan dinilai tidak masalah. Perda anti miras itu didukung dan diterima oleh masyarakat. Perda itu juga dihasilkan melalui proses demokratis dan disetujui oleh DPRD setempat. Sekali lagi, pencabutan perda miras ini makin menunjukkan keanehan demokrasi. Kalau benar-benar memperhatikan suara rakyat seharusnya perda miras yang dihasilkan secara demokratis itu diterima. Kenapa malah ditolak dan dianggap tidak demokratis?
Aroma anti syariah Islam pun muncul dibalik ini . Mengingat selama ini, perda-perda seperti ini kerap digugat kelompok sekuler liberal karena dianggap kental dengan syariah Islam. Mereka menuding syariah Islam mengancam negara. Tudingan yang tidak masuk akal. Bagaimana mungkin syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang disebut membahayakan masyarakat? Bagaimana mungkin aturan Allah SWT yang melarang miras yang menjadi salah satu sumber kejahatan dianggap membahayakan masyarakat ?
Syariah Islam Membabat Miras, Menyelamatkan Umat
Islam dengan tegas mengharamkan khamr. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. al-Maidah [5]: 90)
Syaikh Ali ash-Shabuniy di dalam Tafsir ayat al-ahkam (I/562) menyatakan bahwa ayat berikutnya menyebutkan berbagai keburukan untuk mengisyaratkan bahaya yang besar dan kejahatan materi dari kriminalitas perjudian dan meminum khamr. Allah berfirman (yang artinya): Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (TQS al-Maidah [5]:91)
Rasul saw. juga sudah memperingatkan:
« اِجْتَنِبُوْا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ »
Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah kunci semua keburukan (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi)
Islam memandang, meminum khamr merupakan kemaksiyatan besar dan pelakunya harus dijatuhi sanksi had. Had meminum khamr adalah dijilid empat puluh kali dan bisa ditambah. Ali bin Abi Thalib mengatakan:
« جَلَدَ النَّبِىُّ أَرْبَعِينَ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ وَعُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ »
Nabi saw menjilid (orang yang meminum khamr) 40 kali, Abu Bakar menjilidnya 40 kali dan Umar menjilidnya 80 kali, dan semua adalah sunnah (HR Muslim)

Islam juga mengharamkan semua hal yang terkait dengan khamr (miras), termasuk produksi, penjualan, kedai dan hasil darinya, dsb. Rasul saw bersabda:
« لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَ »
Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan harganya (HR. Ahmad).
Karena itu sistem Islam akan melarang produksi khamr (miras), penjualannya, tempat-tempat yang menjualnya, peredarannya dsb. Orang yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal dan dia harus dikenai sanksi ta’zir.
Dengan semua itu, syariah Islam menghilangkan pasar miras, membabat produksi miras, penjualan, peredarannya dan tempat penjualannya di tengah masyarakat. Dengan itu Islam menutup salah satu pintu semua keburukan. Islam menyelamatkan masyarakat dari semua bahaya yang mungkin timbul karena khamr.
Wahai Kaum Muslim
Pencabutan perda miras ini menunjukkan kebobrokan pemerintah. Pemerintah justru telah memberikan jalan bagi maraknya kejahatan dan kemaksiatan di tengah masyarakat. Sekaligus semakin membuktikan bahwa masyarakat yang bebas dari bahaya khamr (miras) tidak akan terwujud dengan sistem kapitalisme demokrasi. Sistem Kapitalis-Demokrasi hanya memikirkan pemilik modal, hanya memikirkan perut dan materi segelintir pengusaha rakus. Sistem ini tidak akan memberikan kebaikan sedikitpun kepada manusia.
Bahaya khamr dan semua keburukan akibat khamr hanya akan bisa dihilangkan dari masyarakat dengan penerapan syariah Islam secara utuh. Karena itu impian kita akan masyarakat yang tenteram, bersih, bermartabat dan bermoral tinggi, hendaknya mendorong kita melipatgandakan perjuangan untuk menerapkan syariah Islam dalam bingkai Sistem Politik yang telah ditetapkan oleh Islam yaitu Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar Al Islam:

BURT DPR: Proyek Toilet DPR Rp 2 M Bisa Dibatalkan (detik.com, 9/1/2012).
Komentar:
1.       Innalillahi wa inna ilayhi rajiun, sampai urusan buang kotoran pun anggota parlemen masih juga mau bermewah-mewah, padahal di Indonesia masih ada tunawisma sebanyak 25.662 orang dan pengemis 175.478 orang.
2.       Rencana itu menunjukkan sifat asli rakus kemewahan. Bila diributkan baru merasa malu, tapi bila tidak maka maju terus pantang mundur. Itulah produk sistem politik demokrasikapitalisme.
3.       Politisi dan penguasa yang sederhana dan peduli kepentingan rakyat hanya bisa diwujudkan oleh sistem politik mengutamakan pemeliharaan urusan rakyat, itulah Sistem Islam

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan kinerja lembaga penegakan hukum kurun waktu 2011 jeblok hingga 44 persen (inilah.com, 9/1/2012).
Komentar:
1.       Hukum buatan manusia memang tidak pernah berpihak pada keadilan, melainkan kepada yang membayar.
2.       Hanya hukum Islam yang menjamin keadilan sempurna bagi setiap manusia tanpa pandang bulu dan agama.

