Spirit Kebangkitan Ummat

Selanjutnya akan datang kembali Khilafah berdasarkan metode kenabian. Kemudian belia SAW diam.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani) “Siapa saja yang melepaskan ketaatan, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang meninggal sedang di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah (dalam keadaan berdosa).” (HR. Muslim). “Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan (memperlihatkan) bumi kepadaku. Sehingga, aku melihat bumi mulai dari ujung Timur hingga ujung Barat. Dan umatku, kekuasaannya akan meliputi bumi yang telah dikumpulkan (diperlihatkan) kepadaku….” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi) Abdullah Berkata, ”Pada saat kami sedang menulis di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba Rasulullah SAW ditanya, manakah di antara dua kota yang akan ditaklukkan pertama, Konstantinopel atau Roma(Italia). Rasulullah SAW bersabda: ”Kota Heraklius yang akan ditaklukkan pertama—yakni Konstantinopel.” (HR. Ahmad)

Rabu, 28 Desember 2011

Riba: Definisi, Hukum, Dan Macamnya ,Info :Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang

Riba: Definisi, Hukum, Dan Macamnya


Definisi Riba
Secara literal, riba bermakna tambahan (al-ziyadah)[1]. Sedangkan menurut istilah; Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi.[2] Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya[3]. Di dalam kitab al-Mabsuuth, Imam Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah al-fadllu al-khaaliy ‘an al-‘iwadl al-masyruuth fi al-bai’ (kelebihan atau tambahan yang tidak disertai kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di dalam jual beli yang halal terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Sedangkan jika di dalam jual beli terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak disertai kompensasi, maka hal itu bertentangan dengan perkara yang menjadi konsekuensi sebuah jual beli, dan hal semacam itu haram menurut syariat.[4] Dalam Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, disebutkan; menurut syariat, riba adalah aqad bathil dengan sifat tertentu, sama saja apakah di dalamnya ada tambahan maupun tidak. Perhatikanlah, anda memahami bahwa jual beli dirham dengan dirham yang pembayarannya ditunda adalah riba; dan di dalamnya tidak ada tambahan[5].
Di dalam Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, disebutkan; menurut syariat, riba adalah ‘aqd ‘ala ‘iwadl makhshuush ghairu ma’luum al-tamaatsul fi mi’yaar al-syar’ haalat al-‘aqd au ma ta`khiir fi al-badalain au ahadihimaa” (aqad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan salah satu barang yang ditukarkan)[6].
Dalam Kitab Hasyiyyah al-Bajairamiy ‘ala al-Khathiib disebutkan; menurut syariat, riba adalah‘aqd ‘ala ‘iwadl makhshuush ghairu ma’luum al-tamaatsul fi mi’yaar al-syar’ haalat al-‘aqd au ma ta`khiir fi al-badalain au ahadihimaa” (aqad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan salah satu barang yang ditukarkan, maupun keduanya)”. Riba dibagi menjadi tiga macam; riba fadlal, riba yadd, riba nasaa`[7]. Pengertian riba semacam ini juga disebutkan di dalam Kitab Mughniy al-Muhtaaj ila Ma’rifat al-Faadz al-Minhaaj.[8]

Hukum Riba
                Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275].

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Mohammad saw

دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).


الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ 
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)

                          Di dalam Kitab al-Mughniy, Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba diharamkan berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’. Adapun Kitab, pengharamannya didasarkan pada firman Allah swt,”Wa harrama al-riba” (dan Allah swt telah mengharamkan riba) (Al-Baqarah:275) dan ayat-ayat berikutnya. Sedangkan Sunnah; telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, “Jauhilah oleh kalian 7 perkara yang membinasakan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu, Ya Rasulullah?”. Rasulullah saw menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh wanita-wanita Mukmin yang baik-baik berbuat zina”. Juga didasarkan pada sebuah riwayat, bahwa Nabi saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]…Dan umat Islam telah berkonsensus mengenai keharaman riba.”[9]
Imam al-Syiraaziy di dalam Kitab al-Muhadzdzab menyatakan; riba merupakan perkara yang diharamkan. Keharamannya didasarkan pada firman Allah swt, “Wa ahall al-Allahu al-bai` wa harrama al-riba” (Allah swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba)[Al-Baqarah:275], dan juga firmanNya, “al-ladziina ya`kuluuna al-riba laa yaquumuuna illa yaquumu al-ladziy yatakhabbathuhu al-syaithaan min al-mass” (orang yang memakan riba tidak bisa berdiri, kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan setan)”. [al-Baqarah:275]…..Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim][10]
Imam al-Shan’aniy di dalam Kitab Subul al-Salaam mengatakan; seluruh umat telah bersepakat atas haramnya riba secara global[11].
Di dalam Kitab I’aanat al-Thaalibiin disebutkan; riba termasuk dosa besar, bahkan termasuk sebesar-besarnya dosa besar (min akbar al-kabaair). Pasalnya, Rasulullah saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya. Selain itu, Allah swt dan RasulNya telah memaklumkan perang terhadap pelaku riba. Di dalam Kitab al-Nihayah dituturkan bahwasanya dosa riba itu lebih besar dibandingkan dosa zina, mencuri, dan minum khamer.[12] Imam Syarbiniy di dalam Kitab al-Iqna’ juga menyatakan hal yang sama[13].Mohammad bin Ali bin Mohammad al-Syaukaniy menyatakan; kaum Muslim sepakat bahwa riba termasuk dosa besar.[14]
Imam Nawawiy di dalam Syarh Shahih Muslim juga menyatakan bahwa kaum Muslim telah sepakat mengenai keharaman riba jahiliyyah secara global[15]. Mohammad Ali al-Saayis di dalam Tafsiir Ayaat Ahkaam menyatakan, telah terjadi kesepakatan atas keharaman riba di dalam dua jenis ini (riba nasii’ah dan riba fadlal). Keharaman riba jenis pertama ditetapkan berdasarkan al-Quran; sedangkan keharaman riba jenis kedua ditetapkan berdasarkan hadits shahih[16]. Abu Ishaq di dalam Kitab al-Mubadda’ menyatakan; keharaman riba telah menjadi konsensus, berdasarkan al-Quran dan Sunnah[17].

Jenis-jenis Riba
Riba terbagi menjadi empat macam; (1) riba nasiiah (riba jahiliyyah); (2) riba fadlal; (3) riba qaradl; (4) riba yadd.
1. Riba Nasii`ah. 
                   Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah. 
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;

الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas] 
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
2. Riba Fadlal.
                    Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”.(HR Muslim dari Abu Hurairah).

عن فضالة قال: اشتريت يوم خيبر قلادة باثني عشر دينارًا فيها ذهب وخرز، ففصّلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر ديناراً، فذكرت ذلك للنبي صلّى الله عليه وسلّم فقال: ”لا تباع حتى تفصل“ 
“Dari Fudhalah berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan kepada Nabi saw. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga dipisahkan (antara emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah) 
Dari Said bin Musayyab bahwa Abu Hurairah dan Abu Said:

أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بعث أخا بني عدي الأنصاري فاستعمله على خيبر، فقدم بتمر جنيب [نوع من التمر من أعلاه وأجوده] فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”أكلّ تمر خيبر هكذا“؟ قال: لا والله يا رسول الله، إنا لنشتري الصاع بالصاعين من الجمع [نوع من التمر الرديء وقد فسر بأنه الخليط من التمر]، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”لا تفعلوا ولكن مثلاً بمثل أو بيعوا هذا واشتروا بثمنه من هذا، وكذلك الميزان“
“Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk dipekerjakan di Khaibar. Kamudia dia datang dengan membawa kurma Janib (salah satu jenis kurma yang berkualitas tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda, “Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ (salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma). Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara atau juallah kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).
3. Riba al-Yadd. 
                               Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yaddditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)

الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
4. Riba Qardl.  
                                  Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini; 
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid xii, hal. 113]
Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah Tsaqafiyyah]