Ritual Tahunan Buruh

Problem buruh tak henti merundung malang, setiap tahun masalah yang sama melanda, demo sudah menjadi ritual dan pekerjaan wajib dalam rangka tawar menawar kontrak dan gaji atau upah. Jelas kekhawatiran dan problem kehidupan masa depan menjadi bayang-bayang yang terus menghantui kaum buruh.
Berbicara demo Buruh/pekerja kontrak, merupakan sebuah ritual tahunan. Serius atau tidak penangannanya akan menjadi sebuah bom waktu, dan penjadi persoalan yang serius. Karena tiap tahun teror Demo ini terus meningkat dampaknya.
Ada 3 kepentingan yang bermain danterus akan menjadi konflik selama tahun-tahunberikutnya, yaitu karena adanya benturan kepentingan atas:
1. Harapan Buruh/pekerja kontrak.
2. Keinginan Pengusaha
3. Kebijakan Pemerintah.
Harapan Buruh/karyawan Kontrak
1.    Hidup yang layak
2.    Adanya jaminan kerja yang berkesinambungan
3.    Kenaikan upah yang signifikan dengan Kenaikan Biaya Hidup (cost of Living Adjustment)
4.    Adanya jaminan kesehatan dan pensiun
Sedangkan Keinginan Pengusaha berbeda:
1.    Adanya Keuntungan optimal dengan jumlah peningkatan yang meningkat Signifikan
a.     Salah stau caranya adalah menekan ongkos Upah(baik UMR mapun UMK)
b.    Meningkatkan efektivitas kerja Buruh semaksimal mungkin. Seolah buruh adalah robot yang tidak mempunyai sisi kemanusiaan.
c.     Upah hanya mencakup benar-benar upah perjam + uang makan, tidak termasuk  atautidak dicover Uang Pensiun dan jaminan Kesehatan
2.    Adanya ketersediaan tenaga kerja yang siap pakai dan murah
3.    Kelangsungan hidup perusahaan yang positif
Sedangkan Pemerintah yang seharusnya menjadi pengawas dan pengayom serta menjadi pelindung bagi keduanya, malah makin menekan buruh seolah berteman mesra dengan pengusaha dengan dalih Daya saing investasi.
Ketiga pihak tersebut pun, jauh panggang dari api, untukmenyelesaikan permasalah tahunan ini dengan solusi yang benar.Masing-masing mempunyai agenda dan caranya penyelesaiannya sendiri-sendiri.
Buruh akan merasa bangga bila gertakkan mereka bisa menghentikan produksi atau membuat berhentinya proses kerja dan membuat pengusaha mati kutu. Tak peduli orang lain menderita. Pengusaha pun idem,dinilai positif jiga mampu menekan semaksimal mungkin upah buruh.Sedangkan Pemerintah, terkadang menjadi pihak yang menambah keruwetan diantara keduanya.Jangankan melindungi rakyatnya, malah jika musim pemilu terkadang menjadi mesin suara dengan upah Janji palsu yang justru menambah keruwetan tahun-tahun berikutnya.
Belum berbicara buruh Migran, (TKI dan TKW) yang kurang terawasi oleh Negara.
Sehingga tak mengherankan, jiga persoalan buruh menjadi agenda rutin tanpa solusi tahun.
Peran Pemerintah

Tujuan sebagai Negara tempatberinvestasi, jelas memawa dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan kaum buruh/pekerja.
Menciptakan keuntungan usaha yang besar dan kesinambungan danmenekankan pada upah buruh yang rendah adalah bentuk promosi dan bentuk daya jual bagi investor. Sehingga dampaknya adalah perselisihan ketiga pihak akan terus terjadi. Pengusaha akan terus menekan Cost(biaya produksi) yang salah satu sebabnya adalah faktor biaya Upah. Dan pemerintah akan mempunya daya jual investasi ketika setiap perusahaan secara signifikan mampu menghasilkan keuntungan yang baik, yang salah satunya ditentukan kecilnya upah buruh.
Padahal kondisi ini jelas menekan perikehidupan kaum buruh itu sendiri.Karena buruh selalu dalam kondisi yang terpojokkan tanpa adanya bargaining power yang kuat.
Dibentuknya lembaga Buruh atau asosiasi, kadang menjadi suatu momok bagi pengusaha.Sehingga tak heran muncul kebijakan-kebijakan yang lebih pro pengusaha dibandingkan pro buruh.
Dalam masalah Buruh/pekerja kontrak, peran dan tanggung jawab Pemerintahsangat kuat yang dipimpin oleh pemimpin yang mempunyai kapasitas.Di dalam Islam sifat ini harus ada.
Di antara sifat-sifat menonjol yang harus dimiliki oleh Pemimpinpemerintah adalah kekuatan, ketaqwaan, ramah (mengayomi, mendidik, dan menyayangi: rifq) pada rakyat, dan tidak menjadi tempat yang angker.
Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Buraidah, Sulaiman bin Baridah dari ayahnya berkata, “Rasulullah SAW ketika melantik seorang amir untuk menangani pasukan atau detasemen tempur, pasti beliau berwasiat kepadanya supaya bertaqwa kepada Allah dan berperilaku baik kepada sesama kaum muslimin.”
Penguasa jika bertaqwa dan takut pada Allah serta selalu merasa diawasi gerak-geriknya, baik di tempat tersembunyi maupun ramai, maka demikian itu akan menjadi pengekang bagi dirinya dari kesewenang-wenangan terhadap rakyatnya. Akan tetapi, taqwa tidak mencegahnya dari sikap kasar dan keras, karenanya dia harus merasa dalam pengawasan Allah dengan mengikatkan diri menjalankan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya.Ketika seorang penguasa secara thobi’i perilakunya cenderung keras dan kasar, oleh sebab itu, Syaari’ memerintahkannya untuk menjadi orang yang ramah dan tidak memberat-beratkan rakyat.
‘Aisyah RA berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW berdoa di rumahku ini: Ya Allah, semoga orang (penguasa) yang menangani perkara umatku, lalu dia memberat-beratkan mereka, maka beratkanlah dia. [Ya Allah], semoga orang yang menangani perkara umatku, lalu dia melunakkan (ramah) mereka, maka lunakkanlah dia.” (HR. Imam Muslim)
Atau Hadits dari Abu Musa RA dituturkan bahwa dia berkata, “Kalian berbuatlah yang menggembirakan dan jangan membuat [rakyat] lari, mudahkanlah dan jangan mempersulit!”.

Jelas, peran pemerintah, harusnya menjadi pengayom dan pelindung bagi rakyatnya secara adil dan sesuai dengan Syariat, tentu hal ini harus bisa diterapkanatau diimplemntasikan dalam pengelolaan sistem kerja buruh sekalipun.
Dalam Islam Tidak Ada Problem Pekerja
Dulu sistem kapitalisme dalam ekonomi diterapkan di dunia Barat dan Rusia, sebelum Rusia dikuasai oleh partai komunis.Di antara prinsip kapitalisme adalah kebebasan dalam kepemilikan.Semua itu melahirkan diktatorisme para pemilik pekerjaan tehadap para pekerja, selama kedua pihak saling ridha, dan selama teori obligasi (kewajiban) berkuasa di antara mereka.Para pekerja telah menerima tekanan, beban yang berat, kezaliman dan eksplotasi keringat serta tenaga mereka oleh para penyewa.
Ketika paham sosialisme muncul dan menyerukan pemenuhan hak pekerja, paham ini muncul di atas dasar penanganan problem-problem pekerja, bukan di atas dasar penanganan problem akad penyewaan.Karena itulah, sosialisme datang membawa solusi-solusi untuk memenuhi hak pekerja, dengan pembatasan jam kerja, upah pekerja, jaminan kesejahteraan, dan sebagainya.Sosialisme telah menghancurkan teori obligasi dan menunjukkan ketidakmampuan teori tersebut untuk menangani problem-problem yang ada.Para ahli perundang-undangan Barat terpaksa merubah pandangan mereka terhadap obligasi, agar teori obligasi mampu menghadi problem-problem yang ada.Karena itulah, mereka memasukkan berbagai penyesuaian untuk menambal teori mereka. Ke dalam akad pekerjaan dimasukkan berbagai kaedah dan hukum yang mengarah pada perlindungan para pekerja; pemberian hak yang sebelumnya tidak mereka miliki, seperti kebebasan berkumpul, hak untuk membuat asosiasi (persatuan), hak untuk mogok kerja; pemberian pensiunan, penghormatan dan kompensasi kepada mereka; dan sebagainya. Padahal, teks teori obligasi tidak membolehkan hak-hak semacam itu.Tapi dilakukan penafsiran atas teori tersebut untuk mengatasi problem pekerja yang dimunculkan oleh paham sosialisme di antara para pekerja.
Kemudian muncul teori komunisme yang melarang kepemilikan harta, dan memberikan kepada pekerja apa yang dia butuhkan secara mutlak.
Dari perbedaan cara pandang antara prinsip sosialisme -yang darinya lahir komunisme- dan prinsip kapitalisme tentang kepemilikan dan pekerja, muncullah problem pekerja di antara mereka.Kemudian masing-masing dari keduanya memiliki cara tersendiri untuk mengatasi problem yang dilahirkan oleh cara pandang keduanya yang berbeda terhadap kehidupan ini.
Sementara dalam Islam, tidak didapatkan problem yang dinamakan problem pekerja.Umat Islam tidak dibagi ke dalam kelas pekerja dan kapitalis, atau petani dan pemilik tanah, dan sebagainya.Permasalahan seluruhnya berkaitan dengan pekerja.Sama saja, baik dia disewakan untuk bekerja sebagai spesialis dan ahli, atau dia disewakan berdasarkan tenaganya.Sama saja, dia bekerja pada pribadi tertentu, atau pada kelompok tertentu, atau pada negara. Dan sama saja, dia pekerja khusus atau umum. Semuanya adalah pekerja.Dan pekerja ini telah dijelaskan dan diterangkan hukum-hukumnya.Ketika para pekerja menyepakati upah yang ditentukan, maka mereka mendapatkan upah yang ditentukan itu selama masa penyewaan.Dan mereka dapat meninggalkan orang yang menyewa mereka setelah habisnya masa penyewaan.Jika mereka berselisih dengan penyewa, maka tiba peran para ahli untuk menilai upah semisal.Para ahli tersebut dipilih oleh kedua pihak.Jika kedua pihak tidak sepakat atas mereka, maka mereka dipilih oleh penguasa. Dan penguasa mewajibkan kedua pihak untuk mengikuti apa yang dikatakan oleh para ahli tersebut secara paksa.
Sedangkan penetapan upah tertentu oleh penguasa, maka itu tidak boleh, berdasarkan qiyas pada tidak bolehnya menetapkan harga barang.Karena, upah adalah harga jasa, dan harga adalah harga barang.Sebagaimana pasar barang menetapkan harga barang secara alami, demikian juga pasar jasa para pekerja ditentukan oleh kebutuhan terhadap para pekerja tersebut.Hanya saja, negara wajib menyediakan pekerjaan bagi para pekerja. “Imam adalah pemimpin, dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).Dan negara wajib menghilangkan kezaliman para pemilik pekerjaan terhadap para pekerja.Karena, mendiamkan kezaliman, disertai kemampuan untuk menghilangkannya, adalah haram dan di dalamnya terdapat dosa yang besar.Jika negara mengabaikan penghilangan kezaliman ini, atau dia sendiri yang menzalimi para pekerja, maka seluruh umat wajib menuntut negara atas kezaliman ini dan berusaha menghilangkannya.Dan wajib atas mahkamah madhalim untuk melihat kezaliman ini dan menghilangkannya dari orang-orang yang terzalimi.Perintah mahkamah madhalim dalam hal itu berlaku atas penguasa dan negara.
Jadi, hal itu tidak hanya menjadi beban para pekerja yang dizalimi saja, sebagaimana yang terjadi saat ini dalam menangani problem-problem pekerja dengan melakukan pemogokan kerja dan demonstrasi.Karena, kezaliman atas seseorang di antara rakyat dan pengabaian pemerintah terhadap pemeliharaan kepentingan seseorang di antara rakyat, adalah sesuatu yang berkaitan dengan pemeliharaan kepentingan-kepentingan seluruh umat, meskipun itu khusus terjadi pada pribadi tertentu.Karena, itu adalah penerapan hukum syar’i.Itu tidak hanya berkaitan dengan kelompok tertentu, meskipun hanya menimpa kelompok tertentu.
Sedangkan apa yang dibutuhkan oleh para pekerja, berupa jaminan kesehatan bagi mereka dan keluarga mereka, jaminan nafkah untuk mereka dalam kondisi mereka keluar dari pekerjaan dan dalam kondisi mereka telah tua, jaminan pendidikan untuk anak-anak mereka, dan jaminan-jaminan sejenisnya yang dibahas untuk melindungi pekerja, semua itu tidak dibahas dalam Islam pada saat membahas para pekerja. Karena, ini bukanlah tanggung jawab penyewa, tapi tanggung jawab negara.Dan ini bukan hanya hak para pekerja saja, tapi hak setiap orang yang tidak mampu di antara rakyat.Negaralah yang menjamin kesehatan dan pendidikan gratis untuk semua orang, serta menanggung nafkah orang yang tidak mampu.Sama saja, dia pekerja atau bukan.Karena, ini termasuk hal-hal yang wajib atas baitul mal dan wajib atas seluruh kaum muslimin.
Dengan demikian, tidak ada problem pekerja, dan tidak ada pula problem khusus bagi kelompok atau golongan tertentu di antara umat.Setiap permasalahan yang berkaitan dengan pemeliharaan kepentingan-kepentingan rakyat, negara bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.Dan seluruh umat harus menuntut negara untuk mengatasi problem tersebut dan menghilangkan kezaliman. Jadi, yang bertanggung jawab bukan hanya orang yang memiliki problem atau orang yang tertimpa kezaliman saja
Wallahu’alam bishshowab.
Abee Ramadhan