[1] Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 6, hal. 7; Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quraan, juz 1, hal. 320; Mohammad Ali As-Saayis, Tafsiir Ayaat al-Ahkaam, juz 1, hal. 16; Subulus Salam, juz 3, 16; al-Mabsuuth, juz 14, hal. 461; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz 4, hal. 127; al-‘Inayah Syarh al-Hidayah, juz 9, hal. 291; al-Jauharah al-Nayyiirah, juz 2, hal. 298; Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309; Kitab Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328; Syarh Muntahiy al-Idaraat, juz 5, hal. 10; Imam al-Jashshash,Ahkaam al-Quran, juz 2, hal. 183; Imam al-Jurjaniy, al-Ta’riifaat, juz 1, hal. 146; Imam al-Manawiy, al-Ta’aariif, juz 1, hal. 354; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz 4, hal. 127; al-Bahutiy, al-Raudl al-Murbi’, juz 2, hal. 106; Kasyaaf al-Qanaa’, juz 3, hal. 251; Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25; Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16; Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 5, 273;

[2] Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 1, hal. 321

[3] Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, surat al-Baqarah:275

[4] al-Mabsuuth, juz 14, hal. 461; Fath al-Qadiir,juz 15, hal. 289

[5] Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, juz 2, hal. 298

[6] Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, juz 11, hal. 309; lihat juga Asniy al-Mathaalib, juz 7, hal. 471.

[7] Kitab Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328

[8] Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309

[9] Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25

[10] Imam al-Syiraaziy, al-Muhadzdzab, juz 1, hal. 270

[11] Imam al-Shan’aaniy, Subul al-Salaam, juz 3, hal. 36

[12] Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16

[13] Imam Syarbiniy, Kitab al-Iqna’, juz 2, hal. 633.

[14] Imam Syaukaniy, Sail al-Jiraar, juz 3, hal. 74

[15] Imam Nawawiy, Syarh Shahih Muslim, juz 11, hal. 9

[16] Mohammad Ali al-Saayis, Tafsiir Ayat al-Ahkaam, juz 1, hal. 162

[17] Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 4, hal. 127

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/20/riba-definisi-hukum-dan-macamnya/


Berikut Adalah Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang










 
Selamat Pagi ! Maaf Pak, mohon informasi prosedur pengurusan stnk yang hilang dan biayanya. terima kasih
Salam
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 12-12-2007 10:28:58   
Untuk proses STNK Hilang silahkan membuat Laporan ke Kepolisian, Kendaraan di Cek Fisik, BPKB ( asli) , KTP , nama sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK, apabila tidak ada KTP pemilik pertama terpaksa kendaraan sekalian di balik nama. Untuk biaya silahkan langsung menanyakan ke bagian loket di loket STNK Hilang, terima kasih.
 rere
re_female@yahoo.com
  Dikirim: 10-01-2008 19:29:06   
Pak/Bu polisi, beberapa waktu lalu saya kehilangan STNK motor dan kondisinya belum balik nama baik BPKB maupun STNK motor tersebut. Dan sekarang saya bingung dengan langkah selanjutnya,langkah pertama yang harus saya lakukan?

Terimakasih sebelumnya....
 Webmaster TMC
lantaspmj
  Dikirim: 14-01-2008 16:45:57   

Silahkan membuat laporan di Polsek/ Polres terdekat setelah itu kalau tidak bisa mengunakan KTP atas nama pemilik pertama harus balik nama, Kendaraan di cek Fisik , setelah itu silahkan di Proses di samsat sesuai alamat saudara, terima kasih.
 Moch. Nur. H
mnurh@kepsonic.co.id
  Dikirim: 15-01-2008 14:14:13   
Selamat siang,
Perkenalkna nama saya Moch. Nur. H dari Kota Sumedang
Saya mau bertanya tentang kehilangan STNK tapi diluar daerah kota Sumedang lebih tepatnya lagi di cikarang.
Bagaimana ya prosedur pengurusan STNK saya. Tolong dibantu pa/bu.
 Webmaster TMC
lantaspmj@yahoo.co.id
  Dikirim: 09-04-2008 17:04:17   
Silahkan anda membuat laporan polisi terlebih dahulu baik di CIkarang ataupun di sumedang,
baru melakuakn Chek fisik di sumedang dan dilengkapi KTP dan BPKB,
Terimakasih.
 M Ardiansyah
bebegig_qbonk@yahoo.com
  Dikirim: 18-06-2008 00:00:09   

Pak, saya mau tanya Prosedur pembuatan STNK karena hilang, sedangkan BPKB masih ada di leasing. gimana pak?
terimakasih sebelumnya
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 26-06-2008 08:09:45   
- Untuk mengurus STNK Hilang :
1. Membuat laporan Polisi.
2. BPKB,KTP.
3. Chek Fisik Kendaraan.

- Dan Untuk STNK Hilang BPKB leasing :
1. Membuat laporan Polisi
2. Meminta Surat Pengatar dari leasing utk penggantian BPKB, KTP
3. Chek Fisik Kendaraan.
 Wahyu Januariyadi
januariwahyu@gmail.com
  Dikirim: 26-06-2008 18:37:48   
Dear Pak Polisi
Terimakasih banyak atas jawabannya, Satu pertanyaan lagi pak, Check Fisik itu apakah kendaraan-nya dibawa ke Kantor Polisi atau gimana ? terimaksih banyak
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 01-08-2008 10:08:06   

Chek Fisik kendaraan harus hadir kendaraan, terimakasih
 Reni S
reni@mmf.co.id
  Dikirim: 22-10-2008 16:32:32   
Asslmkm Pak Polisi,
Saya kehilang STNK & BPKB masiih di leasing
Apakah BPKB perlu di Legalisir ke POLDA di Komdak Jakarta?
Krn saya bertempat tinggal di Cikarang, apakah di Komdak bisa diselesaika pengurusannya? agar saya tdk bolak balik krn saya bekerja alasan izin / cuti perlu kejelasan di kantor kami
Mhn informasinya. Akhir kalam terima kasih
Wassalam
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 22-10-2008 19:51:17   
Untuk kehilang STNK dan BPKB dileasing anda bisa urus oleh orang leasing itu sendiri namun apabila  anda urus sendiri anda bisa meminta surat kuasa yang diketahui oleh leasing untuk memenuhi keabsaan kendaraan anda.

baru anda mendatangi kantor reserse bagian  ranmor untuk melaporkan kehilangan.

hal ini di urus diwilayahnya masing-masing.

terimakasih
 
 Mifta
abu_afaren@yahoo.com
  Dikirim: 11-11-2008 16:20:15   
Mau tanya,
Apakah pengurusan STNK hilang diwajibkan melapor ke media masa dan electronik ?
terima kasih
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 12-11-2008 00:58:51   
Selamat Malam, Untuk STNK hilang hanya laporan kehilangan dari kepoliasiansaja , tidak mengadakan iklan di media masa Terima Kasih
 yokvi
mik3_80@yahoo.com
  Dikirim: 18-11-2008 15:15:41   
adik saya mau bayar pajak hari kamis 13 november 2008 semua berkas hilang dalam perjalanan.jumat 14 nov 08 pukul 06.25 saya dihentikan oleh petugas2 lantas Bogor didepan jalan raya pemda dlm sosialisasi penggunaan helm.sampai hari ini motor masih ditahan dikantor polisi.saya tidak simpan copy stnk atau bpkb.saya hanya memiliki bukti lunas leasing dan surat jual beli dengan pemilik pertama.leasing dan dealer tidak menyimpan filenya.mohon sarannya,apakah ada jalan keluar u/ masalah saya ini?salam
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 19-11-2008 10:17:27   
Selamat Siang, Silahkan saudara melakukan proses penerbitan STNK dan BPKB terlebih dahulu Terima kasih
 Iman
iman.satria@hotmail.com
  Dikirim: 23-11-2008 22:10:20   
selamat malam pak. saya mau tanya saya kehilangan stnk tahu setiba di rumah sudah larut malam kalau besok pagi saya bawa motor nya ke kantor padahal belum ada surat kehilangan dari kepolisian dan kebetulan ada pemeriksaan di jalan apa yang harus saya lakukan?
 deni
deniktln@yahoo.com
  Dikirim: 23-01-2009 09:07:01   
selamat pagi, pak, tanya apakah kita harus menayangkan berita kehilangan di koran atau radio, sebagai syarakt urus stnk yg hilang, terimakasih
 Abdullah Fauzi
ozhie_osbourne@yahoo.co.id
  Dikirim: 04-02-2009 20:54:20   
Pak sekitar seminggu yang lalu kehilangan stnk trus sudah bikin surat kehilangan di polsek terdekat tetapi waktu mau mengurus di samsat kab bogor disuruh bikin bap dulu trus di iklankan di media massa, tata cara yang benar bagaimana?? Mohon bantuannya
 Ruhdi
Ruhdi_70@yahhoo.com
  Dikirim: 20-03-2009 10:29:14   