Takwa dan Balasannya

(QS al-Lail [92]: 17-21)
وَسَيُجَنَّبُهَا الأتْقَى، الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّى، وَمَا لأحَدٍ عِنْدَهُ مِنْ نِعْمَةٍ تُجْزَى، إِلا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الأعْلَى، وَلَسَوْفَ يَرْضَى
Kelak akan dijauhkan dari neraka itu orang yang paling takwa, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya. Padahal tidak ada seseorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dia balas, tetapi (dia memberi semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Mahatinggi. Kelak Dia benar-benar mendapat kepuasan (QS al-Lail [92]: 17-21).
Ayat-ayat ini merupakan bagian akhir dari surat al-Lail. Berkebalikan dengan ayat-ayat sebelumnya, dalam ayat-ayat ini diberitakan bahwa orang-orang bertakwa dijauhkan dari siksa yang mengerikan. Ayat-ayat ini pun menggambarkan sifat orang yang diselamatkan tersebut.

Tafsir Ayat
Allah SWT berfirman: Wa sayujannabuhâ al-atqâ (Kelak akan dijauhkan dari neraka itu orang yang paling takwa). Kata yujannabuhâ berarti yub’adu ‘anhâ (dijauhkan darinya),1 atau seperti kata al-Qurthubi, bermakna yakûnu ba’îd[an] minhâ (menjadi jauh darinya).2 Dhamîr al-ghâib pada kata minhâ menunjuk pada kata nâr[an] talazhzhâ yang disebutkan dalam ayat sebelumnya. Huruf sîn di depannya memberikan makna istiqbâl yang berguna li al-ta’kîd (untuk menegaskan).3
Orang yang dijauhkan dari neraka yang menyala-nyala itu adalah al-atqâ. Imam al-Qurthubi menafsirkan kata tersebut sebagai al-muttaqî al-khâif (orang yang bertakwa lagi takut).4
Menurut al-Baghawi, sebagaimana al-asyqâ yang bermakna as-saqiyy, kata al-atqâ juga bermakna at-taqiyy.5 Namun al-Kawari mengatakan, kata al-atqâ merupakan ism at-tafdhîl dari kata at-taqwâ, yakni orang yang bertakwa kepada Allah SWT dengan ketakwaan yang benar.6
Menurut asy-Syaukani, ayat ini menunjukkan bahwa tidak dijauhkan dari neraka kecuali al-kâmil fî taqwâ (orang yang sempurna ketakwaannya). Karena itu, siapa saja yang tidak sempurna ketakwaannya, seperti para pelaku maksiat dari kalangan kaum Muslim, maka tidak termasuk orang yang dijauhkan dari neraka.7
Gambaran tentang sifat orang yang bertakwa tersebut disebutkan dalam ayat selanjutnya: al-ladzî yu’tî mâlahu yatazakkâ (yang menafkahkan hartanya [di jalan Allah] untuk membersihkannya). Kata yu’tî mâlahu di sini berarti yu’thîhi wa yushrifuhu (memberikan dan menginfakkannya),8atau sebagaimana dijelaskan ath-Thabari, bermakna: memberikan hartanya ketika di dunia pada perkara-perkara yang menjadi hak Allah yang diwajibkan kepada dirinya.9
Ayat ini menegaskan bahwa motif orang tersebut menginfakkan hartanya adalah: yatazakkâ. Kata tersebut berasal dari az-zakâ‘ (kesucian, keaslian dan kemurnian). Dengan demikian yatazakkâ berarti menginginkan dirinya menjadi orang yang suci atau bersih di sisi Allah, bukan karena ingin riya dan sum’ah.10 Akan tetapi, dia bersedekah semata-mata mencari ridha Allah.11 Imam ath-Thabari menafsirkan kalimat tersebut sebagai: dengan pemberiannya tersebut, dia mensucikannya dirinya dari dosa.12
Kemudian dipertegas dalam ayat berikutnya: Wa mâ li ahad[in] ‘indahu min ni’mat[in] tujzâ (Padahal tidak ada seseorang pun memberikan suatu nikmat kepada dia yang harus dia balas). Huruf merupakan harf an-nafiy, yang memberikan makna peniadaan.
Asy-Syaukani menjelaskan, ayat ini merupakan al-jumlah al-musta’nafah li taqrîr mâ qablahâ (kalimat lanjutan untuk menetapkan kalimat sebelumnya) bahwa pemberian harta tersebut dilakukan untuk menyucikan diri, dengan ikhlas tanpa dikotori oleh noda yang bisa menghilangkan keikhlasannya. Artinya, dia tidak termasuk orang yang mensedekahkan hartanya—yang dengan sedekahnya itu—untuk membalas dan membayar kebaikan orang lain kepada dia. Namun, dia sungguh-sungguh bersedekah semata-mata untuk Allah SWT. Makna ayat ini adalah bahwa tidak ada seorang pun yang telah memberikan suatu kebaikan kepada dia yang harus dia balas sehingga tujuan memberikan harta tersebut adalah untuk membalas kebaikan tersebut.13Tak jauh berbeda, Ibnu ‘Athiyah menafsirkan: Pemberiannya itu bukanlah untuk membalas kebaikan atau kenikmatan yang diberikan kepada dia. Namun, dia memulai pemberian itu (tanpa menunggu diberi terlebih dulu) untuk mengharapkan ridha Allah Ta’ala.14