Stnk mobil saya hilang di medan padahal mobil no pol jakarta bagaimana mengurusnya jika saya tidak dapat membawa kendaraan ke jakarta kondisi mesin rusak parah dan belum balik nama. rencana mau dimutasi ke medan. terima kasih
 kuncoro agus
kuncoro.agus@gmail.com
  Dikirim: 13-04-2009 13:01:48   
pagi pak polisi
saya ada pertanyaan saya ada kehilangan bpkb dan stnk.
dan saya hanya mempunyai bpkb copy dan surat kehilangan dari kepolisian,apa saya bisa melakukan pengurusan?
 webmaster TMC
Lantas PMJ
  Dikirim: 14-04-2009 08:42:10   
Silahkan proses BPKB hilang dan STNK hilang, persyaratanya : Lap.Polisi, dimuat di media masa sebanyak 2 kali, ke Reserse Kriminal dan kendaraan di Cek Fisik, terima kasih.
 muwardi
muwardi333@yahoo.com.sg
  Dikirim: 05-05-2009 08:47:07   
mohon petunjuk utk pengurusan stnk dan bpkb kendaraan baru beserta rincian biayanya. terima kasih pak polisi
 Femmie
feryudya@yahoo.com
  Dikirim: 05-05-2009 08:59:14   
Adik saya kehilangan STNK tetapi BPKB masih ada, sudah membuat laporan kehilangan di Polres setempat, tetapi anehnya prosesnya terlalu berbelit-belit, dan yang aneh lagi laporan harus di sertai pengumuman di media massa (koran, radio, dsb). Apakah serumit itu prosesnya ?
 tri endah
trieen@yahoo.com
  Dikirim: 13-07-2009 10:57:52   
pak saya kehilangan stnk mobil  dengan no polisi kab bogor,saya sudah berusaha telp ke samsat cibinong dan menanyakan syarat pengurusan,kok masih ada syarat harus beriklan di media cetak selama 3 minggu berturut turut.Bagaimana ini pak?
 webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 13-07-2009 13:13:15   

Apabila STNK hilang tidak perlu di iklankan hanya Surat laporan kehilangan dari kepolisian, dan Kendaraa di cek fisik. Apabila Buku BPKB memang harus di iklankan, terima kasih.
 Ali t
Altopkrw07@yahoo.co.id
  Dikirim: 21-07-2009 03:02:46   
Pagi pak, apakah prosedur pengurusan stnk hilang harus melakukan pengesahan BPKB terlebih dahulu ke polda atau bisa langsung ke kantor samsat dimana motor terdaftar?. Terima Kasih.
 Dadang Ilham
dhadank_copilot@yahoo.co.id
  Dikirim: 23-08-2009 22:38:58   
Slamat malam Bpk/Ibu
sy dadang. Dr kaltim
sy mw perpanjang STNK
Cuma stnk lma sy bs dbilang sdang tdk bersama sy.
Sy skrg sdang brada drumah orang tua. Dan stnk sy brada dirumah sy diluar kota.
Jadi bgamana pak/bu?
Apkah ad kebijakan khusus smentara sy akn ambil stnk lama sy kemudian memperpanjangnya. Sy khawatir jika ada rajia, STNK sy sedang tidak ada.
Trimakasih. 