Lalu disebutkan: illâ [i]btighâ’a wajhi Rabbihi al-a’lâ (tetapi karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Mahatinggi). Kata [i]btighâ’ berarti thalab wa qashd (mencari dan menghendaki).15 Kalimat illâ [i]btighâ’a merupakan istitsnâ’ munqathi’ (pengecualian yang terputus). Ini seperti halnya ungkapan: Mâ fî ad-dâr ahad[an] illâ himâr[an] (tidak ada seorang pun di dalam rumah kecuali seekor keledai).16 Dalam kalimat tersebut, himâr (keledai) menjadi mustatsnâ bagi kata ahad (seseorang). Kedua kata tersebut jelas berbeda jenisnya sehingga kata himâr terkategori sebagai mustatsnâ munqathi’ (pengecualian yang terputus). Dalam konteks demikian, kata illâ bermakna lâkin (tetapi). Dengan demikian, sebagaimana dijelaskan al-Baghawi, makna ayat ini adalah: Dia tidak melakukan hal itu (yakni memberikan hartanya) untuk membalas seseorang yang telah melakukan kebaikan kepadanya. Akan tetapi, dia mengerjakan semata untuk mencari keridhaan Tuhannya Yang Mahatinggi.17
Menurut Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud ayat ini adalah Abu Bakar ash-Shiddiq. Bahkan ar-Razi, al-Wahidi, al-Baghawi, Ibnu ‘Athiyah, Ibnu al-Jauzi, dan lain-lain menegaskan bahwa itu merupakan pendapat semua.18 Kesimpulan tersebut tentu tidak bisa dilepaskan dengan sabab nuzul ayat ini.
Atha’ dan adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: “Orang-orang musyrik menyiksa Bilal. Bilal pun mengucapkan, ‘Ahad…Ahad’. Lalu Rasulullah saw. melewatinya seraya bersabda “Ahad—yakni Allah Ta’ala—akan menyelamatkanmu.” Beliau pun berkata kepada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya Bilal disiksa karena Allah.” Abu Bakar mengetahui maksud sabda beliau itu, lalu pulang dan mengambil satu ritl emas. Abu Bakar menemui Umayyah bin Khalaf dan berkata, ‘Apakah kamu mau menjual Bilal kepadaku?’ Dijawab, ‘Ya’. Abu Bakar pun membeli Bilal dan membebaskannya. Kemudian orang-orang musyrik berkata, ‘Tidaklah Abu Bakar membebaskan Bilal kecuali untuk membalas kebaikan terhadapnya.’ Lalu turunlah ayat ini yang menegaskan bahwa Abu Bakar melakukan tersebut bukan karena ada kebaikan orang lain yang harus dibalas, tetapi semata-mata mencari ridha Allah Yang Mahatinggi.19
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Urwah bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq telah membebaskan tujuh orang budak, yang semuanya dibebaskan saat disiksa karena Allah. Mereka adalah Bilal, Amir bin Fuhairah, Nahdiyyah dan putrinya, Zubairah, Ummu ‘Isa, dan Amah Bani Muammal.20
Meskipun turun berkenaan dengan Abu Bakar ra., sebagaimana dinyatakan Ibnu ‘Athiyah, ayat ini berlaku umum.21 Penjelasan tersebut sejalan dengan kaidah al-‘ibrah bi ‘umûm al-lafzh, lâ bi khushûsh as-sabab (kesimpulan atas dalil didasarkan pada keumuman lafal, bukan kekhususan sebab).
Surat ini diakhiri dengan firman-Nya: Wala sawfa yardhâ (Kelak dia benar-benar mendapat kepuasan). Ada perbedaan pendapat mengenai dhamîr al-ghâib (kata ganti orang ketiga) pada ayat ini. Menurut sebagian mufassir, dhamîr tersebut kembali kepada orang yang bertakwa. Al-Baghawi mengatakan: Dia akan ridha dengan pemberian Allah di akhirat berupa surga dan kemuliaan sebagai balasan atas amal perbuatan mereka.22 Penjelasan senada juga dikemukakan oleh al-Qurthubi, ath-Thabari dan an-Nasafi.23 (Lihat juga: QS adh-Dhuha [93]: 5).
Menurut sebagian lainnya, dhamîr al-ghâib tersebut adalah Allah SWT. Ayat ini memberikan makna bahwa: Dia tidak berinfak kecuali untuk mencari ridha Allah, dan Allah pun akan meridhai dia. Menurut Fakhruddin ar-Razi, makna ini lebih agung daripada makna pertama. Alasannya, keridhaan Allah SWT kepada hamba-Nya lebih sempurna daripada keridhaan hamba kepada Tuhannya. Secara keseluruhan, hal ini mengandung dua makna sekaligus sebagaimana firman Allah SWT:
ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً
Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi Dia ridhai (QS al-Fajr [89]: 28).24

Takwa, Harta dan Ridha Allah
Allah SWT dengan keadilan-Nya telah menciptakan nâr[an] talazhzhâ. Itulah tempat di akhirat yang berisi berbagai azab dan siksaan amat dahsyat bagi penghuninya. Tempat mengerikan tersebut ditetapkan Allah sebagai tempat kembali al-asyqâ (orang yang paling celaka), yakni orang yang kadzdzaba wa tawallâ (mendustakan dan berpaling). Hukuman tersebut tentu setimpal dengan kedurhakaan yang dilakukan.
Bagi orang yang berlaku sebaliknya, tidak perlu khawatir. Dalam ayat ini diberitakan bahwa al-atqâ akan dijauhkan dari siksa amat pedih tersebut. Sebagaimana telah dipaparkan, maksud dari al-atqâ adalah orang yang bertakwa kepada Allah, yakni orang-orang yang takut mendapatkan azab dan murka-Nya. Ketakutan tersebut melahirkan sikap taat, tunduk serta patuh terhadap semua perintah dan larangan-Nya. Inilah sikap dasar orang-orang yang bertakwa.
Di antara kemuliaan sifat mereka yang digambarkan ayat ini adalah kegemarannya dalam menginfakkan harta yang dianugerahkan Allah SWT kepada dirinya. Selain dalam ayat ini, gambaran senada juga disebutkan dalam beberapa nash lainnya, seperti QS al-Baqarah [2]: 2-3. Sikap tersebut tetap melekat pada mereka baik pada saat lapang, mudah, dan banyak harta maupun pada saat sempit, susah dan sedikit harta (lihat QS Ali Imran [3]: 133-134).
Mereka telah mampu membuktikan kecintaan mereka kepada Allah jauh lebih besar dibandingkan dengan kecintaan mereka terhadap harta. Oleh karena itu, mereka pun menginfakkan harta mereka untuk mendapatkan pahala dan ridha-Nya. Inilah satu-satunya niat dan maksud yang melandasi amal mereka. Mereka steril dari motif-motif selain itu. Misalnya, untuk membalas kebaikan yang pernah diterima atau mengharapkan imbalan dan ucapan terima kasih dari yang diberi (Lihat: QS al-Insan [76]: 8-9).
Pilihan mereka benar. Sebab, harta yang mereka infakkan akan mendapatkan balasan yang amat besar (lihat QS al-Baqarah [2]: 261). Keikhlasan niat mereka untuk memperoleh ridha-Nya akan berujung pada kebahagiaan. Mereka akan dijauhkan dari siksa neraka. Allah SWT juga meridhai sikap dan tindakan mereka tersebut. Sebagai balasan terhadap mereka, Allah SWT pun memberikan anugerah besar yang membuat mereka ridha, yakni surga yang dipenuhi dengan berbagai kenikmatan tiada tara. Selain ayat ini, hal itu diberitakan dalam QS al-Hijr [15]: 45, ad-Dukhan [44]: 51-52, Maryam [19]: 63, ar-Ra’d [13]: 35, dan lain-lain.