maaf pak,
saya mau tanya kira",berapa biaya untuk pengurusan STNK (motor) yang hilang?
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 19-10-2009 05:49:40   
Untuk pengurusan proses STNK hilang tidak ada biaya tambahan, apabila pajak masih berlaku, silahkan kendaraan di cek fisik dan membuat laporan kehilangan dari kepolisian, terima kasih.
 
 dewa
gutman70@rocketmail.com
  Dikirim: 08-04-2010 14:17:04   
mengapa pertanyaan biaya pengurusan hilangnya STNK tidak dijawab detail, kami membutuhkan informasi yang jelas, mohon dibantu pak, karena kami memerlukan persiapan untuk pengadaan biaya tersebut, mohon ada keterbukaan terhadap masyarakat, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian tidak obyektif dari masyarakat.
 ulum
ach_san90@yahoo.com
  Dikirim: 08-08-2010 19:04:45   
mau tanya pak. saya orang solo tapi sekarang sdg kuliah d bandung. selama saya d bandung, saya menggunakan motor yg saya bawa dari solo. tapi sayangnya stnk saya hilang di bandung. sedangkan bpkb dll ada sama orang tua saya di solo. pertanyaan saya adalah apakah bisa saya mengurus stnk tanpa saya harus membawa pulang motor sy ke solo? soalnya kuliah sudah dimulai. kalo bisa bgaimana caranya? terima kasih.
 webmaster TMC
lantaspmj@yahoo.co.id
  Dikirim: 08-08-2010 22:07:38   

Silahkan membuat Laporan kehilangan di Polsek terdekat ( Bandung) setelah itu Buku BPKB dibawa ke bandung untuk Cek Fisik Bantuan di Samsat Bandung ( apabila kendaraan tidak ingin di bawa kesolo) , demikian prosesnya, terima kasih.
 
Sumber : http://www.lantas.metro.polri.go.id/forum/index.php?id=2&sid=475d8c13559fd
Metro

Bagaimana Mengurus BPKB Duplikat

BPKB duplikat akan menggantikan fungsi BPKB asli yang hilang.

Senin, 23 Februari 2009, 08:36 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
VIVAnews - Bagi Anda yang kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), sebaiknya segera mengurus duplikatnya.

BPKB duplikat ini akan mengganti fungsi BPKB asli. BPKB asli akan diblokir sehingga tak muncul BPKB lama. "Di BPKB duplikat akan dijelaskan kapan pembuatannya dan kapan BPKB yang asli hilang," kata Briptu Taufic dari Traffic Managemen Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin 23 Februari 2009.  

Untuk mengajukan permohonan pengurusan BPKB duplikat, ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan antara lain:

1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (minimal tingkat Polsek)
2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
3. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
4. Surat Kuasa (untuk instansi pemerintahan / badan hukum)
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di dua media massa.
7. Surat keterangan dari reserse (rReskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank.
9. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)
10. Foto copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk foto dan scan KTP
• VIVAnews

You might also like:

Related Posts by Categories

1 komentar:

  1. Halo,

    Apakah Anda dalam setiap jenis kesulitan keuangan? Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk
    melunasi hutang-hutang Anda? Apakah Anda seorang pebisnis atau wanita yang berniat untuk memperluas
    nya atau perusahaannya? kami menawarkan pinjaman dari semua jenis kepada individu, perusahaan dan
    badan usaha berbadan hukum yang sedang membutuhkan pinjaman pada tingkat bunga rendah
    3% hubungi kami hari ini untuk pinjaman asli melalui email:
    royalsilverloanservices@gmail.com

    KREDIT FORMULIR PENDAFTARAN

    Pemohon Nama:
    negara:
    Pekerjaan:
    seks:
    Tujuan pinjaman:
    Umur:
    Nomor Telepon:
    Jumlah Dibutuhkan:
    Durasi Pinjaman:
    Penghasilan Bulanan:

    Mr Royal Silver

    BalasHapus