Pelajaran dari Abu Bakar ra.
Sebagaimana dipaparkan di muka, ayat-ayat ini turun berkenaan dengan Abu Bakar ra. Abu Bakar ra. adalah orang pertama yang masuk Islam dari kalangan dewasa. Banyak Sahabat yang masuk Islam melalui beliau. Di antaranya adalah Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, dan Abdur Rahman bin Auf.
Beliau selalu setia menemani Rasulullah saw. sejak beliau masuk Islam. Beliau juga yang bersama Rasulullah saw. hijrah ke Madinah, termasuk ketika sedang bersembunyi di Gua Tsur. Pada saat Perang Hunain, saat banyak pasukan melarikan diri, beliau tetap kukuh berada di samping Rasulullah saw.
Abu Bakar ra. juga ini dikenal sebagai sosok dermawan dan gemar menginfakkan sebagian besar hartanya di jalan Allah SWT. Saat Rasulullah saw. meminta kepada seluruh kaum Muslim agar menginfakkan hartanya dalam Perang Tabuk, Abu Bakar ra. pun membawa seluruh harta bendanya. Ketika ditanya Rasulullah saw., apa yang masih disisakan untuk keluarganya, dengan tegas beliau menjawab, “Saya menyisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.” Dalam riwayat lainnya, Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ … فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ
Siapa saja yang berinfak dengan sepasang hartanya (sepasang unta atau kuda) di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ … Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus Anda, wahai Rasulullah, kesulitan apa lagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya, ada, dan aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR al-Bukhari, dari Abu Hurairah ra.).

Semoga kita termasuk orang yang diberi kekuatan untuk mengikuti jejak mereka. Wal-Lâh a’lam bi ash-shawâb. []

Catatan kaki:
1 Al-Wahidi, Al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-‘Azîz (Damaskus: Dar al-Qalam, 1995), 1209; Ibnu al-Jauzi, Zâd al-Masîr, vol. 4 (Dar al-Kitab al-‘Arabi, 2001), 455.
2 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 20, 88.
3 Muhyiddin, I’râb al-Qur’ân wa Bayânuhu, vol. 10 (Hams: Har al-Irsyad, 1995), 503.
4 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 88.
5 Al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 5, 263.
6 Kamilah al-Kawari, Tafsîr Gharîb al-Qur’ân (tt: Dar Ibn Hazm, tt).
7 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5 (Damaskus: Dar Ibnu Katsir, 1994), 552.
8 Al-Alusi, h al-Ma’ânî, vol. 15 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 370
9 Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24, 478.
10 Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1407 H), 764. Lihat juga: al-Wahidi, Al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-‘Azîz, 1209.
11 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 20, 88; Ibnu al-Jauzi, Zâd al-Masîr, vol. 4, 455
12 Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24, 479.
13 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 553.
14 Ibnu ‘Athiyah, Al-Muharrar al-Wajîz, 5, 492. Penjelasan senada juga dikemukakan al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`ân, vol. 20, 88.
15 Al-Biqa’i, Nazhm ad-Durar, vol. 22 (Kairo: Dar al-Kitab al-Islami, tt), 95.
16 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 88; Lihat juga: ar-Razi, Mafâtih al-Ghayb, vol. 31 (Beirut: Dar Ihya‘ al-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 188; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta’wîl, vol. 5 (Beirut: Dar Ihya‘ al-Turats al-‘Arabi, 1998), 318.
17 Al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 5, 264.
18 Ar-Razi, Mafâtih al-Ghayb, vol. 31, 187; al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 5 (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 264; Ibnu ‘Athiyah, Al-Muharrar al-Wajîz, 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), 490; Ibnu al-Jauzi, Zâd al-Masîr, vol. 4, 455
19 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 20, 88.
20 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5 (Damaskus: Dar Ibnu Katsir, 1994), 554.
21 Ibnu ‘Athiyah, Al-Muharrar al-Wajîz, 5, 492
22 Al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 5, 264
23 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 90; ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24, 480; al-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq at-Ta’wîl,vol. 3 (Beirut: Dar al-Kalim ath-Thayyib, 1998), 652.
24 Ar-Razi, Mafâtih al-Ghayb, vol. 31, 188.


Manusia Itu Lemah dan Fakir

(al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-24)
إِنَّ اللهَ قَالَ: يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلاَّ مَنْ هَدَيْتُهُ فَاسْتَهْدُونِى أَهْدِكُمْ يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُونِى أُطْعِمْكُمْ يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ عَارٍ إِلاَّ مَنْ كَسَوْتُهُ فَاسْتَكْسُونِى أَكْسُكُمْ يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِى صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِى فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِى إِلاَّ كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ يَا عِبَادِى إِنَّمَا هِىَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدِ اللَّهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ
Allah berfirman, “HambaKu, sungguh Aku telah mengharamkan kezaliman atas DiriKu dan telah menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian. Karena itu, janganlah kalian saling menzalimi. HambaKu, kalian semua tersesat kecuali orang yang Aku beri petunjuk. Karena itu, mintalah petunjuk dari DiriKu, niscaya Aku memberi kalian petunjuk. HambaKu, kalian semua lapar kecuali orang yang Aku beri makan. Karena itu, mintalah makan kepada DiriKu, pasti Aku beri kalian makan. HambaKu, kalian semua telanjang kecuali orang yang Aku beri pakaian. Karena itu, mintalah pakaian kepada DiriKu, pasti Aku beri kalian pakaian. HambaKu, sungguh kalian telah berbuat salah siang dan malam, sementara Aku mengampuni semua dosa. Karena itu, mintalah ampunanKu, niscaya Aku mengampuni kalian. HambaKu, sungguh kalian tidak akan bisa memadaratkan DiriKu dan tidak pula bisa member DiriKu manfaat. HambaKu, andai orang-orang yang terdahulu mapun yang terakhir di antara kalian, manusia maupun jin, semuanya berkumpul pada hati orang yang paling takwa di antara kalian, itu tidak akan menambah sesuatu pun pada kerajaanKu. HambaKu, andai orang-orang yang terdahulu maupun yang terakhir di antara kalian, manusia maupun jin, semuanya berkumpul dalam hati orang yang paling jahat di antara kalian, itu tidak akan mengurangi sedikit pun kekuasaanKu. HambaKu, andai orang-orang yang terdahulu maupun yang terakhir di kalian, manusia maupun jin, semuanya berkummpul di satu tempat dan meminta kepada DiriKu, lalu Aku mengabulkan setiap permintaan mereka, niscaya itu tidak akan mengurangi apa yang ada di sisiKu kecuali seperti sebatang jarum yang dicelupkan ke laut. HambaKu, sungguh semua itu adalah amal perbuatan kalian. Aku memcatat semuanya untuk kalian, lalu Aku membalasnya. Maka dari itu, siapa saja yang menemukan kabaikan, hendaknya ia memuji Allah; dan siapa saja yang menemukan selain itu, jangan ia mencela kecuali dirinya sendiri.” (HR Muslim)

Hadis qudsi ini memberi kita beberapa pelajaran. Pertama: Allah mengharamkan kezaliman secara mutlak. Zalim adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Hal itu mencakup: menzalimi diri sendiri, yaitu mencelakan diri sendiri dengan bermaksiat (yang terbesar adalah kesyirikan dan kekufuran); dan menzalimi orang lain, yaitu mengabaikan apa yang menjadi hak mereka atau melanggar hak mereka. Kezaliman yang kedua disebut secara khusus sebagai penekanan, sebab kezaliman kepada orang lain itu akan menyebabkan kerusakan besar di masyarakat.
Kedua: manusia pada awalnya tersesat, tidak mengetahui petunjuk, dan hanya dengan petunjuk Allahlah dia akan mendapat petunjuk. Petunjuk itu tidak serta-merta dia dapatkan. Ia harus memintanya, yaitu menempuh jalan dan mengupayakan diri meraih petunjuk serta mempelajarinya. Dengan itu niscaya Allah memudahkan dirinya dengan memberi taufik dan akhirnya ia mengetahui jalan petunjuk, mengikutinya dan menjadi orang yang tertunjuki.
Ketiga: manusia itu amat lemah dan fakir di hadapan Allah SWT. Rezeki manusia, yang digambarkan dengan makanan dan pakaian sepenuhnya ada di tangan Allah. Maka dari itu, untuk memenuhi semua kebutuhan termasuk pangan dan sandang, manusia hendaknya meminta kepada Allah, tentu dengan tata cara yang Dia ridhai. Pada saat yang sama ia harus sadar bahwa rezeki yang ia terima semata-mata pemberian Allah, bukan berasal dari dirinya. Dengan itu ia makin bersyukur kepada Allah SWT.
Keempat: manusia tidak luput dari berbuat salah. Lalu ditegaskan bahwa Allah mengampuni dosa semuanya—kecuali syirik—sebagai dorongan besar agar manusia meminta ampunan Allah. Sebanyak apapun dosa, jika hamba meminta ampunan, niscaya Allah memberi dia ampunan.
Kelima: Manusia sedikitpun tidak bisa memadaratkan atau memberi manfaat kepada Allah SWT. Ketaatan seluruh manusia tidak menambah apapun bagi Allah. Sebaliknya, kejahatan dan kemaksiatan bahkan kesyirikan dan kekufuran seluruh manusia juga tidak mengurangi apapun di sisi Allah.
Keenam: Allah Mahakaya. Meski Allah memenuhi seluruh permintaan manusia, itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi Allah. Karena itu, jangan takut dan jangan bosan meminta apa saja kepada Allah, selama itu bukan dosa. Sebab, Allah memang menyukai hamba-Nya yang sering meminta kepada DiriNya.
Ketujuh: seluruh amal manusia dicatat. Jika yang ada adalah amal baik, maka hendaklah seorang hamba memuji Allah, sebab ia mendapat karunia dan taufikNya sehingga melakukan amal yang baik. Sebaliknya, atas amal buruk, dirinya sendirilah yang harus disalahkan, sebab ia meninggalkan petunjuk serta lebih memilih mengikuti hawa nafsunya dan bisikan setan. Allah Mahaadil. Dia tidak akan menzalimi hambaNya. Tiap amal baik akan diberi pahala. Setiap diri hanya akan dijatuhi sanksi karena perbuatan buruknya sendiri, dan tidak akan sekalipun karena perbuatan buruk orang lain. Wallâh al-musta’ân wa huwa waliyyu at-tawfîq. [Yahya Abdurrahman].

Related Posts by Categories

Tidak ada komentar:

Posting Komentar